JAKARTA, sinar-berita.com |- Keputusan DPR RI untuk menyetujui rancangan undang-undang (RUU) Kesejahteraan Ibu dan Anak (KIA), termasuk kewajiban cuti melahirkan menjadi enam bulan, sudah memiliki bukti dan kajian ilmiah yang kuat bahkan sejak beberapa tahun silam, sehingga kebijakan ini harusnya sudah bisa diterapkan sejak lama.
Dr Ray Wagiu Baswori, peneliti Laktasi dari Program Studi Kedokteran Kerja FKUI mengungkapkan, cuti melahirkan enam bulan terbukti secara ilmiah memberi dampak baik terhadap Kesehatan ibu dan anak, dan berujung pada kesehatan masa depan Bangsa.
“Mulai dari hasil review mendalam dan expert consensus penelitian kami sejaksepuluh tahun silam menunjukkan bahwa memperpanjang cuti melahirkan hingga 6 bulan mutlak memberi daya ungkit terhadap keberhasilan ASI eksklulsif, kesehatan ibu dan bayi serta mempertahankan produktivitas pekerja perempuan,” ujar Dr Ray.
Ray mengungkapkan, tim kedokteran kerja FKUI sejak tahun 2012 sudah melakukan banyak penelitian dan mempublikasikan hasil riset terkait cuti melahirkan enam bulan pada pekerja perempuan.
Mayoritas hasil penelitian ini merujuk pada satu bukti yang sama yaitu cuti enam bulan sangat efektif meningkatkan potensi kesuksesan ASI eksklusif, kemudian mengoptimalkan status kesehatan ibu dan bayi, mempertahankan produktivitas pekerja serta berdampak positif bagi ketahanan keluarga.
“Bila pekerja perempuan baru masuk kerja setelah enam bulan dan berhasil beri ASI Eksklusif, tingkat produktivitas nya delapan kali lebih baik. Sebaliknya apabila ibu menyusui harus kembali bekerja di usia bayi dua – hingga tiga bulan, maka risiko kesehatan meningkat signifikan, terutama karena proses laktasi nya terganggu. Akibatnya, produktivitas tidak maksimal.” ungkap Dr Ray yang aktif memberi edukasi lewat akun Instagram @ray.w.basrowi ini.

Runutan penelitian dimulai sejak 2012 hingga 2015 yang menegaskan bahwa pekerja buruh perempuan yang kembali bekerja pada usia bayi tiga bulan, tingkat kegagalan ASI Eksklusif hingga 81%, artinya, hanya 19% buruh yang menyusui yang bisa ASI eksklusif.
Peneltian yang dipublikasikan di jurnal PGHN bertajuk “Benefits of a Dedicated Breastfeeding Facility and Support Program for Exclusive Breastfeeding among Workers in Indonesia” membuktikan bahwa, cuti melahirkan tiga bulan dan gagal ASI eksklusif, mengakibatkan kondisi kualitas kerja juga menurun drastis dan pelulang ibu untuk absen dari pabrik dan kantor juga hingga dua kali lebih besar.
“Artinya, cuti tiga bulan saja, tidak membuat perusahan lebih untung, malah jadi buntung karena pekerja harus sering absen” ujar Dr Ray yang beroleh penelitian Doktor bidang formulasi promosi laktasi pada pekerja perempuan ini.
Penelitian tim kedokteran kerja FKUI juga diperdalam dengan formulasi kebijakan dan program serta intervensi hingga tahun 2019. Dalam penelitian berjudul Developing Workplace Lactation Promotion Model in Indonesia, yang dipublikasikan di BMC Archives of Public Health, konsensus multi pakar menegaskan cuti melahirkan minimal enam bulan adalah kebijakan utama yang paling efektif dalam meningkatkan keberhasilan ASI Eksklusif hingga delapan kali lebih besar. Bila sudah gagal ASI Eksklusif, masala kesehatan akan meningkat.
Begitupun penelitian intervensi sejak 2018 pada pegawai kantoran perusahan multinasional yang mendapat kesempatan cuti enam bulan, tingkat keberhasilan ASI dan kepatuhan kerja setelah kembali bekerja, jauh lebih efektif dibanding yang mendapat cuti kurang dari enam bulan.
Itu sebabnya Dr Ray menegaskan, RUU KIA dengan kebijakan cuti berbayar enam bulan, sudah wajib dilaksanakan di Indonesia sesegera mungkin karena, negara tetangga pun sudah melakukannya.
“Selain masalah Kesehatan bayi yang lebih tinggi, kesehatan reproduksi dan kesehatan mental ibu pekerja yang harus meninggalkan bayi kurang dari enam bulan di rumah, juga menjadi lebih berisiko.” simpul peneliti yang sering membagikan publikasi internasional di bidang kedokteran kerja, kedokteran komunitas, laktasi dan nutrisi ibu dan anak itu.[Shanty Rd]







