Rabu, Oktober 14, 2026

Gakkum LHK Tangkap Perusak Kawasan Hutan Koservasi Tahura Bukit Mangkol Bangka Belitung

Jakarta, sinar-berita.com * Hasil program pengamanan kawasan Hutan Konservasi Tahura Bukit Mangkol, penyidik Ditjen Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup & Kehutanan (KLHK) telah menangkap dan mengamankan H alias A (40), yang diduga sebagai pelaku perambasan kawasn hutan taman hutan raya (tahura) Bukit Mangkol, desa Air Mesu Bangka Tengah, provinsi Bangka Belitung, pada 20 Pebruari 2023 lalu.

Pelaku disangkakan melanggar norma, ‘Setiap orang dilarang mengerjakan, menggunakan dan/atau menduduki kawasan hutan secara tidak sah’,  sebagaimana di atur dalam  Pasal 78 ayat (2) jo pasal 50 ayat (3) huruf a Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan Sebagaimana Telah diubah dalam Paragraf 4 Kehutanan Pasal 36 angka 19 Pasal 78 ayat (2) jo pasal 36 angka 17 pasal 50 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja.

H alias A pelaku perambahan Kawasan hutan Tahura Bukit Mangkol, yang bertempat tinggal di Jalan Garut Kelurahan Pasar Padi Kecamatan Girimaya, Pangkal Pinang Bangka Belitung, saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka. Saat ini tersangka telah ditahan  di Rumah Tahanan Klas I Salemba, Jakarta, dan pelaku terancam pidana penjara 10 tahun dan denda Rp5 Milyar Rupiah

Direktur Penegakan Hukum Pidana KLHK, Yazid Nurhuda mengatakan, Rabu (29/3/2023), bahwa kasus ini berawal dari laporan masyarakat bahwa  adanya perusakan dan/atau perambahan kawasan hutan baru di Kawasan konservasi Tahura Bukit Mangkol.

Menindaklanjuti pengaduan tersebut tim gabungan yang terdiri dari Gakkum KLHK, Polres Bangka Tengah, Polsek Simpang Katis, DLH Kabupaten Bangka Tengah, dan DLHK Provinsi Bangka Belitung melakukan pengamanan hutan dan melakukan pemasangan plang peringatan di lokasi pembukaan lahan.

Hasil dari Tim Gabungan tersebut, ditemukan bekas aktifitas penebangan pohon di lokasi Tahura Bukit Mangkol. Berdasarkan penelusuran yang dilakukan oleh tim penyidik KLHK dimana beberapa keterangan saksi dan barangbukti yang ditemukan dilapangan, diduga Tersangka H alias A (40) telah melakukan perusakan dan/atau perambahan Kawasan hutan konservasi Tahura Bukit Mangkol. Yazid Nurhuda menambahkan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan lapangan, didapatkan fakta bahwa telah dilakukan pembukaan kawasan hutan di 2 (dua) lokasi dengan luas sekitar 2 Ha dan sekitar 5 Ha.

Sementara itu, Dirjen Penegakan Hukum KLHK, Rasio Ridho Sani mengatakan bahwa penindakan tegas terhadap pelaku perusakan dan/atau perambahan kawasan hutan harus dilakukan agar ada efek jera.

Kawasan konservasi Tahura Bukit Mangkol sangat penting baik perlindungan kekayaan hayati maupun sebagai pengendali resapan air, untuk mencegah terjadinya banjir dan kekeringan didaerah sekitarnya. Perusakan Kawasan Tahura Bukit Mangol pada akhirnya akan mengancam dan menyengsarakan kehidupan masyarakat disekitar Tahura Bukit Mangkol, termasuk masyarakat Kota Pangkal Pinang Bangka Belitung.

Penindakan terhadap tersangka H alias A ini harus menjadi pembelajaran dan efek jera bagi pelaku lainnya, kami harapkan H alias A dapat dihukum maksimal agar terwujudnya rasa keadilan bagi masyarakat dan lingkungan.

