Jakarta, sinar berita|Sidang perkara nomor 72/G/2024/PTUN Jakarta, antara Eka Saputra sebagai penggugat memberi kuasa kepada Dominggus, melawan DJKN DKI KPKNL dan Kepala Kantor Pertanahan (Kakantah) Jakarta Utara, selaku tergugat I dan II, sementara selaku tergugat II Intervensi PT. Bank OCBC NISP Tbk, digelar di PTUN Jakarta, Rabu (14/8/2024).
Obyek gugatan penggugat ialah, Risalah lelang nomor. 633/25/2023 tanggal 7 Nopember 2023 dan peralihan hak Sertifikat Hak Milik (SHM) nomor 5985 Kelurahan Pengangsaan Dua tanggal 16 September 1990, semula tercatat atas nama Eka Saputra Setiono, Surat Ukur (SU) nomor 156/1990 tanggal 2Pebruari 1990 seluas 170 M² menjadi terakhir tercatat atas nama Indra Djaya Putra S, tanggal 18 Desember 2023.
Sidang putusan 14 Agustus 2024 yang amarnya menyatakan gugatan penggugat tidak dapat di terima (NO), dengan salah satu pertimbangan hakim PTUN Jakarta yang diketuai Hastin Kurnia Dewi, terkait mengenai kompentensi absolut (Kewenangan).
Pertimbangan hukum yang tertuang dalam amar putusan ini bertentangan, dan di bantah oleh kuasa hukum penggugat Dominggus Luitnan, yang menyikapi hasil putusan yang di anggapnya tidak relevan.
“Ini kan jelas kewenangan PTUN untuk memeriksa dan mengadili, dan memutus perkara ini, apalagi perkara ini dalam status a quo, kenapa dalam hal ini, Tergugat I dan II menabrak peraturan-peraturan? Jelas ini melanggar hukum dan azas- azas umum pemerintahan yang baik (AAUPB),” tegas Dominggus.
Terkait putusan hakim PTUN Jakarta Dominggus membantah yang menyatakan bahwa ini jelas pelanggaran administrasi.
“Dan, kalau memang bukan kewenangan PTUN kenapa tidak di dismissal dari awal kami mengajukan gugatan ini?,” tukasnya.
Dijelaskan Dominggus, obyek gugatan adalah Keterangan Tata Usaha Negara (KTUN) yang diterbitksn oleh pejabat TUN, dan itu adalah beschikking, bukan merupakan putusan absolut. Ia menduga, ada konspirasi antara para pihak tergugat dengan pengadilan TUN.
Atas putusan ini, selaku kuasa hukum penggugat (Eka Saputra), pihaknya akan melaporkan para hakim PTUN Jakarta ke Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI (BAWAS) dan Komisi Yudisial (KY).
“Dan atas putusan ini, saya akan akan melakukan upaya banding dan kami sudah mohonkan upaya banding itu. Tapi, kami belum memberikan memori bandingnya. Mudah-mudahan minggu depan, sudah kami siap memori bandingnya,” tutup Dominggus.(***)







