Kamis, Oktober 15, 2026

DPP SPN Duga Ada Kriminalisasi Penetapan Tersangka Mogok Kerja PT GNI

Morowali, SINAR-BERITA.com|* Polres Morowali Utara  belum berhenti mencari pihak yang dapat dipersalahkan dalam tragedi kerusuhan di PT Gunbuster Nickel Industry (PTGNI) Januari 2023 lalu .Hal ini terbukti dengan ditetapkannya dua orang Pengurus PSP SPN PT GNI sebagai tersangka pada dugaan tindak pidana pasal 160 KUHP jo pasal 55 KUHP.

Penetapan status Tersangka Amirullah dan Minggu Bulu tersebut disinyalir banyak kejanggalan dan cenderung yang dipaksakan dugaan kejanggalan tersebut, DPP SPN menyebut penetapan tersangka terhadap para Pengurus PSP SPN PT GNI sebagai bentuk pelanggaran HAM di bidang ketenagakerjaan, dan kategori dugaan bagian Union Busting (pemberangusan serikat pekerja/serikat buruh) yg  telah dilakukan oleh Polres Morowali Utara.

Minggu Bulu dan Amirullah adalah Human Right Defender dalam bidang Ketenagakerjaan justru  di duga telah di  Kriminalisasi oleh Kepolisian Republik Indonesia.

Mogok kerja adalah  jalan terakhir (ultimum remedium) yang di tempuh  oleh serikat pekerja/serikat buruh untuk menekan pengusaha agar mau memperbaiki dan atau meningkatkan sistem pengupahan dan atau kondisi-kondisi kerja  sebagai Hak Asasi Pekerja berdasar Konvensi ILO Nomor 87 Tahun 1948 dan Konvensi ILO Nomor 98 Tahun 1949.

Mogok kerja  juga diatur dalam UU No. 21 Tahun 2000 Tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh, UU No. 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan, UU No. 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja, UU No. 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Perpu UU No. 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang,

PSP SPN PT GNI telah  mengirimkan surat ke Polres Morowali Utara, Disnakertrans Morowali Utara dan kepada PT. GNI sudah  sesuai dengan peraturan perundangan-undangan yang berlaku sehingga tidak ada alasan untuk  dipersalahkan.

Kejadian rusuh pada malam hari adalah diluar pemogokan yang digelar oleh SPN, karena mogok kerja  resmi dibubarkan pukul 17.00 WITA dan disaksikan langsung Kapolres dan Kasat Intelkam Polres Morowali Utara.

Berdasarkan  UU No. 9 Tahun 1998 Tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat Di Muka Umum .Untuk dan atas nama keadilan,  Djoko Heriyono Ketua Umum DPP SPN meminta Stop Kriminalisas kepada Pengurus SPN dan Anggota SPN PT. GNI, dan meminta status tersangka terhadap pengurus SPN PT. GNI, dicabut dan membebaskan 19 Orang tersangka pekerja/buruh PT GNI yang saat ini ditahan di Rutan Poso.

“Dan saya menghimbau agar Polres Morowali Utara untuk berhenti melakukan upaya-upaya yang mengakibatkan hilangnya pekerjaan dan penghidupan pekerja/buruh PT. GNI dan keluarganya, serta saya meminta kepada Pengusaha PT. GNI agar melaksanakan tuntutan-tuntutan pekerja/buruh yang sampai saat ini belum dipenuhi yang notabenenya adalah pelaksanaan hak normative” terang Joko Heriyono dalam pressrelease nya.[Shanty Rd]

 

 

 

 

RICHARD ARITONANGhttps://www.sinar-berita.com/
sinar-berita.com adalah media publikasi cetak dan online yang juga menggunakan facebook, twitter, instagram

Related Articles

COSMAX Indonesia Raih Sertifikasi AEO dari Dirjen Bea dan Cukai

Jakarta, sinar-berita.com| COSMAX Indonesia memperoleh sertifikasi Authorized Economic Operator (AEO) dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan Republik Indonesia. Pencapaian ini menempatkan...

COSMAX Indonesia Hadirkan Enam Poster di IFSCC 2026

Perth, sinar-berita.com| Memperkuat kehadirannya di panggung riset kosmetik global dalam Kongres Ke-36 International Federation of Societies of Cometic Chemists (IFSCC) 2026 yang diselenggarakan di...

PT COSMAX Indonesia Raih Most Immersive Award dan Sustainability Award

Kabupaten Tangerang, sinar-berita.com| Menghadirkan beragam inovasi produk dan konsep kecantikan serta merepresentasikan trend industri kecantikan tahun 2027, COSMAX Indonesia kembali ambil bagian dalam gelaran...

FPMI Datangi Mabes Polri, Desak Kapolri ‘Berantas’ Oknum Yang Coba Bekingi Mafia Gas

Jakarta, sinar-berita.com|Forum Pemuda dan Mahasiswa Indonesia (FPMI), dipimpin Ketua Umumnya Shella Maulana, hari ini mendatangi Mabes Polri untuk menyampaikan sikap tegas terhadap maraknya mafia...

Aroma Limbah PT JPN Diduga Penyebab Siswa SMPN 4 Jombang Mual

Jombang, sinar-berita.com| Aktivitas belajar mengajar di SMPN 4 Jombang. Jawa Timur tergangggu akibat munculnya bau menyengat yang diduga berasal dari limbah cair pengolahan ayam...

Langgar Rambu Lalin, Sopir Truk Diduga Gunakan SIM Palsu

Jombang, sinar-berita.com|Saat melakukan patroli hunting, di jalan Cempaka desa Mojongapit Jombang Jawa Timur, petugas Unit Turjawali Polres Jombang Jawa timur temukan pengemudi truk yang...

PT SGS Jombang Terus Mangkir dalam Sidang Kasus PHK Buruh

Jombang, sinar-berita.com| Perusahaan kayu lapis PT Sumber Graha Sejahtera (SGS) Kabupaten Jombang  Jawa Timur, kembali tidak hadir  dalam persidangan perkara perselisihan hubungan Industrial  yang...

Puntung Rokok, Diduga Pemicu Kebakaran Rumah di Tembelang Jombang

Jombang, sinar-berita.com| Bangunan rumah milik Supiah warga dusun Kontol kecamatan Tembelang kabupaten Jombang Jawa timur terbakar, Senin (21/9/2026). Kebakaran diduga dipicu puntung rokok mengenai...

Gelar RUPSLB, Ratu Kantongi Restu Pemegang Saham, Perkuat Penambahan Modal

Jakarta, sinar-berita.com|PT. Raharja Energi Cepu Tbk menggelar Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) di Jakarta, Selasa (8/9/2026). Acara Rapat yang diselenggarakan memperoleh persetujuan...
- Advertisement -

Latest Articles