Jakarta, SINAR-BERITA.com |* Anggota DPRD DKI Jakarta, menyoroti kinerja Unit Penyelenggara Pelabuhan Daerah (UPPD) selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) /Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta selaku Pengguna Anggaran (PA). Terkait Revitalisasi Kegiatan Pekerjaan Tahun anggaran 2022 hingga saat ini belum kelar.
Revitalisasi Pelabuhan dan Pengadaan Konstruksi di tiga Pulau yakni, pulau Sebira, pulau Pari dan pulau Pramuka tahun anggaran 2023, terindikasi persekongkolan dan pengaturan dengan penyedia tertentu, terkait surat dukungan kapal.
“Mirisnya lagi, kegiatan pekerjaan tahun anggaran 2022 belum selesai, namun kegiatan pekerjaan tahun anggaran 2023 sudah mau dikerjakan,” beber H.Muhammad.Idris,SE
Hasil penelusuran dan investigasi tim awak media, diportal https://lpse.jakarta.go.id. tender/lelang electronik Revitalisasi di tiga pelabuhan, ternyata dimenangkan oleh perusahaan dengan penawaran tertinggi dan bukan penawaran terendah artinya bukan menguntungkan Negara.

- Pemenang tender Revitalisasi Pulau Sebira PT.Mellindo Total Berkarya, pagu anggaran Rp34.514.703.66700, HPS Rp34.502.791.100,00, harga penawaran terkoreksi Rp33.761.777.167.93 (97%), berada diurutan ke delapan dari 97 peserta, tanda tangan kontrak, Selasa 4 Juli 2023.
- Pemenang tender Revitalisasi Pulau Pramuka PT. Aulia Multi Sarana, pagu Anggaran Rp50.681.441.372,00, HPS RP50.394.816.281,00, harga penawaran terkoreksi Rp48.832.623.018,05 (97%), tanda tangan kontrak, Kamis 22 Juni 2023.
- Pemenang tender Revitalisasi pelabuhan pulau Pari PT.Tirta Dhea Addonnics Pratama, pagu anggaran Rp53.729.701.798,00 HPS Rp53.720.212,00, harga penawaran terkoreksi Rp51.999.444.812,95. (97%) penandatanganan kontrak, Senin 24-Juli 2023.
Anggota DPRD DKI Jakarta angkat bicara, Terkait dokumen Kerangka Acuan Kerja (KAK), Persyaratan Teknis, yakni dengan surat dukungan kapal 40 GT, 60 GT s/d 65 GT. Menurut H Muhammad Idris, telah terjadi pengaturan dengan penyedia tertentu untuk menjegal rekanan yang lainnya.
”Kita lihat aja nanti, apakah sesuai dengan surat dukungan yang akan dipakai, dan itu hanya akal-akalan PPK dengan Pokja. Saya bingung, kegiatan tahun anggaran 2022 belum selesai, namun kegiatan tahun anggaran 2023, (yang baru mau dikerjakan). Lantas apanya yang mau dikerjakan, coba, nyambungnya dimulai darimana?” tukasnya.
Ia membeberakan, lokasi pekerjaan tersebut berada dilokasi yang sama, contoh, dari 50 meter s/d 100 meter jelas ada estapetnya. Ia mempertanyakan kepada UPPD selaku PPK, pekerjaan tahun anggaran tahun 2022 termasuk dengan pelabuhan pulau tidung, sudah sejauh mana tindak lanjutnya. Lebih lanjut dikatakan, kepala Unit Penyelenggara Pelabuhan Daerah, disinyalir intervensi ke Pokja.
“Inikan gila, kita juga sama sama mengetahuinya kog, tau sama tau semuanya? Kalau mau bermain main dengan proyek silakan aja, yang jelas, bagaimana teman-teman menyikapinya, paling tidak harus bertanggung, berharap pembangunan berjalan dengan baik supaya masyarakat pulau bisa menikmatinya,” imbuhnya.
Ironisnya, kepala Unit Penyelenggara Pelabuhan Daerah, Didi Kurniawan tidak meresponnya sama sekali, bagaimana dengan masyarakat biasa, Anggota Dewan aja dicuekin. Justru yang memberikan respon pada saat itu adalah Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo. Padahal hanya mempertanyakan kenapa kapalnya rusak.
