Kulonprogo, sinar–berita.com| Bawaslu Kabupaten Kulonprogo menggelar Pelatihan Saksi Peserta Pemilu 2024 secara serentak di 12 Kecamatan oleh masing-masing Panwaslucam pada 07/02/2024.
Kegiatan tersebut berlangsung dalam rangka pembekalan saksi dari Partai Politik, Calon DPD, Paslon Presiden dan Wakil Presiden untuk memberikan gambaran kepada peserta pelatihan dalam melaksanakan tugas, wewenang dan kewajiban sebagai pengawas penyelenggaraan pemilihan umum guna mewujudkan Pemilu yang berintegritas.
Peserta pelatihan pada tiap-tiap Kecamatan terdiri dari Anggota Panwaslucam, Pengawas Kelurahan/Desa, masing-masing satu peserta dari 18 Parpol Peserta Pemilu, satu peserta dari sembilan Calon DPD RI Dapil DIY, dan masing-masing satu perwakilan Timses Paslon Presiden dan Wakil Presiden No Urut 1, 2 dan 3.
Bawaslu melalui Panwaslucam selaku penyelenggara mengharapkan agar para saksi dapat bersama-sama saling mendukung dalam pelaksanaan proses Pemilu 2024 agar berjalan lancar sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku.
“Untuk mewujudkan pemilu yang aman dan lancar, mari kita bersama-sama menjaga kelancaran dan jaga netralitas dalam menjalankan tugas, karena itu penting diselenggarakan pelatihan ini untuk bekal kita dalam menjapankan tugas” ujar Ketua Bawaslu Kulon Progo Ria Harlinawati.

Adapun materi yang disampaikan dalam pelatihan meliputi : Pengertian Saksi TPS, Syarat Saksi TPS, Peran Saksi TPS, Tugas Saksi TPS, Wewenang Saksi di TPS, Kewajiban Saksi di TPS dan Larangan Saksi di TPS.
Peserta diharapkan betul-betul memahami materi yang disampaikan dan dapat diaplikasikan dalam pelaksanaannya, sebagaimana diketahui bahwa para saksi merupakan orang yang memperoleh mandat tertulis dari Parpol, Calon DPD dan Paslon Capres Wapres yang harus memiliki komitmen dan militansi kuat sehingga dapat menjadi pengawas yang berintegritas. [Moch Hazirin]







