JAKARTA, sinar-berita.com |* Diduga telah menerima suap atau janji sejumlah uang dari pihak tergugat Rumah Sakit (RS) Boromeus Bandung, dalam sidang perkara nomor 357/Pdt.G/2022/PN Bdg yang dipimpin ketua majelis Hakim Sontan Merauke Sinaga SH MH, tidak mengijinkan keluarga korban Malpraktek dokter RS Boromeus Bandung Febrianti Valentin Sianturi, memberi kesaksian di pengadilan.
Pernyataan bernada ganjil yang dilontarkan oleh majelis hakim PN Klas I Khusus Bandung ini tentu saja menuai protes dari kuasa hukum penggugat korban malpraktek, Johnson Siregar SH MH.

Johnson mengungkapkan bahwa yang mengantar mendiang Febriani Valentine untuk periksa di Rumah Sakit Boromeus karena mengeluh batuk-batuk, adalah keluarganya yakni Ayah, Ibu dan Saudara lelaki korban. Dan tentunya, merekalah yang dapat menceritakan sebagai kesaksian di pengadilan terkait awal masuk RS Boromeus hingga pasien dinyatakan meninggal dunia.
“sebagai Ibu dari korban dugaan malpraktek yang dilakukan oleh dokter RS Boromeus, klien kami (Romauli Aritonang-red) tidak diperkenankan oleh majelis hakim untuk memberi kesaksian, dimana klien kami adalah orang yang mendengar, melihat, dan merasakan seluruh kronologis dan proses tindakan yang dilakukan oleh tim medis Rumah Sakit tersebut” jelas Johnson Siregar.

Pemilik Kantor Hukum JSDR ini mengungkapkan, kuat unsur PMH (perbuatan melawan hukum) yang dilakukan oleh dokter Rumah Sakit Boromeus dalam menangani pasien Febrianti Valentin Sianturi yaitu mengacu pada Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 290 Tahun 2008 yang menyebutkan, Setiap tindakan kedokteran yang mengandung risiko tinggi harus memperoleh persetujuan tertulis yang ditandatangani oleh yang berhak memberikan persetujuan. Tindakan kedokteran yang tidak termasuk dalam ketentuan sebagaimana dimaksud, dapat diberikan dengan persetujuan lisan.

“Klien kami tidak dimintai persetujuan tertulis maupun lisan, dimana kemudian korban Febrianti Valentin dinyatakan meninggal dunia”
Lontaran majelis hakim yang melarang keluarga obyek gugatan untuk memberikan kesaksiannya ini tentu saja membuat masyarakat pemerhati hukum berkonotasi, ada apa dengan majelis Hakim dalam perkara noimor 357/Pdt.G/2022/PN Bdg? Mengingat yang mengetahui, mendengar keterangan dari dokter yang menangani dan yang berkomunikasi dengan tim medis adalah keluarga pasien sendiri, bukan orang pasar atau cleaning servis Rumah Sakit.

Wakil Ketua Mahkamah Agung (MA) Bidang Yudisial sekaligus Juru Bicara MA, Dr Andi Samsan Nganro yang dihubungi sinar-berita.com via WhattsApp terkait pernyataan majelis hakim PN Bandung dalam sidang hari Selasa (6/12/2022), belum memberi tanggapannya.[Arto/Red]







