Kota Tegal, SINAR-BERITA.com|* DPRD dan Pemerintah Kota Tegal dari Semua Fraksi menyetujui pembahasan rancangan peraturan daerah (Raperda) Kota Tegal mengenai Pajak dan Retribusi Daerah serta tentang Kepemudaan akan dibahas lebih serius.
Saat rapat paripurna di gedung dewan senin 20/2/2023, Wali Kota Tegal pun berpendapat terhadap Rancangan Peraturan Daerah sesuai dengan inisiatif DPRD kota tegal.
Acara rapat paripurna tersebut dihadiri oleh Wali Kota Tegal H. Dedy Yon Supriyono, Ketua DPRD Kota Tegal Kusnendro, Wakil Ketua DPRD, Habib Ali Zaenal, Wasmad Edi Susilo, serta Plh. Sekda, Staf Ahli, Asisten dan Kepala OPD, Camat dan Lurah Kota Tegal.
Demikian Triono dari fraksi PDI Perjuangan menyampaikan, bahwa terkait Raperda tentang Pajak dan Retribusi Daerah, penyelenggaraan otonomi daerah ditandai dengan pemberian kewenangan pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah, yang merupakan salah satu hubungan keuangan untuk diserahkan kepada daerah, yaitu manfaat pemberian sumber penerimaan berupa pajak dan retribusi daerah, merupakan tingkat kemandirian daerah, semakin tinggi pemasukan maka semakin tinggi pula tingkat kemandirian daerahnya.
“Agar pemerintah daerah serius mengoptimalkan pengelolaan sumber pendapatan daerah yang berasal dari pendapatan asli, sementara ini kontribusi pendapatan asli daerah masih belum optimal, untuk pengelolaan dan tingkat kemandirian kota tegal masih ketergantungan pada dana perimbangan yang diberikan oleh pemerintah pusat” jelasnya.
Wali Kota Tegal Dedy Yon mengucapkan rasa terima kasihnya serta menyatakan apresiasi kepada DPRD Kota Tegal yang telah berusaha sekuat tenaga dan pikiran, bahkan berinisiatif untuk menyusun rancangan peraturan daerah dan pengembangan pesantren.
“Pendidikan pesantren merupakan lembaga tertua di Indonesia, dan mendidik serta mengembangkan kurikulum sesuai dengan ciri khas pesantren berbasis Kitab Kuning dengan pola pendidikan muslimin,” tandasnya.
Sebagai penyelenggara, imbuh Dedy Yon, pemerintah daerah selalu mendukung upaya peningkatan untuk kesejahteraan masyarakat, termasuk peningkatan taraf pendidikan baik yang bersifat umum maupun secara keagamaan.
Sementara itu Fathul Imam dari Fraksi PKB menyampaikan, bahwa pemuda memiliki fungsi penyadaran dalam kegiatan yang akan diarahkan supaya untuk memahami dan bisa menyikapi perubahan dilingkungan kalangan pemuda.
Menurutnya, pemberdayaan pemuda harus terlibat untuk bangkitkan potensi dan peran aktif pemuda, sehingga nantinya pemuda dipandang perlu untuk pengembangan kepemimpinan serta potensi keteladanan dan eksistensi pemuda di masyarakat.
“Sebab dengan rancangan peraturan daerah Kota Tegal perlu kepemudaan ini, berharap selalu Membangkitkan kesadaran bahkan untuk pemberdayaan serta pengembangan pemuda dalam membangun potensi yang berkualitas” tandas fathul. [Rico]