“Kami mengapresiasi peran aktif dari pemuda-pemuda Desa penyangga Kawasan Hutan Bukit Mangkol dalam melakukan pengamanan hutan. Peran pemuda sebagai Generasi milenial sebagai Agent of Change dalam menjaga kelestarian alam dan lingkungan sangat penting,” pungkas Rasio Sani.

Sebagai informasi tambahan Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan telah mengamankan lingkungan hidup dan kawasan hutan di Indonesia yang dalam beberapa tahun ini telah berhasil melakukan 1.861 operasi penegakan hukum. Sebanyak 1.338 perkara pidana telah dibawa ke pengadilan, termasuk perkara perambahan kawasan hutan.

[Shanty Rd]

 

 

 

 

RICHARD ARITONANGhttps://www.sinar-berita.com/
sinar-berita.com adalah media publikasi cetak dan online yang juga menggunakan facebook, twitter, instagram

Related Articles

COSMAX Indonesia Raih Sertifikasi AEO dari Dirjen Bea dan Cukai

Jakarta, sinar-berita.com| COSMAX Indonesia memperoleh sertifikasi Authorized Economic Operator (AEO) dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan Republik Indonesia. Pencapaian ini menempatkan...

COSMAX Indonesia Hadirkan Enam Poster di IFSCC 2026

Perth, sinar-berita.com| Memperkuat kehadirannya di panggung riset kosmetik global dalam Kongres Ke-36 International Federation of Societies of Cometic Chemists (IFSCC) 2026 yang diselenggarakan di...

PT COSMAX Indonesia Raih Most Immersive Award dan Sustainability Award

Kabupaten Tangerang, sinar-berita.com| Menghadirkan beragam inovasi produk dan konsep kecantikan serta merepresentasikan trend industri kecantikan tahun 2027, COSMAX Indonesia kembali ambil bagian dalam gelaran...

FPMI Datangi Mabes Polri, Desak Kapolri ‘Berantas’ Oknum Yang Coba Bekingi Mafia Gas

Jakarta, sinar-berita.com|Forum Pemuda dan Mahasiswa Indonesia (FPMI), dipimpin Ketua Umumnya Shella Maulana, hari ini mendatangi Mabes Polri untuk menyampaikan sikap tegas terhadap maraknya mafia...

Aroma Limbah PT JPN Diduga Penyebab Siswa SMPN 4 Jombang Mual

Jombang, sinar-berita.com| Aktivitas belajar mengajar di SMPN 4 Jombang. Jawa Timur tergangggu akibat munculnya bau menyengat yang diduga berasal dari limbah cair pengolahan ayam...

Langgar Rambu Lalin, Sopir Truk Diduga Gunakan SIM Palsu

Jombang, sinar-berita.com|Saat melakukan patroli hunting, di jalan Cempaka desa Mojongapit Jombang Jawa Timur, petugas Unit Turjawali Polres Jombang Jawa timur temukan pengemudi truk yang...

PT SGS Jombang Terus Mangkir dalam Sidang Kasus PHK Buruh

Jombang, sinar-berita.com| Perusahaan kayu lapis PT Sumber Graha Sejahtera (SGS) Kabupaten Jombang  Jawa Timur, kembali tidak hadir  dalam persidangan perkara perselisihan hubungan Industrial  yang...

Puntung Rokok, Diduga Pemicu Kebakaran Rumah di Tembelang Jombang

Jombang, sinar-berita.com| Bangunan rumah milik Supiah warga dusun Kontol kecamatan Tembelang kabupaten Jombang Jawa timur terbakar, Senin (21/9/2026). Kebakaran diduga dipicu puntung rokok mengenai...

Gelar RUPSLB, Ratu Kantongi Restu Pemegang Saham, Perkuat Penambahan Modal

Jakarta, sinar-berita.com|PT. Raharja Energi Cepu Tbk menggelar Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) di Jakarta, Selasa (8/9/2026). Acara Rapat yang diselenggarakan memperoleh persetujuan...
- Advertisement -

Latest Articles