Kota Tegal, SINAR-BERITA.com|* Pemanggilan pihak kapala sekolah SMPN13 Kota Tegal tahap pertama, sudah dilakukan oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Tegal, terkait pungutan denda tidak mengikuti kegiatan sekolah kepada siswa-siswi, yang ‘diatur’ oleh oknum guru, Senin (6/2/2023).
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Tegal M.Ismail Fahmi S.IP M.Si menyampaikan, pihaknya sudah memanggil Wakil Kepala Sekolah SMPN13 kota Tegal dan akan memanggil Kepala Sekolah di hari ini, Senin (6/2).
“Kami sudah memanggil pihak wakil kepala sekolah pada hari Jumat 3 Pebruari kemarin. Untuk hari ini, kami memanggil Kepala Sekolah, supaya dilakukan klarifikasi secara tertulis dan dibuat Berita Acaranya,” ungkap Ismail.
“Setelah itu melakukan klarifikasi secara lisan tertulis dengan waktu yang berbeda, jadi tau mana yang melakukan pungli, bila terjadi betul pungutan, pasti diberikan sanksi dan siapa saja oknum-oknum lainya serta kalau memang terbukti pungutan, kami akan tindak ke pihak inspektorat kedepanya” tegas fahmi. [Rico]







