Kamis, Oktober 15, 2026

Dominggus Luitnan:Tidak Benar! Itu Adalah Kewenangan PTUN

Jakarta, sinar berita|Sidang perkara nomor 72/G/2024/PTUN Jakarta, antara Eka Saputra sebagai penggugat memberi kuasa kepada Dominggus, melawan DJKN DKI KPKNL dan Kepala Kantor Pertanahan (Kakantah) Jakarta Utara, selaku tergugat I dan II, sementara selaku tergugat II Intervensi PT. Bank OCBC NISP Tbk, digelar di PTUN Jakarta, Rabu (14/8/2024).

Obyek gugatan penggugat ialah, Risalah lelang nomor. 633/25/2023 tanggal 7 Nopember 2023 dan peralihan hak  Sertifikat Hak Milik (SHM) nomor 5985 Kelurahan Pengangsaan Dua  tanggal 16 September 1990, semula tercatat atas nama Eka Saputra Setiono, Surat Ukur (SU) nomor 156/1990 tanggal 2Pebruari 1990 seluas 170 M² menjadi terakhir tercatat atas nama Indra Djaya Putra S, tanggal 18 Desember 2023.

Sidang putusan 14 Agustus 2024 yang amarnya menyatakan gugatan penggugat tidak dapat di terima (NO), dengan salah satu pertimbangan hakim PTUN Jakarta yang diketuai  Hastin Kurnia Dewi, terkait mengenai kompentensi absolut (Kewenangan).

Pertimbangan hukum yang tertuang dalam amar putusan ini bertentangan, dan di bantah oleh kuasa hukum penggugat Dominggus Luitnan, yang menyikapi hasil putusan yang di anggapnya tidak relevan.

“Ini kan jelas kewenangan PTUN untuk memeriksa dan mengadili, dan memutus perkara ini, apalagi perkara ini dalam status a quo, kenapa dalam hal ini, Tergugat I dan II menabrak peraturan-peraturan? Jelas ini melanggar hukum dan azas- azas umum pemerintahan yang baik (AAUPB),” tegas Dominggus.

Terkait putusan hakim PTUN Jakarta Dominggus membantah yang menyatakan bahwa ini jelas pelanggaran administrasi.

“Dan, kalau memang bukan kewenangan PTUN kenapa tidak di dismissal dari awal kami mengajukan gugatan ini?,” tukasnya.

Dijelaskan Dominggus, obyek gugatan adalah Keterangan Tata Usaha Negara (KTUN) yang diterbitksn oleh pejabat TUN, dan  itu adalah beschikking, bukan merupakan putusan absolut. Ia menduga, ada konspirasi antara para pihak tergugat dengan pengadilan TUN.

Atas putusan ini, selaku kuasa hukum penggugat (Eka Saputra), pihaknya akan melaporkan para hakim PTUN Jakarta ke Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI (BAWAS) dan Komisi Yudisial  (KY).

“Dan atas putusan ini, saya akan akan melakukan upaya banding dan kami sudah mohonkan upaya banding itu. Tapi, kami belum memberikan memori bandingnya. Mudah-mudahan minggu depan, sudah kami siap memori bandingnya,” tutup Dominggus.(***)

 

 

 

 

 

RICHARD ARITONANGhttps://www.sinar-berita.com/
sinar-berita.com adalah media publikasi cetak dan online yang juga menggunakan facebook, twitter, instagram

Related Articles

COSMAX Indonesia Raih Sertifikasi AEO dari Dirjen Bea dan Cukai

Jakarta, sinar-berita.com| COSMAX Indonesia memperoleh sertifikasi Authorized Economic Operator (AEO) dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan Republik Indonesia. Pencapaian ini menempatkan...

COSMAX Indonesia Hadirkan Enam Poster di IFSCC 2026

Perth, sinar-berita.com| Memperkuat kehadirannya di panggung riset kosmetik global dalam Kongres Ke-36 International Federation of Societies of Cometic Chemists (IFSCC) 2026 yang diselenggarakan di...

PT COSMAX Indonesia Raih Most Immersive Award dan Sustainability Award

Kabupaten Tangerang, sinar-berita.com| Menghadirkan beragam inovasi produk dan konsep kecantikan serta merepresentasikan trend industri kecantikan tahun 2027, COSMAX Indonesia kembali ambil bagian dalam gelaran...

FPMI Datangi Mabes Polri, Desak Kapolri ‘Berantas’ Oknum Yang Coba Bekingi Mafia Gas

Jakarta, sinar-berita.com|Forum Pemuda dan Mahasiswa Indonesia (FPMI), dipimpin Ketua Umumnya Shella Maulana, hari ini mendatangi Mabes Polri untuk menyampaikan sikap tegas terhadap maraknya mafia...

Aroma Limbah PT JPN Diduga Penyebab Siswa SMPN 4 Jombang Mual

Jombang, sinar-berita.com| Aktivitas belajar mengajar di SMPN 4 Jombang. Jawa Timur tergangggu akibat munculnya bau menyengat yang diduga berasal dari limbah cair pengolahan ayam...

Langgar Rambu Lalin, Sopir Truk Diduga Gunakan SIM Palsu

Jombang, sinar-berita.com|Saat melakukan patroli hunting, di jalan Cempaka desa Mojongapit Jombang Jawa Timur, petugas Unit Turjawali Polres Jombang Jawa timur temukan pengemudi truk yang...

PT SGS Jombang Terus Mangkir dalam Sidang Kasus PHK Buruh

Jombang, sinar-berita.com| Perusahaan kayu lapis PT Sumber Graha Sejahtera (SGS) Kabupaten Jombang  Jawa Timur, kembali tidak hadir  dalam persidangan perkara perselisihan hubungan Industrial  yang...

Puntung Rokok, Diduga Pemicu Kebakaran Rumah di Tembelang Jombang

Jombang, sinar-berita.com| Bangunan rumah milik Supiah warga dusun Kontol kecamatan Tembelang kabupaten Jombang Jawa timur terbakar, Senin (21/9/2026). Kebakaran diduga dipicu puntung rokok mengenai...

Gelar RUPSLB, Ratu Kantongi Restu Pemegang Saham, Perkuat Penambahan Modal

Jakarta, sinar-berita.com|PT. Raharja Energi Cepu Tbk menggelar Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) di Jakarta, Selasa (8/9/2026). Acara Rapat yang diselenggarakan memperoleh persetujuan...
- Advertisement -

Latest Articles