Jakarta, SINAR-BERITA.com |*Dua orang dan dua kali tokoh paling sentral di Mahkamah Agung Republik Indonesia berubah menjadi pesakitan hukum. Seperti dikutip, mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi Abdurachman ditangkap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setelah menjadi buron sejak Februari 2020.
Nurhadi diduga terjerat kasus suap dan gratifikasi senilai total Rp 46 miliar dalam kurun waktu 2011-2016 lalu. Nurhadi ditangkap di sebuah rumah di kawasan Simprung, Jakarta Selatan pada Senin (1/6/2020) malam.
Dugaan keterlibatan Nurhadi Pada Januari 2019 lalu, Nurhadi pernah menjadi saksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi untuk terdakwa mantan petinggi Lippo Group, Eddy Sindoro. Eddy Sindoro merupakan terdakwa dalam kasus suap panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Edy Nasution.
Kasus tersebut diketahui telah bergulir sejak 2016 dan Eddy telah ditetapkan sebagai tersangka. Kemudian, kasus suap tersebut juga terkait dengan sejumlah perkara yang melibatkan penangkapan pegawai PT Artha Pratama Anugerah, Doddy Aryanto Supeno.
Dalam persidangan terhadap Doddy, Nurhadi mengakui bahwa Eddy Sindoro pernah memintanya untuk membantu mengurus salah satu perkara pengajuan peninjauan kembali (PK). Namun, Nurhadi mengatakan tidak dapat mengingat perkara apa yang dmintakan oleh Eddy Sindoro.

Ia hanya mengingat, perkara yang dimaksud Eddy terkait upaya PK salah satu pihak MA. Pengajuan PK yang dilakukan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan menjadi tersangka. Selain itu, KPK juga menetapkan seorang yang diduga menjadi perantara Hasbi, menjadi tersangka.
Hasbi ditengarai terkait kasus penanganan perkara di Mahkamah Agung. Sebelumnya, kasus suap penanganan perkara itu telah menjerat dua Hakim Agung, yakni Sudrajad Dimyati dan Gazalba Saleh.
Juru Bicara KPK Ali Fikri menegaskan, KPK berkomitmen optimalkan pengembalian aset dan efek jera, dengan cara penerapan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Juru bicara MA Suharto mengatakan, soal penetapan tersangka, Ia meminta untuk menunggu pengumuman resmi KPK.
“Kita tunggu saja siaran pers dari KPK tentang penetapan tersangka,” ujarnya singkat.
Setelah dua hakim agung Gazalba Saleh dan dan Sudrajad Dimyati, KPK juga kini sedang menyidik secara intens dua sosok paling sentral di lembaga dan instansi manapun yakni, Sekretaris MA.
“Semua pihak yang disebut ataupun kemudian tanda korelasinya dengan perkara pasti akan kami dalami, termasuk misalnya ada Sekretaris MA,” ucap Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron di gedung KPK, belum lama ini.
Nama Hasbi disebut dalam dakwaan pengacara Yosep Parera dan Eko Suparno menceritakan Yosep Parera dan nazabah KSP Intidana, Heryanto Tanaka bertemu seorang komisaris BUMN, Dadan Tri Yudianto di Semarang pada 25 Maret 2022. Pertemuan itu membahas bagaimana caranya agar pengurus Intisana, Budiman Gandi masuk penjara karena sedang diadili di tingkat kasasi dengan Nomor 326 K/Pid/2022.

Barangkali, dibulatan bumi ini, baru di negeri tercinta ini semua mata menyaksikan oknum-oknum ‘Keadilan’ dan ‘Agung’, harus berganti pakaian sebentuk rompi kenistaan, dan bukan hanya sekali atau satu orang tetapi Dua Hakim Agung dan Dua Sekretaris Mahkamah Agung.
Apa yang salah dibalik ketat dan sulitnya memasuki pekarangan di banyak pengadilan di Indonesia? Khususnya bagi elemen masyarakat atau jurnalis, penyekatan terkesan diutamakan. Bahkan, ada terdapat tulisan didepan ruang-ruang persidangan ‘Dilarang Memotret Tanpa Izin Ketua Majelis Hakim’, kendati telah ditentukan klasifikasi persidangan terbuka atau tertutup.
Penulis mengingat sebuah kata-kata bijak yang banyak benarnya, “Serapat-rapatnya Orang Menutupi Bangkai, Pasti Akan Tercium Juga”. Mari terbuka jika masih pada jalurnya memang harus dibuka. Jangan terjadi lagi kedepan, pemegang kerahasiaan (secretary), malah jadi bahasan tidak baik bagi khalayak.
Siapapun kita, yang berfikir bahwa kita ada yang punya dan tugas kita dalam kehidupan singkat ini adalah melakukan kehendak si Empunya Kita, lakukan yang benar bersama nurani yang jernih yang dilandasi kecintaan sesama hidup. ***







