Jakarta, sinarberita|Dosen HTN/HAN Fakultas Hukum Universitas Krisnadwipayana Dr. Teguh Satya Bhakti SH MH menjelaskan, Menteri Keuangan (Menkeu) adalah pembantu presiden dalam bidang keuangan, bertugas membantu presiden dalam penyelenggaraan kekuasaan pengelolaan keuangan negara, sebagaimana di atur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor. 57 Tahun 2020, baik selaku pengelola Fiskal maupun sebagai wakil pemerintah dalam kepemilikan kekayaan negara yang dipisahkan.
Seminar Spektakuler dan Bedah Buku Universitas Internasional Batam (UIB) yang mengungkap Sumber Kewenangan Hukum Administrasi Pemerintahan menyebutkan, dalam kedudukannya yang demikian, Menkeu pada hakekatnya adalah Chief Financial Officer (CFO) pemerintah Republik Indonesia.
“Sebagai Chief Financial Officer (CFO), dalam rangka pelaksanaan kekuasaan atas pengelolaan fiskal, Menkeu mempunyai tugas menyusun rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan rancangan perubahan APBN. Melalui mekanisme APBN tersebut, semua anggaran institusi negara (termasuk Mahkamah Agung/MA) ditetapkan dalam Undang-Undang APBN,” Sebut Teguh Satya Bhakti.
Dijelaskan, terkait anggaran, Undang-Undang MA menyatakan anggaran MA dibebankan pada mata anggaran tersendiri dalam APBN. Namun secara konkrit persoalannya adalah, MA tidak dapat menentukan sendiri besaran anggarannya, dan alokasi anggaran untuk MA oleh Kemenkeu, terlalu kecil untuk bisa memenuhi kebutuhan-kebutuhan MA dan badan peradilan di bawahnya, baik itu berupa sarana maupun prasarana pengadilan, pembiayaan persidangan serta jaminan kesejahteraan bagi para hakim.

Hal ini disebutkan sangat ironis, jika dibandingkan dengan jasa-jasa MA dan badan peradilan dalam menyelamatkan uang negara, di saat Indonesia sedang menghadapi berbagai persoalan dalam pengelolaan keuangan negara seperti misalnya, ketidakpatuhan oknum-oknum tertentu terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan dalam persoalan perpajakan, BLBI, pengambil alihan asset negara dan lain sebagainya.
“Pada saat oknum-oknum tersebut dengan kepiawaiannya memanfaatkan celah hukum positif guna melepaskan dirinya dari kewajiban membayar hutang kepada negara maupun tindakan-tindakan yang merugikan keuangan negara, MA dan Badan peradilan dibawahnya hadir dan secara nyata terbukti telah menyelamatkan keuangan negara dan mengembalikan keuangan negara melalui putusan-putusan hakim.
Dengan jasa-jasa para hakim yang demikian, seharusnya Kemenkeu memberikan pagu anggaran yang lebih besar kepada MA, sehingga pada pengajuan, pembahasan dan penetapan APBN antara pemerintah dan DPR, anggaran MA ditetapkan dapat mengakomodir kebutuhan-kebutuhan MA dan Badan Peradilan di bawahnya. [***/Ed]







