Rabu, Oktober 14, 2026

Diduga ‘Masuk Angin’, Majelis Hakim PN Bandung Tidak Izinkan Keluarga Korban Beri Kesaksian

JAKARTA, sinar-berita.com |* Diduga telah menerima suap atau janji sejumlah uang dari pihak tergugat Rumah Sakit (RS) Boromeus Bandung, dalam sidang perkara nomor 357/Pdt.G/2022/PN Bdg yang dipimpin ketua majelis Hakim Sontan Merauke Sinaga SH MH, tidak mengijinkan keluarga korban Malpraktek dokter RS Boromeus Bandung Febrianti Valentin Sianturi, memberi kesaksian di pengadilan.

Pernyataan bernada ganjil yang dilontarkan oleh majelis hakim PN Klas I Khusus Bandung ini tentu saja menuai protes dari kuasa hukum penggugat korban malpraktek, Johnson Siregar SH MH.

Johnson mengungkapkan bahwa yang mengantar mendiang Febriani Valentine untuk periksa di Rumah Sakit Boromeus karena mengeluh batuk-batuk, adalah keluarganya yakni Ayah, Ibu dan Saudara lelaki korban. Dan tentunya, merekalah yang dapat menceritakan sebagai kesaksian di pengadilan terkait awal masuk RS Boromeus hingga pasien dinyatakan meninggal dunia.

“sebagai Ibu dari korban dugaan malpraktek yang dilakukan oleh dokter RS Boromeus, klien kami (Romauli Aritonang-red) tidak diperkenankan oleh majelis hakim untuk memberi kesaksian, dimana klien kami adalah orang yang mendengar, melihat, dan merasakan seluruh kronologis dan proses tindakan yang dilakukan oleh tim medis Rumah Sakit tersebut” jelas Johnson Siregar.

Pemilik Kantor Hukum JSDR ini mengungkapkan, kuat unsur PMH (perbuatan melawan hukum) yang dilakukan oleh dokter Rumah Sakit Boromeus dalam menangani pasien Febrianti Valentin Sianturi yaitu mengacu pada Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 290 Tahun 2008 yang menyebutkan, Setiap tindakan kedokteran yang mengandung risiko tinggi harus memperoleh persetujuan tertulis yang ditandatangani oleh yang berhak memberikan persetujuan. Tindakan kedokteran yang tidak termasuk dalam ketentuan sebagaimana dimaksud, dapat diberikan dengan persetujuan lisan.

“Klien kami tidak dimintai persetujuan tertulis maupun lisan, dimana kemudian korban Febrianti Valentin dinyatakan meninggal dunia”

Lontaran majelis hakim yang melarang keluarga obyek gugatan untuk memberikan kesaksiannya ini tentu saja membuat masyarakat pemerhati hukum berkonotasi, ada apa dengan majelis Hakim dalam perkara noimor 357/Pdt.G/2022/PN Bdg? Mengingat yang mengetahui, mendengar keterangan dari dokter yang menangani dan yang berkomunikasi dengan tim medis adalah keluarga pasien sendiri, bukan orang pasar atau cleaning servis Rumah Sakit.

Wakil Ketua Mahkamah Agung (MA) Bidang Yudisial sekaligus Juru Bicara MA, Dr Andi Samsan Nganro yang dihubungi sinar-berita.com via WhattsApp terkait pernyataan majelis hakim PN Bandung dalam sidang hari Selasa (6/12/2022), belum memberi tanggapannya.[Arto/Red]

RICHARD ARITONANGhttps://www.sinar-berita.com/
sinar-berita.com adalah media publikasi cetak dan online yang juga menggunakan facebook, twitter, instagram

Related Articles

COSMAX Indonesia Raih Sertifikasi AEO dari Dirjen Bea dan Cukai

Jakarta, sinar-berita.com| COSMAX Indonesia memperoleh sertifikasi Authorized Economic Operator (AEO) dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan Republik Indonesia. Pencapaian ini menempatkan...

COSMAX Indonesia Hadirkan Enam Poster di IFSCC 2026

Perth, sinar-berita.com| Memperkuat kehadirannya di panggung riset kosmetik global dalam Kongres Ke-36 International Federation of Societies of Cometic Chemists (IFSCC) 2026 yang diselenggarakan di...

PT COSMAX Indonesia Raih Most Immersive Award dan Sustainability Award

Kabupaten Tangerang, sinar-berita.com| Menghadirkan beragam inovasi produk dan konsep kecantikan serta merepresentasikan trend industri kecantikan tahun 2027, COSMAX Indonesia kembali ambil bagian dalam gelaran...

FPMI Datangi Mabes Polri, Desak Kapolri ‘Berantas’ Oknum Yang Coba Bekingi Mafia Gas

Jakarta, sinar-berita.com|Forum Pemuda dan Mahasiswa Indonesia (FPMI), dipimpin Ketua Umumnya Shella Maulana, hari ini mendatangi Mabes Polri untuk menyampaikan sikap tegas terhadap maraknya mafia...

Aroma Limbah PT JPN Diduga Penyebab Siswa SMPN 4 Jombang Mual

Jombang, sinar-berita.com| Aktivitas belajar mengajar di SMPN 4 Jombang. Jawa Timur tergangggu akibat munculnya bau menyengat yang diduga berasal dari limbah cair pengolahan ayam...

Langgar Rambu Lalin, Sopir Truk Diduga Gunakan SIM Palsu

Jombang, sinar-berita.com|Saat melakukan patroli hunting, di jalan Cempaka desa Mojongapit Jombang Jawa Timur, petugas Unit Turjawali Polres Jombang Jawa timur temukan pengemudi truk yang...

PT SGS Jombang Terus Mangkir dalam Sidang Kasus PHK Buruh

Jombang, sinar-berita.com| Perusahaan kayu lapis PT Sumber Graha Sejahtera (SGS) Kabupaten Jombang  Jawa Timur, kembali tidak hadir  dalam persidangan perkara perselisihan hubungan Industrial  yang...

Puntung Rokok, Diduga Pemicu Kebakaran Rumah di Tembelang Jombang

Jombang, sinar-berita.com| Bangunan rumah milik Supiah warga dusun Kontol kecamatan Tembelang kabupaten Jombang Jawa timur terbakar, Senin (21/9/2026). Kebakaran diduga dipicu puntung rokok mengenai...

Gelar RUPSLB, Ratu Kantongi Restu Pemegang Saham, Perkuat Penambahan Modal

Jakarta, sinar-berita.com|PT. Raharja Energi Cepu Tbk menggelar Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) di Jakarta, Selasa (8/9/2026). Acara Rapat yang diselenggarakan memperoleh persetujuan...
- Advertisement -

Latest Articles