Jakarta, sinar berita|Melalui surat keputusan PWI Pusat Nomor. 50/VII/DK/PWI – P/SK – SR/2024, Dewan Kehormatan Persatuan Wartawan Indonesia (DK-PWI ) memutuskan untuk memberhentikan Hendry Ch. Bangun dari keanggitaan PWI.
Keputusan Dewan Kehormatan PWI, Hendry Ch. Bangun yang saat ini menjabat sebagai Ketua Umum PWI Pusat, dinilai telah melakukan pelanggaran serius terhadap aturan organisasi, menyalahgunakan jabatannya dengan merombak susunan Dewan Kehormatan dan pengurus PWI secara sepihak dan sewenang-wenang. Selain itu, Hendry juga menggelar rapat pleno yang diperluas tanpa mematuhi aturan yang berlaku.
Tindakan ini dianggap tidak sesuai dengan kode perilaku wartawan (KPW), Kode Etik Jurnalistik (KEJ), serta peraturan dasar (PD) dan Peraturan Rumah Tangga (PRT) PWI.
Dalam surat keputusanya, Dewan Kehormatan menyebutkan bahwa Hendry telah melakukan pelanggaran berulang terhadap PD PRT, dan KPW, dimana seharusnya, Hendry menjadi teladan dalam mematuhi aturan-aturan tersebut, sebagai bagian dari kontitusi organisasi PWI.
Namun, tindakanya justru bertentangan dengan prinsip-prinsip yang harus dijunjung tinggi oleh seorang pemimpin.
Sebelumnya, pada tgl 16 April 2024, Dewan Kehormatan telah memberikan sanksi peringatan keras kepada Hendry melalui surat keputusan nomor 20/IV/DK/PWI -P/SK -SR/2024, juga peringatan pada 11 juli 2024, agar Hendry membatalkan keputusan perombakan pengurus PWI pusat yang menyangkut Pengurus Dewan Kehormatan.
Namun, Hendry tidak memenuhi undangan klarifikasi dari Dewan Kehormatan pada 15 juli 2024, yang semakin memperkuat alasan pemberhentianya.

Dengan keluarnya surat keputusan pemberhentian ini, Dewan Kehormatan PWI menugaskan ketua bidang organisasi PWI Pusat Zulmansyah Sekedang, untuk mengadakan rapat pleno pengurus pusat, untuk menunjuk pelaksana tugas yang akan menyiapkan kongres luar biasa guna menyelesaikan masalah ini dan menentukan kepinpinan baru ditubuh PWI.
Keputusan ini diharapkan dapat mengembalikan intregritas dan kredibilitas PWI sebagai organisasi wartawan yang menjujung tinggi etika jurnalistik dan profesionalisme dalam menjalankan tugas-tugasnya.
Dewan Kehormatan PWI juga berharap agar kejadian ini menjadi pembelajaran bagi seluruh anggota PWI untuk selalu patuh pada aturan dan norma yg ditetapkan.
Sebelumnya, Hendry dan tiga pengurus Pusat PWI, terlibat ‘membancak’ dana hibah dari kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) sekitar Rp5,2 milyar yang sedianya digunakan untuk penyelenggaraan Uji Kompetesi Wartawan (UKW) versi PWI. [maria]







