Rabu, Oktober 14, 2026

Dugaan Tindak Pidana Penipuan dan Penggelapan oleh Purnawirawan TNI

Jakarta, SINAR-BERITA. com |* Terjadi dugaan tindak pidana Penipuan dan Penggelapan seperti dimaksud pasal 378 KUHP dan atau pasal 372 KUHP yang dilakukan Kpt Udin Muhidin (saat ini berpangkat letkol Purn) kira-kira tahun 2015, klien kami Jayadih di kenalkan oleh almarhum Agus Wadud (paman TERGUGAT), yang pada saat itu sedang berperkara dalam proses sidang pengajuan gugatan PT.UNBDG dengan memberikan uang operasional kepada Kpt Udin Muhidin dan Heri Subagto SH total keseluruhan sebesar Rp893.150.000,-(delapan ratus sembilan puluh tiga juta seratus lima puluh ribu rupiah) mulai dari tahun 2015 sampai tahun 2016.

Hal itu dukemukakan oleh Bisma Raya Center, ladang Hukum yang diketuai oleh Kapten Budi, dalam keterangan persnya di Jakarta, Selasa (5/9/2023)

“Bahwa Peristiwa tersebut dimulai kira-kira tahun 2015 klienkami Jayadih, di kenalkan oleh almarhum Agus Wadud (paman tergugat) yang pada saat itu sedang berperkara dalam proses sidang pengajuan gugatan PTUNBDG antara A.Sadeli ,Nurali bin H.Marhabah, Agus Wadud, Noerdin HT Melawan Kantor Pertanahan Kota Bekasi dan Yayasan At- Thohirtiyah.

Saat itu Kpt Udin Muhidin menceritakan, terhadap klien kami Jayadih sering menangani permasalahan sengketa tanah dan banyak yang berhasil dalam pengurusan ini dibantu temannya bernama Heri Subagyo SH yang dalam perkataanya mengatakan “Tenang, gampang gitu sebentar juga selesai “ kata heri.

“Putusan PTUN dinyatakan ditolak pada tanggal 12 Mei 2015, akan tetapi Kpt Udin Muhidin dan Heri Subagyo SH tidak pernah memberitahukan kepada klien kami, namun masih meminta oprasional dengan berbagai alasan sesuai yang tercantum dalam kwitansi yang dibuat oleh Kpt Udin Muhidin.

“Sampai akhirnya klien kami JAHYADI membuat LaporanPolisi dengan dugaan penipuan dan penggelapan di Polresta Kota Bekasi Nomor:LP/B/2249/IX/2021/SPKT.Sat Reskrim/Polres Metro Bekasi Kota/Polda Metro Jaya, dan undangan Permintaan Konftrontir Nomor: B/8312/XII/2021 Tanggal 9 Desember 2021 namun Kpt Udin Muhidin dan Heri Subagyo SH tidak menghadiri undangan tersebut,” terang pressrelease itu.

Bahwa perkara saat itu sudah ditingkatkan statusnya menjadi penyidikan berdasarkanSurat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) Nomor:B/256/VII/2022/Restro Bekasi Kota tanggal 25 Juli 2022 dan akan ditingkat statusnya menjadi Tersangka Kpt Udin Muhidin melalui kuasa hukumnya meminta kepada penyidik untuk diberikan kesempatan mediasi dan berdamai.

Dari hasil penyidikan dan gelar perkara yang dilakukan oleh sat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota bahwa pada saat terlapor atas nama Udin Muhidin diduga melakukan tindak Penipuan dan atau Penggelapan pada saat berstatus Sebagai anggota TNI aktif di Kodam Jaya, sebagaimana dimaksud dalam pasal 378 KUHP dan pasal 372 KUHP telah dilimpahkan prosesnya ke Denpom Jaya/2 Cijantung. [Marpan]

 

RICHARD ARITONANGhttps://www.sinar-berita.com/
sinar-berita.com adalah media publikasi cetak dan online yang juga menggunakan facebook, twitter, instagram

Related Articles

COSMAX Indonesia Raih Sertifikasi AEO dari Dirjen Bea dan Cukai

Jakarta, sinar-berita.com| COSMAX Indonesia memperoleh sertifikasi Authorized Economic Operator (AEO) dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan Republik Indonesia. Pencapaian ini menempatkan...

COSMAX Indonesia Hadirkan Enam Poster di IFSCC 2026

Perth, sinar-berita.com| Memperkuat kehadirannya di panggung riset kosmetik global dalam Kongres Ke-36 International Federation of Societies of Cometic Chemists (IFSCC) 2026 yang diselenggarakan di...

PT COSMAX Indonesia Raih Most Immersive Award dan Sustainability Award

Kabupaten Tangerang, sinar-berita.com| Menghadirkan beragam inovasi produk dan konsep kecantikan serta merepresentasikan trend industri kecantikan tahun 2027, COSMAX Indonesia kembali ambil bagian dalam gelaran...

FPMI Datangi Mabes Polri, Desak Kapolri ‘Berantas’ Oknum Yang Coba Bekingi Mafia Gas

Jakarta, sinar-berita.com|Forum Pemuda dan Mahasiswa Indonesia (FPMI), dipimpin Ketua Umumnya Shella Maulana, hari ini mendatangi Mabes Polri untuk menyampaikan sikap tegas terhadap maraknya mafia...

Aroma Limbah PT JPN Diduga Penyebab Siswa SMPN 4 Jombang Mual

Jombang, sinar-berita.com| Aktivitas belajar mengajar di SMPN 4 Jombang. Jawa Timur tergangggu akibat munculnya bau menyengat yang diduga berasal dari limbah cair pengolahan ayam...

Langgar Rambu Lalin, Sopir Truk Diduga Gunakan SIM Palsu

Jombang, sinar-berita.com|Saat melakukan patroli hunting, di jalan Cempaka desa Mojongapit Jombang Jawa Timur, petugas Unit Turjawali Polres Jombang Jawa timur temukan pengemudi truk yang...

PT SGS Jombang Terus Mangkir dalam Sidang Kasus PHK Buruh

Jombang, sinar-berita.com| Perusahaan kayu lapis PT Sumber Graha Sejahtera (SGS) Kabupaten Jombang  Jawa Timur, kembali tidak hadir  dalam persidangan perkara perselisihan hubungan Industrial  yang...

Puntung Rokok, Diduga Pemicu Kebakaran Rumah di Tembelang Jombang

Jombang, sinar-berita.com| Bangunan rumah milik Supiah warga dusun Kontol kecamatan Tembelang kabupaten Jombang Jawa timur terbakar, Senin (21/9/2026). Kebakaran diduga dipicu puntung rokok mengenai...

Gelar RUPSLB, Ratu Kantongi Restu Pemegang Saham, Perkuat Penambahan Modal

Jakarta, sinar-berita.com|PT. Raharja Energi Cepu Tbk menggelar Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) di Jakarta, Selasa (8/9/2026). Acara Rapat yang diselenggarakan memperoleh persetujuan...
- Advertisement -

Latest Articles