Jakarta, SINAR-BERITA.com|* Mantan Penyedia Jasa Lain Perorangan (PJLP) Unit Pelaksana Kebersihan (UPK) Badan Air Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta saat menggelar unjuk rasa di Balaikota DKI Jakarta, menuntut penjabat (PJ) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono untuk memperkerjakan anggota keluarga lainya sebagai PJLP.
Diketahui, Heru membatasi usia PJLP yang dapat bekerja menjadi maksimal 56 tahun. Aturan tersebut tertuang dalam keputusan Gubernur (Kepgub) nomor 1095 tahun 2022 tentang pedoman pengendalian PJLP yang diteken Heru 1 November 2022 lalu.
“Yang kita ajukan itu adalah boleh digantikan oleh anggota keluarga kita, karena mengingat anggaran 2023 itu adalah anggaran kami, hak kami. Hanya saja terbentur Kepgub 1095/ 2022, itu sehingga kita tidak bisa melanjutkan pekerjaan,” kata Azwar Laware Ketua Solidaritas Eks PJLP UPK Badan Air kepada awak media, Senin ( 13/3/2023 ).

Azwar mengungkapkan, para PJLP yang berusia lebih dari 56 tahun langsung diputus kontrak tanpa diberi pesangon sama sekali, mereka hanya diberitahu bahwa anak atau anggota keluarga yang lain dapat menggantikan posisi mereka, namun, sampai saat ini belum ada kepastian.
“Belum diganti sama sekali dengan anggota keluarga, prosesnyapun kita disuruh menunggu anggaran baru, perobahan anggaran kapan kita tidak ngerti tentang perpindahan anggaran ini. Yang jelas, kami mencari kerjaan agar ada yang menopang rumah tangga, ada tulang punggung dikeluarga kami.” jelas Azwar.
lebih lanjut Azwar meminta agar proses memperkerjakan anggota eks PJLP UPK Badan Air tak dipersulit, sebab banyak kebutuhan hidup yang harus dipenuhi oleh para mantan PJLP.
“Jangan ada sistem birokrasi yang ber- belit belit, ini yang pertama. yang kedua, tidak sesuatu dan lain hal , utamakanlah nilai kemanusiaan dari pada nilai -nilai material. Mudah- mudahan aspirasi kita tersampaikan, agar pemimpin.- pemimpin kita mau melihat kesulitan kita sehingga anggota keluarga kita ini mau diakomodir semua untuk masuk UPK Badan Air, ” harap Azwar.

Sebelumnya, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta Asep Kuswanto mengatakan pihaknya mengijinkan para penyedia jasa lainnya perorangan (PJLP) yang diberhentikan imbas penetapan aturan batas usia 56 tahun yang tertuang dalam keputusan Gubernur (Kepgub) nomor 1095 tahun 2022 digantikan anggota keluarga. [Maria]







