JAKARTA, sinar-berita.com |- “Suku Dinas Pertamanan Jakarta Utara nekad mendirikan sebuah banguan di area lahan milik para ahli waris Rahmat Suryadi Patah dan Susanti Patah, di jalan Tipar Cakung RT01 RW04 kelurahan Semper Barat kecamatan Cilincing, Jakarta Utara” kata DY Manalu kepada sinar berita, baru baru ini.
DY Manalu, yang adalah kuasa penggarap lahan milik ahli waris mendiang Rahmat Suryadi Patah dan Susanti Patahmengatakan, meskipun lahan tersebut masih dalam proses hukum yang belum mempunyai kekuatan hukum tetap (inchract) dari PN Jakarta Utara, pemprov DKI Jakarta malah terkesan nekad mendirikan bangunan diatas lahan itu.

“Lahan seluas lebih kurang 37.445M2 itu, masih berstatus sengketa kepemilikan antara Rahmat Suryadi Patah dan Susanti Patah (keduanya sudah Almarhum) dengan PT Guna Wijaya Perkasa (GWP) dan PT Duta Wisata Loka (DWL)” jelas Manalu.
Dituturkan, Dinas Pertamanan Pemprov DKI Jakarta mulai menguasai lahan itu pada tahun 2010, berdasarkan Sertifikat Hak Pakai nomor 341 tahun 2010, yang ditengarai nya sengaja direkayasa oleh para oknum-oknum ‘mafia tanah’ di Dinas Pertamanan DKI Jakarta.
“Munculnya keputusan Verstek nomor 190/Pdt.G/1994/PN.Jak-Sel tanggal 25 Mei 2009 yang membatalkan putusan perkara yang sama yakni putusan Verstek Nomor 190/Pdt.G/1994/PN.Jak.Sel tanggal 18 Oktober 1994, melahirkan pertanyaan ‘sumir’ dari masyarakat pencari keadilan di negri ini. Bagaimana bisa terjadi, sebuah putusan yang sudah berkekuatan hukum tetap alias incraht van gewijde, bisa berubah dalam 15 Tahun?” kata kuasa penggarap, DY Manalu.
Tak ayal, ahli waris almarhum Rahmat Suryadi Patah dan almarhumah Susanti Patah, menjadi pihak yang di rugikan oleh putusan Verstek tertanggal 25 Mei 2009 ala PN Jakarta Selatan ini menuding pemprov DKI Jakarta telah bersekongkol dengan Developer secara sistematis, dalam merampas hak atas tanah milik Rahmat Suraydi Patah dan Susanti Patah seluas 20.800M2, hanya untuk mendukung PT DWL beroleh lahan pengganti, untuk di serahkan kepada pemprov DKI Jakarta sebagai kompensasi atas pelanggaran peningkatan koefisien dasar bangunan (KDB) dalam pembangunan/perluasan Mega Mall Pluit dari semula 20% menjadi 30%.

“Kejadian yang sangat mencoreng kredibilitas hukum di Indonesia ini berawal ketika sekitar bulan november 1993, muncul PT GWP mencoba menduduki tanah seluas 37.445M2 yang di kuasai dan di kelola oleh Rahmat Suryadi Patah dan Susanti Patah, ketika saat itu keduanya masih hidup” tutur DY Manalu.
Kedua bersaudara ini pun bereaksi dan melakukan gugatan di pengadilan negri (PN) Jakarta Selatan dengan Perkara Nomor 190/Pdt.G/1994/PN.Jak.Sel.
PN Jaksel memenangkan gugatan Rahmat dan Susanti patah, dengan amar putusan antara Lain; penggugat adalah pemegang hak yang sah atau setidaknya sebagai penggarap yang sah atas tanah yang terletak di jalan Tipar RT06 RW04 kelurahan Semper Kecamatan Koja, yang kemudian menjadi Jalan Tipar Cakung RT01 RW04 kelurahan Semper Barat kecamatan Cilincing (setelah ada perubahan administrasi wilayah di Jakarta Utara).
Putusan Tersebut telah incraht (berkekuatan hukum tetap) tanggal 9 Desember 1994, sebagaimana secara tegas dinyatakan dalam catatan PN Jakarta Selatan yang tertera pada bagian lembar belakang putusan.
DY Manalu menegaskan, merujuk pada akte Notaris Edi Priyono SH. Nomor 03 Tanggal 04 Desember 2007, persekongkolan tersebut sudah di rencanakan sejak tahun 2007, yang mengutip isi pokoknya antara lain PT GWP memberi kuasa kepada PT DWL untuk menyerahkan tanah milik Rahmat Suryadi Patah dan Susanti Patah, dan menyerahkannya kepada pemprov DKI Jakarta, sebagai kompensasi atas pelanggaran peningkatan KDB dalam pembangunan/perluasan Mega Mall Pluit dari semula 20% menjadi 30% yaitu seluas 20.800 M2, sesuai persetujuan prinsip No.2908/-1.785.55 Tanggal 4 Oktober 2007.

