JAKARTA, sinar-berita.com |- Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta menahan tiga tersangka kasus pembebasan lahan oleh Dinas Kehutanan provinsi DKI Jakarta di Kelurahan Setu, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur tahun 2018.
Salah satu tersangka yang ditahan merupakan mantan Kepala UPT Tanah Dinas Kehutanan DKI berinisial HH.
“Tim Penyidik Bidang Pidsus Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta telah melakukan penahanan badan terhadap tiga orang tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan pembebasan lahan oleh dinas Kehutanan provinsi DKI Jakarta di Kelurahan Setu Kecamatan Cipayung Kota Administrasi Jakarta Timur Tahun 2018,” kata Kasipenkum Kejati DKI Jakarta Ashari Syam, dalam keterangannya, Kamis (21/7/2022).
Ketiga tersangka yang ditahan adalah mantan kepala UPT Tanah Dinas Kehutanan DKI inisial HH, Notaris inisial LD, dan tersangka MTT (swasta). Ketiga orang tersangka tersebut ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung selama 20 ke depan.
“Penahanan dilakukan berdasarkan syarat obyektif yaitu diancam pidana penjara lebih dari lima tahun, dan syarat subyektif yaitu dikawatirkan para tersangka akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan mengulangi perbuatannya lagi sebagaimana ketentuan Pasal 21 KUHAP,” kata Ashari.

Tersangka Baru
Sebelumnya, Selasa (19/7), tim penyidik bidang Pidsus Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta juga telah menetapkan tersangka dalam kasus Mafia Tanah Cipayung yakni, JF (swasta). Ashari mengatakan JF dalam proses pembebasan lahan tersebut bekerjasama dengan Tersangka LD, sehingga lahan di kelurahan Setu kecamatan Cipayung dapat dibebaskan oleh dinas Kehutanan provinsi DKI Jakarta.
Modus tersangka JF dan tersangka LD adalah melakukan pengaturan harga kepada delapan pemilik atas sembilan bidang tanah di Kelurahan Setu Kecamatan Cipayung Jakarta Timur. Pemilik lahan tersebut hanya menerima uang ganti rugi pembebasan lahan sebesar Rp1.600.000 per meter, sedangkan harga yang dibayarkan dinas Kehutanan provinsi DKI Jakarta kepada pemilik lahan rata-rata sebesar Rp2.700.000 per meter.
Total uang yang dibayarkan dinas Kehutanan provinsi DKI adalah sebesar Rp46.499.550.000. Sedangkan total uang yang diterima oleh pemilik lahan hanya sebesar Rp28.729.340.317.
“Sehingga uang hasil pembebasan lahan yang dinikmati para Tersangka dan para pihak sebesar Rp 17.770.209.683 (milyar),” katanya.
Pasal yang disangkakan untuk JF adalah pasal 2 ayat (1), pasal 3, pasal 5 ayat (1), pasal 13 Juncto pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.[AHS/Red]







