CIANJUR, sinar-berita.com |* Cianjur Jawa Barat, cukup dikenal sebagai destinasi wisata seks dan kawin kontrak bagi turis luar negeri. Khususnya para turis dari timur tengah, menganggap kawasan Cainjur dan sekitarnya merupakan surga wisata seks dan kawin kontrak.
Terkait keresahan panjang yang dirasakan oleh masyarakat sekitar yang merasa tak nyaman dengan situasi itu, pemerintah kabupaten Cianjur, bupati Cianjur Herman Suherman pernah menerbitkan peraturan bupati (Perbub) yang melarang praktik kawin kontrak pada 18 Juni 2021.
Seperti dikutip, kendati belum diatur sanksi-sanksi yang diterapkan dengan penerbitan Perbub itu, namun, secara penerapannya, dikatakan, didesuaikan dengan Perda dan Undang-Undang berlaku.

“Terkait sanksi memang belum kita atur, namun bisa dikaitkan dengan Perda serta Perundang-undangan yang berlaku seperti, trafficking, perlindungan anak dan tentang perkawinan,” jelas Bupati Cianjur, Herman Suherman, seperti dikutip dari Suara.com, Rabu (24/11/2021).
Dengan adanya aturan tersebut, menurut Herman ketika itu, semua pihak diharapkankan bisa terlibat langsung dalam upaya penanganan dan pencegahan praktik kawin kontrak di Cianjur. Akan tetapi, sampai saat ini praktik prostitusi terselubung itu masih marak terjadi di Cianjur.
Kasus terbaru dialami Sarah, 21, warga Cianjur yang meninggal dunia akibat diduga dianiaya dan disiram air keras oleh suami sirinya yang berkebangsaan Arab Saudi.
Praktik kawin kontrak ini menjadi ironi, karena lambat laun menggeser predikat kota Santri di kawasan Jawa Barat tersebut. Ironisnya kini prestise ribuan pondok pesantren di sana seolah-olah luntur akibat munculnya fenomena kawin kontrak di Cianjur yang setidaknya telah terdeteksi sejak 2015.
Hal itu disampaikan langsung oleh Wakil Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Cianjur, H. Ahmad Yani, fenomena kawin kontrak di Cianjur paling sering terjadi di tiga wilayah di Cianjur, yaitu Puncak (Cipanas), Sukarsemi, dan Pacet.

Kaum wanita di sana dimanfaatkan oleh pria hidung belang yang datang dari Timur Tengah untuk dijadikan istri dalam waktu tertentu sesuai perjanjian. Tanpa disadari para wanita di sana telah menjadi sekaligus korban nyata dari praktik tersebut. Mereka pun menjalani kawin kontrak karena rata-rata tergiur iming-iming uang dan harta benda lainnya dari praktik prostitusi tersebut.
Akad nikah dan ijab kabul dalam proses kawin kontrak hanya akal-akalan agar tidak dicap berzina. Praktik kawin kontrak di Kota Santri Cianjur paling sering terjadi saat musim liburan, dimana para pengelola jasa ‘travel dadakan’ pun bergerak cepat menawarkan jasa kawin kontrak.
Mereka biasanya datang ke Cianjur pada musim haji karena bersamaan dengan liburan di Timur Tengah. Hal itulah yang kemudian dimanfaatkan oleh segelintir orang untuk menawarkan jasa kawin tamasya. Praktik prostitusi berkedok kawin kontrak itu pun berhasil diredam pandemi. Walaupun sebenarnya kalangan Pemkab Cianjur sudah mengetahui adanya fenomena tersebut.
Para wanita menjalani kawin kontrak dengan alasan ekonomi, yang terkesan dibiarkan untuk peningkatan ‘masukan’ pula sebagai alasan ekonomi. Memanfaatkan situasi yang ada dengan mengedepankankan simbol-simbol tertentu, serta merobek simbol lain yang tulus mengulurkan tangan atas dasar kemanusiaan.[Arto]