Akte Notaris Edi Priyono SH. No.02 Tanggal 04 Desember 2007 juga menyimpulkan dokumen-dokumen yang di minta pihak berwenang untuk pembuatan Sertifikat atas nama pemprov DKI Jakarta antara lain, Peta Situasi, Surat Ukur dan Surat Keterangan Pendaftaran Tanah (SKPT), Surat Keterangan Tidak Sengketa serta dokumen penguasaan fisik lainnya belum lengkap. Namun, Ijin Prinsipnya Nomor 2908/-1.785.55 sudah terbit Tanggal 4 Oktober 2007 atau dua bulan sebelumnya.
“Pemprov DKI Jakarta semastinya meminta kepada PT DWL untuk mencari lahan pengganti guna menghindari potensi kerugian sendiri. Namun faktanya, pemprov DKI Jakarta malah memperpanjang waktu persetujuan prinsipnya, dengan menerbitkan surat Nomor 047/-1.711 Tanggal 15 Juni 2009, di mana perpanjangan waktu tersebut memberi kesempatan kepada PT GWP mengajukan gugatan di PN Jakarta Selatan, karena di anggap sebagai satu-satunya cara agar sita jaminan diangkat, adalah dengan membatalkan putusan Nomor 190/ Pdt.G/ 1994/ PN.Jak-Sel. Tanggal 18 Oktober 1994, yang memenangkan Rahmat Suryadi Patah dan Susanti Patah Tersebut “ kata DY Manalu memebeberkan.

Dirinya menyimpulkan, setelah terbit putusan verstek tanggal 25 Mei 2009 BPN Jakarta Utara Segera Menerbitkan Sertipikat Hak Pakai Nomor 341/2010 atas nama Pemprov DKI Jakarta, dengan mengabaikan ketentuan-ketentuan penerbitan sertifikat sebagaimana di atur dalam PP No.24 Tahun 1997 Juncto PMNA No 3 Tahun 1997, salah satu aturan yang di langgar dalam proses penerbitan sertifikat hak pakai tersebut, sebagaimana di atur dalam pasal 24 Ayat (2) PP. Nomor 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah.
Untuk dapat terbitnya sertifikat atas tanah negara, di persyaratkan adanya penguasaan fisik secara terus menerus selama 20 (duapuluh) tahun oleh pemohon pendaftaran dan pendahulu-pendahulunya. Untuk itu, di buatlah suatu surat pernyataan penguasaan fisik bidang Tanah (Sporadik) atas nama Burhan Masangang SE Cq pemprov DKI Jakarta.
“Ketentuan pasal 129 HIR dengan adanya Verzet, mengakibatkan putusan Verstek menjadi mentah kembali. Oleh karena nya, proses pendaftaran tanah dan pengukuran yang semata di dasarkan pada putusan Verstek dimaksud, harus ditunda sampai adanya putusan yang pasti atas sengketa di maksud,” ungkap DY Manalu kepada Sinar Berita.[Ruddy]







