Jakarta, SINAR-BERITA.com |* Minimnya kesadaran masyarakat dalam menyikapi tatanan lingkungan hidup dan mentaati peraturan daerah berlaku tampaknya melanggengkan sebuah bangunan yang tampak sedang dibangun di RT05 RW13 Kelurahan Jatinegara Kecamatan Cakung, Jakarta Timur.
Awak media sinar-berita.com yang melakukan survei, Sabtu (8/7/2023) menemukan, bangunan ‘jangkung’ tiga lantai yang sudah selesai dikerjakan sekitar 60 persen itu bahkan sudah di dak diatasnya, ditengarai untuk mempersiapkan lantai ke-empat.
Seorang masyarakat setempat yang ditanyai sinar-berita.com menilai, struktur bangunan itu dibuat sepereti bangunan komersil atau semacam tempat usaha.

“Nampaknya mau dijadikan tempat usaha atau penginapan kayaknya. Tuh lihat aja bentuknya, mungkin mau dibangun empat lantai. Yang punya katanya seorang polisi, Mas,” sahut orang itu menjawab pertanyaan awak sinar-berita.com.
Kesadaran dalam mematuhi peraturan berlaku harus tetap ditanamkan terlebih oleh oknum polisi yang adalah penegak hukum. Bukan sebaliknya, terkesan mengangkangi peraturan daerah yang sudah ditetapkan, khususnya dalam mendirikan bangunan.
Demikian pula petugas Dinas Cipta Karya Tata Ruang, Pertanahan, haruslah menempatkan jajarannya yang bisa bekerja dengan baik, bukan hasil kerja yang membuahkan dan memamerkan puluhan bangunan bermasalah dan terkesan ‘liar’, seperti di Sektor CKTRP Cakung Jakarta Timur ini. [M. Ridwan]







