Jakarta, SINAR-BERITA.com|*Direktur Eksekutif Etos Institut Iskandarsyah buka suara tentang adanya laporan masyarakat Lebak ke Kapolda Banten terkait Galian ilegal.Menurut Iskandarsyah, Kapolda Banten harus mengusut tuntas proyek galian tanah merah yang sangat menyusahkan Rakyat.
“Jadi, Kapolda Banten harus mengusut tuntas dan menangkap siapa-siapa saja dibalik usaha galian tanah merah tersebut, termasuk dugaan keterlibatan oknum-oknum anggota DPRD Lebak dan BUMD, harus dihajar,” tegas Iskandarsyah, saat diwawancarai wartawan di rumah makan Pondok Range, Menteng Jakarta Pusat, Jum,at (10/2/2023).
Lebih lanjut kata Iskandarsyah, pihaknya meminta atensi khusus ke Kapolda Banten dalam perkara mafia galian ilegal di Lebak. Ia meyakini bahwa Polda Banten tak akan sulit menyelesaikan persoalan tersebut.

“Sudahlah, jangan terus menyakiti hati rakyat, sudah cukup rakyat kecil dibuat susah, jangan sampai nanti rakyat marah, kalau sampai rakyat marah, tak ada satupun kekuatan bisa menahan termasuk kekuatan uang,” tegas Iskandarsyah.
Sebelumnya, Direktur Utama Lembaga Keuangan Mikro (LKM) Rangkasbitung Frangky Naingolan juga menanggapi viralnya dimedia sosial pemberitaan adanya laporan masyarakat ke Polda Banten, tentang maraknya galian tanah merah Ilegal di Lebak. Menurut Frangky, pihaknya menyerahkan kasus tersebut kepada Lawyer LKM untuk melakukan somasi.
“Betul, kita sudah serahkan ke Lawyer LKM untuk somasi sumber yang menyebutkan galian didanai oleh LKM, ” kata Frangky Naingolan.
Selain itu kata Frangky pihaknya juga tak menyalahkan media, karena dia sendiri melihat surat tersebut, hanya saja, lanjut Frangky ia menyayangkan tak adanya informasi terlebih dahulu ke LKM.
Sementara itu, Tokoh masyarakat paling berpengaruh di provinsi Banten dan Wakil Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Mulyadi Jayabaya, angkat bicara terkait adanya surat laporan masyarakat ke Polda Banten mengenai maraknya galian tambang Ilegal di Lebak.

Menurut Jayabaya, sangat wajar jika ada laporan masyarakat karena tanpa izin dan merusak lingkungan.
Sementara itu, salah seorang Pengusaha galian tanah merah di Lebak merasa pihaknya tertekan atas pemberitaan adanya laporan masyarakat ke Polda Banten, dimana dalam surat laporan dijelaskan, telah diterima dari ibu Santi berupa tagihan DO galian seijin (alat cakra), periode 12 – 14 Janunari 2023 sebanyak 58 Rit BMA x 3.350.000, (Sembilan belas juta empat ratus tiga puluh ribu rupiah ) dikroscek penerima Nurafifah 17 Januari 2023.
” Saya merasa tertekan dari pihak LKM Rangkasbitung bahkan saya akan disomasi oleh pihak LKM sebab saya dianggap sebagai sumber munculnya pemberitaan ini.” Keluh Santi. [Maria]







