Rabu, Oktober 14, 2026

Demi Putranya, Ibu Itu Turut Dijadikan Tersangka

Jakarta, sinarberita|Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) menetapkan MW, Ibu terpidana Ronald Tannur (RT) sebagai tersangka, Senin (4/11/2024),sesuai surat penetapan nomor: TAP-63/F.2/Fd.2/11/2024 tanggal 4 November 2024.

Sebelumnya, MW diperiksa secara maraton oleh tim penyidik Kejaksaan Tinggi Jawa Timur terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi (suap dan/atau gratifikasi) dalam penanganan perkara tindak pidana umum di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya atas nama terdakwa RT.

Disebutkan, awalnya tersangka MW menghubungi tersangka LR untuk meminta yang bersangkutan menjadi penasihat hukum terdakwa RT. Kemudian, pada 5 Oktober 2023, LR bertemu dengan MW di Cafe Excelso MERR Surabaya untuk membicarakan peristiwa yang dialami oleh terdakwa RT

“Pada 6 Oktober 2023, MW kembali bertemu dengan  LR yang beralamat di jalan  Kendalsari Raya nomor  51-52 Surabaya, dimana pada pertemuan tersebut LR menyampaikan kepada MW, ada hal-hal yang perlu ditempuh dan diperlukan biaya dalam pengurusan perkara RT,” jelas pihak Kejaksaan Agung dalam konferensi pers, Senin (4/11/2024).

Selanjutnya, disebutkan, LR meminta kepada ZR agar diperkenalkan dengan oknum pejabat di PN Surabaya berinisial R, dengan maksud untuk memilih majelis Hakim yang akan menyidangkan perkara  RT. Lalu, LR dan MW menyepakati biaya pengurusan perkara dengan perjanjian, apabila ada biaya yang keluar dari LR akan diganti oleh Tersangka MW.

Dijelaskan, setiap permintaan dana dari LR terkait pengurusan perkara, selalu dimintakan persetujuan oleh MW, dimana LR juga meyakinkan MW untuk menyiapkan sejumlah uang guna mengurus agar oknum majelis Hakim PN Surabaya memvonis bebas terdakwa RT.

“Selama perkara berproses sampai dengan putusan PN Surabaya, MW telah menyerahkan sejumlah uang kepada LR sejumlah Rp1,5 miliar secara bertahap. Selain itu, LR juga telah menalangi sebagian biaya pengurusan perkara sampai putusan PN Surabaya, dengan total seluruhnya Rp3,5 miliar, dan diserahkan kepada LR dan tiga oknum PN Surabaya, yakni ED, HH, dan M,” sebutnya.

MW diduga melanggar Pasal 5 Ayat (1) atau Pasal 6 Ayat (1) huruf a jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. [Red]

 

 

RICHARD ARITONANGhttps://www.sinar-berita.com/
sinar-berita.com adalah media publikasi cetak dan online yang juga menggunakan facebook, twitter, instagram

Related Articles

COSMAX Indonesia Raih Sertifikasi AEO dari Dirjen Bea dan Cukai

Jakarta, sinar-berita.com| COSMAX Indonesia memperoleh sertifikasi Authorized Economic Operator (AEO) dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan Republik Indonesia. Pencapaian ini menempatkan...

COSMAX Indonesia Hadirkan Enam Poster di IFSCC 2026

Perth, sinar-berita.com| Memperkuat kehadirannya di panggung riset kosmetik global dalam Kongres Ke-36 International Federation of Societies of Cometic Chemists (IFSCC) 2026 yang diselenggarakan di...

PT COSMAX Indonesia Raih Most Immersive Award dan Sustainability Award

Kabupaten Tangerang, sinar-berita.com| Menghadirkan beragam inovasi produk dan konsep kecantikan serta merepresentasikan trend industri kecantikan tahun 2027, COSMAX Indonesia kembali ambil bagian dalam gelaran...

FPMI Datangi Mabes Polri, Desak Kapolri ‘Berantas’ Oknum Yang Coba Bekingi Mafia Gas

Jakarta, sinar-berita.com|Forum Pemuda dan Mahasiswa Indonesia (FPMI), dipimpin Ketua Umumnya Shella Maulana, hari ini mendatangi Mabes Polri untuk menyampaikan sikap tegas terhadap maraknya mafia...

Aroma Limbah PT JPN Diduga Penyebab Siswa SMPN 4 Jombang Mual

Jombang, sinar-berita.com| Aktivitas belajar mengajar di SMPN 4 Jombang. Jawa Timur tergangggu akibat munculnya bau menyengat yang diduga berasal dari limbah cair pengolahan ayam...

Langgar Rambu Lalin, Sopir Truk Diduga Gunakan SIM Palsu

Jombang, sinar-berita.com|Saat melakukan patroli hunting, di jalan Cempaka desa Mojongapit Jombang Jawa Timur, petugas Unit Turjawali Polres Jombang Jawa timur temukan pengemudi truk yang...

PT SGS Jombang Terus Mangkir dalam Sidang Kasus PHK Buruh

Jombang, sinar-berita.com| Perusahaan kayu lapis PT Sumber Graha Sejahtera (SGS) Kabupaten Jombang  Jawa Timur, kembali tidak hadir  dalam persidangan perkara perselisihan hubungan Industrial  yang...

Puntung Rokok, Diduga Pemicu Kebakaran Rumah di Tembelang Jombang

Jombang, sinar-berita.com| Bangunan rumah milik Supiah warga dusun Kontol kecamatan Tembelang kabupaten Jombang Jawa timur terbakar, Senin (21/9/2026). Kebakaran diduga dipicu puntung rokok mengenai...

Gelar RUPSLB, Ratu Kantongi Restu Pemegang Saham, Perkuat Penambahan Modal

Jakarta, sinar-berita.com|PT. Raharja Energi Cepu Tbk menggelar Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) di Jakarta, Selasa (8/9/2026). Acara Rapat yang diselenggarakan memperoleh persetujuan...
- Advertisement -

Latest Articles