Jakarta, SINAR-BERITA.com|* Pelaku pengeroyokan dalam tawuran di jalan Sulawesi kecamatan Koja Jakarta Utara, Sabtu 27 Mei 2007 lalu, yang mengakibatkan seorang korban meninggal dunia, ditangkap oleh aparat polisi.
Hal itu dikemukakan oleh Kepala Kepolisian Resort (Kapolres) Metro Jakarta Utara Kombes Pol Gidion Arif Setyawan dalam konferensi pers yang berlangsung lantai dua Lobby Mapolres Metro Jakarta Utara, Selasa (30/5/2023).
“Sudah kita lakukan intervensi dan edukasi kepada anak anak kita, dua kelompok pemuda yang tawuran dan mengakibatkan satu orang meregang nyawa,” ujar Kapolres Jakarta Utara Kombes Pol Gidion Arif Setyawan.
Aparat Polres Metro Jakarta Utara juga telah mengamankan tujuh orang tersangka pelaku pengeroyokan yang mengakibatkan DA (22) kehilangan nyawanya yakni, AS (20), AR (18), MZ (16), BA (22), AB (19), SAR (15), dan AYB (16).
Dipaparkan, kejadian ini terjadi di Jalan Sulawesi / Mambo Rt 8/4, Kelurahan Koja, Kecamatan Koja, Jakarta Utara, pada hari Sabtu, tanggal 27 Mei 2023, pukul 04.30 WIB. Korban atas kejadian ini adalah DA (22) seorang pemuda yang meninggal dunia.
Kronologis kejadian ini dimulai pada sekitar pukul 04.00 WIB, saat SAR mengajak Pok Sungai Bambu melalui media sosial Instagram menggunakan akun Enjoy 12jkt dan akun Saham Neverdie. Mereka sepakat untuk melakukan tawuran dan menentukan waktu dan lokasi pertemuan di Lampu Merah Pos 9.
SAR mengambil celurit miliknya yang telah disimpan di rumah AYB di jalan Lagoa Terusan Gg 2, Rt. 16/002, Kelurahan Lagoa, Koja. SAR juga mengajak DA dan RO untuk bertemu dengan Pok Sungai Bambu di lokasi tawuran tersebut menggunakan sepeda motor Honda Beat milik RO, dengan posisi mereka berboncengan.
Sekitar pukul 04.30 WIB, mereka tiba di lokasi yang telah disepakati dan langsung diserang oleh lebih dari 10 orang dari Pok Sungai Bambu. Serangan dilakukan dengan memukul dan membacok menggunakan senjata tajam jenis celurit, yang mengakibatkan salah satu pelaku tawuran mengalami luka parah pada paha kiri dan kemudian meninggal dunia. Selain itu, salah satu pelaku tawuran lainnya juga mengalami luka di pergelangan tangan sebelah kiri.
Setelah peristiwa ini, pihak keluarga korban melaporkan kejadian ini kepada pihak berwajib. Kemudian, tim gabungan dari Unit Jatanras, Unit Resmob, Unit Reskrim Polsek Koja, dan Unit Reskrim Polsek Tanjung Priok di bawah pimpinan Kasat Reskrim AKBP Iver Manoush berhasil mengamankan para pelaku, baik dari Pok Lagoa maupun Pok Sungai Bambu. Total 7 orang tersangka 2 diantaranya masih dibawah umur diamankan bersama dengan barang bukti berupa 7 buah sajam jenis celurit dan pedang yang digunakan dalam kejadian tersebut.
Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Pol Gidion Arif Setyawan, mengapresiasi kerja keras tim dalam mengungkap kasus ini. Beliau menyatakan bahwa pihak kepolisian akan melakukan proses hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku untuk menegakkan keadilan bagi korban. Kapolres juga mengimbau kepada masyarakat agar tidak terlibat dalam tindakan kekerasan dan selalu menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan sekitar.
“Semoga ini peristiwa terakhir agar tidak ada lagi anak-anak kita menjadi korban. Hal ini sebagai keprihatinan kita terhadap generasi muda melakukan hal-hal yang tidak bermanfaat, semua tindak pidana ada konsekuensinya yaitu ancaman hukuman penjara,”ucap Gidion. [Marpan]







