Jakarta, SINAR-BERITA. com |* Terjadi dugaan tindak pidana Penipuan dan Penggelapan seperti dimaksud pasal 378 KUHP dan atau pasal 372 KUHP yang dilakukan Kpt Udin Muhidin (saat ini berpangkat letkol Purn) kira-kira tahun 2015, klien kami Jayadih di kenalkan oleh almarhum Agus Wadud (paman TERGUGAT), yang pada saat itu sedang berperkara dalam proses sidang pengajuan gugatan PT.UNBDG dengan memberikan uang operasional kepada Kpt Udin Muhidin dan Heri Subagto SH total keseluruhan sebesar Rp893.150.000,-(delapan ratus sembilan puluh tiga juta seratus lima puluh ribu rupiah) mulai dari tahun 2015 sampai tahun 2016.
Hal itu dukemukakan oleh Bisma Raya Center, ladang Hukum yang diketuai oleh Kapten Budi, dalam keterangan persnya di Jakarta, Selasa (5/9/2023)
“Bahwa Peristiwa tersebut dimulai kira-kira tahun 2015 klienkami Jayadih, di kenalkan oleh almarhum Agus Wadud (paman tergugat) yang pada saat itu sedang berperkara dalam proses sidang pengajuan gugatan PTUNBDG antara A.Sadeli ,Nurali bin H.Marhabah, Agus Wadud, Noerdin HT Melawan Kantor Pertanahan Kota Bekasi dan Yayasan At- Thohirtiyah.
Saat itu Kpt Udin Muhidin menceritakan, terhadap klien kami Jayadih sering menangani permasalahan sengketa tanah dan banyak yang berhasil dalam pengurusan ini dibantu temannya bernama Heri Subagyo SH yang dalam perkataanya mengatakan “Tenang, gampang gitu sebentar juga selesai “ kata heri.
“Putusan PTUN dinyatakan ditolak pada tanggal 12 Mei 2015, akan tetapi Kpt Udin Muhidin dan Heri Subagyo SH tidak pernah memberitahukan kepada klien kami, namun masih meminta oprasional dengan berbagai alasan sesuai yang tercantum dalam kwitansi yang dibuat oleh Kpt Udin Muhidin.
“Sampai akhirnya klien kami JAHYADI membuat LaporanPolisi dengan dugaan penipuan dan penggelapan di Polresta Kota Bekasi Nomor:LP/B/2249/IX/2021/SPKT.Sat Reskrim/Polres Metro Bekasi Kota/Polda Metro Jaya, dan undangan Permintaan Konftrontir Nomor: B/8312/XII/2021 Tanggal 9 Desember 2021 namun Kpt Udin Muhidin dan Heri Subagyo SH tidak menghadiri undangan tersebut,” terang pressrelease itu.
Bahwa perkara saat itu sudah ditingkatkan statusnya menjadi penyidikan berdasarkanSurat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) Nomor:B/256/VII/2022/Restro Bekasi Kota tanggal 25 Juli 2022 dan akan ditingkat statusnya menjadi Tersangka Kpt Udin Muhidin melalui kuasa hukumnya meminta kepada penyidik untuk diberikan kesempatan mediasi dan berdamai.
Dari hasil penyidikan dan gelar perkara yang dilakukan oleh sat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota bahwa pada saat terlapor atas nama Udin Muhidin diduga melakukan tindak Penipuan dan atau Penggelapan pada saat berstatus Sebagai anggota TNI aktif di Kodam Jaya, sebagaimana dimaksud dalam pasal 378 KUHP dan pasal 372 KUHP telah dilimpahkan prosesnya ke Denpom Jaya/2 Cijantung. [Marpan]







