Jakarta, sinar berita|Mediasi antara penggugat dan tergugat yang dimediasi hakim mediator di Pengadilan Negeri Tangerang berakhir tanpa kesepakatan untuk memperoleh rasa keadilan.
Kasus dugaan mafia tanah dan penyerobotan lahan yang terletak di desa Kadu, kecamatan Curug, Tangerang Selatan dengan korban Bambang Sutrisno selaku penggugat, menduga lahan dan aset miliknya telah di rebut oleh JM selaku tergugat, telah masuk ke ranah hukum.
Dalam upaya penyelesaian perkara yang melibatkan beberapa pihak dan stakeholder itu, hakim Mediator PN Tangerang melakukan mediasi antara penggugat Bambang Sutirisno bersama kuasa hukumnya dengan pihak tergugat, kepala desa Kadu, Polres Jakarta Selatan dan Polres Tangerang, Jaksa Agung Muda Intelejen, dan BPN Tangerang.
Namun, mediasi yang di prakarsai oleh hakim Mediator PN Tangerang tersebut, sampai akhir mediasi, tidak menemui titik temu antara pihak penggugat dan tergugat.
Dikarenakan tidak ada titik temu, kasus dugaan mafia tanah dan penyerobotan tanah akhirnya dilanjutkan ke persidangan.
Kapten (purn) Budi Utomo SH MH Cil dan Lawyer Mario SH selaku kuasa hukum Bambang Sutrisno, Rabu (27/03/2024) melalui pesan whatsapp menyampaikan ke awak media, praktek mafia tanah ini sudah sangat meresahkan rakyat di negeri ini dan semua elemen masyarakat harus mendukung komitmen Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Agus Harimurti Yudhoyono yang akrab disapa AHY, yang berjanji akan memberantas praktek-praktek mafia tanah yang sudah menjamur di Indonesia.
Sikap tegas AHY ini adalah karena perbuatan para mafia tanah sangat bertentangan dengan undang-undang dan hukum, apalagi di Indonesia banyak ditemukan kasus-kasus penyerobotan lahan, dan mafia tanah yang melibatkan oknum-oknum stakeholder di beberapa bidang.
“Saya sangat mendukung komitmen Menteri ATR BPN bapak AHY akan memberantas mafia tanah Indonesia karena maraknya kasus mafia tanah yang banyak melibatkan oknum-oknum yang sudah meresahkan dan menjadi momok bagi rakyat,” tandas Budi Utomo.
Budi Utomo menambahkan, adanya oknum Penyidik Harda Polres Jakarta Selatan dan Polres Tangerang Selatan seolah-olah mandul, terkesan masa bodoh dan membiarkan adanya praktek mafia tanah di Desa Kadu.
Bambang Sutrisno juga menggugat kepala pemerintahan desa atau Kades Kadu Kecamatan Curug Tangerang Selatan berinisial A, yang digugat terkait adanya intimidasi oknum Jaksa Agung Muda Intelijen.
Berdasarkan informasi yang diterima awak media, diterangkan bahwa Kades Kadu telah menyampaikan surat Pencabutan Surat Keterangan Nomor 141/02-DS Kd/2023 dan ditujukan ke Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Tangerang.
Surat tersebut disampaikan terkait surat yang diterbitkan sebelumnya yakni Surat Keterangan Nomor 141/445-Ds.Kd/2011 tertanggal 8 Nopember 2011, Surat Keterangan Tanah Nomor 93/Ds.Kd/2011 tertanggal 1 Juni 2011, dan Surat Keterangan Kepala Desa/Kelurahan Nomor 593/001-Ds.Kd/2020 tertanggal 12 Maret 2020, yang digunakan sebagai dasar permohonan dalam pengajuan lelang non eksekusi sukarela dengan risalah lelang nomor 194/2012 tanggal 30 April 2012 pada KPKNI, Serpong. [Marpan]







