Jakarta, SINAR–BERITA.com|Polsek Tanjung Priok Jakarta Utara berhasil meringkus dua orang kedapatan membawa narkoba jenis ganja sekitar pukul 01.30 Wib, Minggu (10/09/2023), saat menggelar Operasi Cipta Kondisi yang dipimpin langsung Kapolsek Tanjung Priok Kompol Nazirwan SH S.IK MH di sekitar terminal Tanjung Priok.
Berawal dari kecurigaan Kapolsek Tanjung Priok Kompol Nazirwan yang melihat dua pria yang berboncengan mengendarai motor, diperiksa oleh tim Opsnal dipimpin Kanit Reskrim Polsek Tanjung Priok AKP Alex Chandra SH, dan didapati narkoba dibungkus kertas warna putih dalam bungkus rokok YS Pro Mild kosong.
Untuk penyidikan lebih lanjut, kedua orang itu dibawa ke Polsek Tanjung Priok Jakarta Utara.
Dihubungi via WhatsApp, Kanit Reskrim Polsek Tanjung Priok AKP Alex Chandra, membenarkan kejadian itu.
“Ya, benar, dua pria, inisial RP (25) dan JI (26). Barang bukti narkoba golongan 1 jenis ganja kering dengan berat 4,40 gram, ” sahut AKP Alex Chandra.
Ia menerangkan, pelaku akan dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. [marpan]







