Jakarta, sinar berita|Buntut kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang dilakukan oleh seorang Purnawirawan Perwira TNI dengan inisial UM kini telah masuk proses persidangan di Pengadilan Tinggi Militer II jalan Raya Penggilingan Cakung Jakarta Timur.
Kasus ini bermula pada tahun 2015, almarhum Agus Wadud memperkenalkan Jayadih dengan UM, yang mana UM saat itu sedang berperkara dan dalam proses gugatan dengan Kantor Pertanahan (ATR/BPN) Kota Bekasi dan Yayasan At-Thohiriyah.
Saat itu, dalam periode2015 – 2016, Jayadih sebagai penggugat, memberi uang operasional kepada UM dan HS sebesar Rp893.150.000,-(delapan ratus sembilan puluh tiga juta seratus lima puluh ribu rupiah).
Hal ini dilakukan oleh Jayadih karena UM menceritakan bahwa dirinya dibantu HS, sering menangani masalah sengketa pertanahan dan selalu berhasil memenangkan
Namun, putusan PTUN menyatakan menolak perkaranya pada tanggal 12 Mei 2015. Akan tetapi, UM maupun HS, tidak pernah memberitahukan hasil keputusan PTUN tersebut, dan masih meminta uang operasinal dengan berbagai alasan sesuai yang tercantum dalam kwitansi yang dibuat oleh UM.
Setelah kejadian itu, UM dan HS menghilang dan tidak pernah ada saat ditemui atau dihubungi oleh Jayadih, sampai akhirnya Jayadih melayangkan surat undangan somasi kepada UM dan HS.
Pada suatu pertemuan, HS membuat pernyataan disaksikan oleh UM, namun saat tiba waktu yang dijanjikan, pernyataan itu juga tidak ditepati, dan kasus ini bergulir di ranah Hukum dari tahun 2021, diawali pembuatan LP di Polres Bekasi Kota yakni, menggugat UM dan HS sebagai Wanprestasi di PN Bekasi.
Putusan gugatan ditolak, UM kembali menggugat Jayadih dengan gugatan perbuatan melawan hukum (PMH), yang juga ditolak oleh majelis hakim, dan upaya banding nya juga ditolak.
Hasil proses penyidikan di Polres Bekasi Kota dan hasil gelar perkara UM dinaikkan statusnya menjadi tersangka dan berkasnya dilimpahkan di Peradilan Militer, ditangani Denpom Cijantung.
Namun, selama tiga kali agenda sidang, Jayadih tidak mendapatkan panggilan sidang. Ia baru mendapat panggilan sidang pada tanggal 11 juni 2024 dengan Perkara 8 -K/PMT-II/AD/II/2024 dengan agenda menghadapkan terdakwa dan saksi yang dimulai pukul 19.30Wib hingga 24.00Wib, dan diundur kembali di Pengadilan Tinggi Militer II, Rabu (19/06/2024, dengan agenda menghadirkan saksi dari terdakwa
Seperti dituturkan oleh kuasa hukum Jayadih dari Kantor Hukum Bisma Raya & Partner Kapten (P) Lawyer Budi Utomo SH MH CIL, kepada awak media usai persidangan.
“Pada hari Rabu 19 Juni 2024, sekitar Pukul 13.00Wib, telah berlangsung sidang di pengadilan Tinggi Militer II Jakarta, dalam agenda menghadirkan saksi dari terdakwa yakni, Letkol Purn UM yang menghadirkan dua orang saksi, dimana salahsatunya masih merupakan keponakan terdakwa,” tutur Budi Utomo.
Lebih lanjut Budi Utomo, yang akrab disapa dengan Kapten Lawyer tersebut mengatakan, kesaksian saksi tersebut sempat menjadi bulan bulanan pertanyaan oleh Majelis Hakim Militer.
“Berkaitan kesaksiannya, diancam dengan kesaksian palsu, bisa di tuntut tujuh tahun kurungan, dan dikutip dari pernyataan Oditur Militer yang mengatakan, kesaksian tersebut tidak perlu ditanggapi karena dianggap tidak memiliki korelasi terhadap perkara persidangan dan tidak disertakan dalam BAP di tingkat penyidikan.
Kapten Lawyer Budi Utomo & Timnya juga mengucapkan terima kasih kepada Oditur Militer Kolonel Laut Wensusiaus Kapo SH MH, yang sejak awal konsisten membela kliennya.[Marpan]