“Dirinya juga mendesak Aparat Penegak Hukum untuk mengusut tuntas proyek Revitalisasi Pelabuhan dan Pengadaan Konstruksi di tiga Pulau yakni, pulau Sebira, pulau Pari dan pulau Pramuka tahun anggaran 2023 yang diduga sarat persekongkolan.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atau Aparat Penegak Hukum (APH) diminta peka dan segera melakukan tindakan terhadap dugaan persekongkolan dan konspirasi revitalisasi pelabuhan di pulau Sebira, pulau Pari dan pulau Pramuka tutupnya.Selasa (25/7/2023).
Tidak hanya itu, Ketua LSM Gerakan Cinta Indonesia (LSM-GRACIA) Ronal SE juga mendesak APH melakukan serangkaian tindakan guna menyelamatkan uang negara, atas dugaan terjadinya persekongkolan dalam proses tender di ULPBJ Jakarta Utara, UPPD di Kepulauan Seribu, untuk kegiatan revitalisasi tiga pelabuhan itu.
”Praktik seperti ini tidak hanya menimbulkan kerugian bagi rekanan peserta yang melakukan persaingan usaha secara sehat, akan tetapi yang lebih penting diperhatikan terkait dugaan kerugian negara,” tegas Ronal kepada sejumlah sejumlah awak media dikantornya.
Dirinya yakin dugaannya mudah dibuktikan dengan methode uji forensik terhadap hal yang berkaitan dengan proses lelang, bahkan bisa saja sampai ke siapa aktor pemberi perintah ke Pokja. Pemenangnya siapa?.
Sekjen LSM Garda Pemuda Peduli Pembangunan Ekonomi Rakyat (P3R) menyatakan, dalam waktu dekat akan menyurati Komisi Pemberantasa Korupsi (KPK) dan Kejaksaan, untuk menelisik dan mengungkap dokumen tender Pengadaan Barang/Jasa termasuk Addendum/Perubahan Dokumen Pemilihan (KAK) Revitalisasi Pelabuhan Pulau Sebira. No.726/PH.12.00 di Unit Penyelenggara Pelabuhan Daerah di Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu TA- 2023.
Ia menerangkan, salahsatunya yang akan dirinya pertanyakan adalah, adendum Dokumen Kerangka Acuan Kerja (KAK) nomor 13 ayat (10), dukungan atau Perjanjian sewa kapal (kapal angkut barang/ kargo ) minimal dua unit, kapasitas minimal 65 GT serta melampirkan, Akte Gross, PAS besar, Sertifikat keselamatan, Sertifikat Ukur, dan Crewlist, menimbulkan pertanyaan.
Juga adendum/Perubahan pada Dokumen Pemilihan (KAK) Revitalisasi Pelabuhan Pulau Seribu yang ditujukan kepada Pokja JUKS A UPPBJ Jakarta Utara dan Kepulauan Seribu. Tanggal 31 Mei 2023, No: 726/PH.12.00, terkait penghapusan SIUPAL (Surat ijin usaha pelayaran) pada Addendum. Patut di pertanyakan, apa urgensinya dilakukan Addendum Perubahan ?” ketusnya dengan geram.
Menurutnya, guna mempertegas penerapan ketentuan ini, Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) juga telah menerbitkan Surat Edaran Kepala LKPP nomor 5 Tahun 2022 tentang Larangan Penambahan Syarat Kualifikasi Penyedia dan Syarat Teknis Dalam Proses Pemilihan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
“Termasuk Surat dukungan/perjanjian sewa kapal (kapal angkut barang/kargo minimal dua unit kapasitas 65 GT s/d 150 GT, diduga hanya akal-akalan Pokja bersama PPK untuk menggiring salah satu rekanan sebagai pemenang tender. Diduga terjadi persekongkolan tender electronik revitalisasi pelabuhan pulau Sebira, yang mengarah ke Pokja dan PPK, juga pemenang tender, dengan harga penawaran terkoreksi Rp33.761.777.167.93 (97%) dan merupakan penawaran tertinggi dari peserta lainnya,” bebernya.

Ditegaskan, dugaan praktik persekongkolan tersebut tidak hanya mengakibatkan persaingan usaha tidak sehat sebagaimana diatur pada Pasal 22 Undang-undang nomor 5 tahun 1999 tentang Larangan Praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat, tetapi juga akan mengakibatkan terjadi kerugian negara dengan selisih nilai penawaran harga puluhan milyar. [Red Team]







