JAKARTA, sinar-berita.com |- Ditengah sidang agenda saksi ahli yang dihadirkan pihak tergugat, di pengadilan tata usaha negara (PTUN) Jakarta, Rabu (22/6/2022), aliansi Buruh DKI Jakarta kembali mengeruduk pengadilan tersebut. Aksi yang di maksud untuk menyuarakan aspirasi serta memberikan dukungan pada hakim yang mengadili perkara No. 11/G/2022/PTUN Jakarta.
Dimana pada pasal 27 ayat (2) bahwa setiap warga Negara Indonesia berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak, sementara pasal 28 ayat (2)UUD 1945 menegaskan bahwa setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapatkan imbalan dan diperlakukan yang adil dan layak dalam hubungan kerja.
Obyek sengketa (Kep. Gubernur DKI No. 1517 Tahun 2021) terbit dan disahkan dengan mempertimbangkan pencapaian penghasilan serta memenuhi penghidupan yang layak bagikemanusiaan dengan mempertimbangkan nilai pertumbuhan ekonomi dan inflasi nasional, guna mendukung daya beli masyarakat pekerja/buruh agar tidak turun dan tetap berupaya mendukung pemulihan ekonomi nasional dalam masa pandemic Corona virus Disease 2019 (Covid19).
Menurut narasumber yang di wawancarai M Toha mengatakan, apabila di lihat dari kebiasaan kenaikan UMP DKI Jakarta dari tahun ketahun, khususnya dalam kurun waktu enam tahun terakhir, kenaikan UMP berkisar +- 8,6% setiap tahunnya.
“Hanya di tahun inilah (2022) kenaikan UMP 0,85% dibawah nilai inflasi baik inflasi nasional maupun inflasi daerah. Sementara, pada tahun 2021 kenaikan UMP di kisaran angka 3,27% padahal kondisi perekonomian secara nasional sedang turun, dikarenakan pandemic Covid19,” tutur M Toha.
Obyek sengketa (Kep.Gub DKI No. 1517/2021) yang mengatur adanya kenaikan UMP DKI tahun 2022 sebesar Rp. 225.667 atau sekitar 5,11% dari UMP tahun sebelumnya dan dibukanya mekanisme penyesuaian pembayaran UMP DKI tahun 2022 selama masa pandemic Covid19, maka keadilan tercipta bagi pekerja dan pengusaha.
Bahwa keadilan social bagi semua pihak merupakan tujuan terbitnya obyek sengketa, yaitu kondisi untuk bangkit bersama-sama dimasa pandemic Covid19 bagi pekerja, pengusaha dan perekonomian adalah bentuk kepekaan dan kepedulian Gubernur DKI Jakarta terhadapkehidupan warganya.
Berdasarkan segala alasan yang dikemukakan diatas, DPD FSP LEM SPSI DKI Jakarta mohon kepada majelis hakim PTUN Jakarta yang memeriksa dan mengadili perkara ini berkenan memutus, menolak gugatan penggugat untuk seluruhnya, dan menyatakan Keputusan Gubernur DKI JakartaNo. 1517 tahun 2021.[Edi Pras]







