Kamis, Oktober 15, 2026

Diduga, Oknum Kantor Pertanahan ATR BPN Jakarta Timur Terbitkan SHGB di Lahan Bersertifikat

Jakarta, sinar–berita.com|Diduga, ada mafia pertanahan dilingkungan Kantor Pertanahan (Kantah) ATR BPN Jakarta Timur dengan modus, sebidang tanah yang sebelumnya di putus oleh pengadilan sebagai sertifikat palsu, malah diterbitkan 437 surat oleh oknum pejabat dan pegawai Kantah Jakarta Timur, dengan proses penerbitan surat yang tergolong cepat alias kilat.

Hal ini terendus dalam sebuah persidangan perkara gugatan atas SHGB Nomor 05152 di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, Rabu (25/6/2025).

Usai sidang, Ketua Umum LBH Coper Link Junaidi Siahaan menengarai, Kantah atau BPN Jakarta Timur menerbitkan sebanyak 437 Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) atas sebidang tanah yang sebelumnya sudah dinyatakan tak berlaku atas pemalsuan akta autentik di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur.

“BPN Jakarta Timur ternyata menerbitkan SHGB yang dipecah menjadi 437 bidang tanah di lahan yang sebelumnya sudah dinyatakan tak berlaku atas pemalsuan akta autentik di PN Jakarta Timur,” kata Junaidi Siahaan usai.

Menurut Junaidi, atas hal tersebut, selain memberikan bukti baru ke majelis Hakim PTUN Jakarta, pihaknya juga akan mengajukan pembatalan SHGB tersebut. Pasalnya, sertifikat yang diterbitkan itu sendiri diketahui cacat administrasi dan harus segara dibatalkan.

“Apalagi diketahui pengukuran lahan dilakukan pada tanggal 10 Oktober 2024, dan sertifikat sudah terbit pada 14 Oktober 2024,” ujarnya.

Junaidi Siahaan menegarai, ada permainan karena sebelumnya, pada tahun 2023, pihaknya juga telah mengajukan pemblokiran pada tahun 2023 atas tanah girik No C 119 yang ada di jalan I Gusti Ngurah Rai Klender Jakarta Timur tersebut.

Junaidi Siahaan menambahkan, ahli waris juga sudah mengajukan permohonan blokir atas pengajuan SHGB di atas tersebut pada Maret 2020, namun, pada Juli 2020 BPN Jakarta Timur justru menerbitkan SHGB No 05152.

“Pantas saja, ketika tahun 2020 dan 2023 kami mengajukan pemblokiran, mereka (Kantah BPN Jakarta Timur) menolaknya, ternyata suratnya dipecah menjadi ratusan bidang. Padahal, SHGB itu terbit diatas girik palsu, itu jelas terbukti, dan karena HGB tersebut belum lima tahun diterbitkan, sesuai peraturan Menteri ATR BPN, Kanwil ATR BPN DKI Jakarta dapat membatalkan HGB tersebut,” imbuhnya.

Atas temuan,  Junaidi menegaskan akan mengajukan permohonan ke Kantor Wilayah (Kanwil) BPN DKI Jakarta, terkait semua temuan, dan berharap Menteri ATR-BPN Nusron Wahid juga segera menindaklanjuti pengajuan pembatalan ratusan SHGB di lahan seluas lebih kurang 9,5 Hektar tersebut.

“Kami berharap pak Nusron segera mengambil tindakan atas temuan ini,” tukasnya.

Pihak ATR BPN Jakarta Timur, yang juga hadir selaku pihak Tergugat dalam persidangan hari itu, tidak bersedia memberikan komentar soal girik bermasalah yang menjadi dasar terbitnya HGB Nomor 05152 seluas 9,5 hektar di jalan I Gusti Ngurah Rai Klender Jakarta Timur. Juga Kepala ATR BPN Jakarta Timur Rizal Rasyuddin, belum merespon terkait hal tersebut.

Majelis Hakim PTUN Jakarta yang dipimpin hakim Ketua Firdaus Muslim mengagendakan sidang selanjutnya dengan agenda Kesimpulan akan dilanjutkan pada Rabu (9/7/2025) secara persidangan e-court, sistim peradilan electronic, dimana hanya pihak penggugat dan tergugat yang dapat menyaksikan kesimpulan dan Putusan Majelis Hakim.[EP]

Edited By: Arto

 

RICHARD ARITONANGhttps://www.sinar-berita.com/
sinar-berita.com adalah media publikasi cetak dan online yang juga menggunakan facebook, twitter, instagram

Related Articles

COSMAX Indonesia Raih Sertifikasi AEO dari Dirjen Bea dan Cukai

Jakarta, sinar-berita.com| COSMAX Indonesia memperoleh sertifikasi Authorized Economic Operator (AEO) dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan Republik Indonesia. Pencapaian ini menempatkan...

COSMAX Indonesia Hadirkan Enam Poster di IFSCC 2026

Perth, sinar-berita.com| Memperkuat kehadirannya di panggung riset kosmetik global dalam Kongres Ke-36 International Federation of Societies of Cometic Chemists (IFSCC) 2026 yang diselenggarakan di...

PT COSMAX Indonesia Raih Most Immersive Award dan Sustainability Award

Kabupaten Tangerang, sinar-berita.com| Menghadirkan beragam inovasi produk dan konsep kecantikan serta merepresentasikan trend industri kecantikan tahun 2027, COSMAX Indonesia kembali ambil bagian dalam gelaran...

FPMI Datangi Mabes Polri, Desak Kapolri ‘Berantas’ Oknum Yang Coba Bekingi Mafia Gas

Jakarta, sinar-berita.com|Forum Pemuda dan Mahasiswa Indonesia (FPMI), dipimpin Ketua Umumnya Shella Maulana, hari ini mendatangi Mabes Polri untuk menyampaikan sikap tegas terhadap maraknya mafia...

Aroma Limbah PT JPN Diduga Penyebab Siswa SMPN 4 Jombang Mual

Jombang, sinar-berita.com| Aktivitas belajar mengajar di SMPN 4 Jombang. Jawa Timur tergangggu akibat munculnya bau menyengat yang diduga berasal dari limbah cair pengolahan ayam...

Langgar Rambu Lalin, Sopir Truk Diduga Gunakan SIM Palsu

Jombang, sinar-berita.com|Saat melakukan patroli hunting, di jalan Cempaka desa Mojongapit Jombang Jawa Timur, petugas Unit Turjawali Polres Jombang Jawa timur temukan pengemudi truk yang...

PT SGS Jombang Terus Mangkir dalam Sidang Kasus PHK Buruh

Jombang, sinar-berita.com| Perusahaan kayu lapis PT Sumber Graha Sejahtera (SGS) Kabupaten Jombang  Jawa Timur, kembali tidak hadir  dalam persidangan perkara perselisihan hubungan Industrial  yang...

Puntung Rokok, Diduga Pemicu Kebakaran Rumah di Tembelang Jombang

Jombang, sinar-berita.com| Bangunan rumah milik Supiah warga dusun Kontol kecamatan Tembelang kabupaten Jombang Jawa timur terbakar, Senin (21/9/2026). Kebakaran diduga dipicu puntung rokok mengenai...

Gelar RUPSLB, Ratu Kantongi Restu Pemegang Saham, Perkuat Penambahan Modal

Jakarta, sinar-berita.com|PT. Raharja Energi Cepu Tbk menggelar Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) di Jakarta, Selasa (8/9/2026). Acara Rapat yang diselenggarakan memperoleh persetujuan...
- Advertisement -

Latest Articles