Pasal 266 KUHP: (1) Barang siapa menyuruh memasukkan keterangan palsu ke dalam suatu akta otentik mengenai sesuatu hal yang kebenarannya harus dinyatakan oleh akta itu, dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai akta itu seolah-olah keterangannya sesuai dengan kebenaran, diancam, jika pemakaian itu dapat menimbulkan kerugian, dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.
Pasal 55 KUHP: (1)Dipidana sebagai pelaku tindak pidana: 1. mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan.
sinar berita|Pasal-pasal KUHP diatas, dijadikan acuan oleh JPU Kejaksaan Kota Bekasi Arif Budiman untuk mempidanakan Gunata Prajaya Halim (54) dan ayahandanya Wahab Halim (84) untuk kasus adanya tumpang tindih sertifikat (SHM) diatas tanah milik Gunata dan Wahab Halim, dengan tanah Koran Purba, dalam perkara nomor 25/Pid.B/2024/PN.Bks di pengadilan Negeri (PN) Bekasi, terkesan dipaksakan.
Gunata Prajaya Halim yang dipidanakan bersama ayahnya Wahab Halim meminta majelis Hakim PN Kota Bekasi menolak dan menyarankan agar perkara bernuansa diskriminasi ‘penggiringan’ ke arah memberi keterangan palsu, dan bukan perkara ranah pengadilan pidana ini diadili di pengadilan perdata atau pengadilan Tata Usaha Negara, dan meminta dirinya dibebaskan dari penahanan dan tuntutan JPU.

Dalam tuntutannya nomor register perkara: PDM-06/II/BEKASI/03/2024, di PN Bekasi Rabu tanggal 3 April 2024 itu disebutkan bahwa terdakwa satu Gunata Prajaya Halim bersama terdakwa dua Wahab Halim pada hari Rabu tanggal 23 Februari 2022 sekira pukul 10.00 Wib atau pada waktu lain dalam bulan Februari 2022, atau pada waktu lain dalam tahun 2022, menyuruh memasukkan keterangan palsu kedalam suatu akta otentik mengenai sesuatu hal yang kebenarannya harus dinyatakan oleh akta itu.
Menanggapi hal itu, Gunata menjelaskan bahwa dirinya dan ayahnya tidak melakukan hal yang dituduhkan pada waktu dan tahun yang disebutkan dalam tuduhan itu, karena SHM atas nama Wahab nomor 02607/Cikiwul seluas 1.701 M2 dan SHM miliknya bernomor 454/Cikiwul seluas 2.295 M2, sudah terbit sangat jauh sebelum tahun 2022, bahkan SHM milik ayahandanya Wahab Halim sudah puluhan tahun mengonggok di Bank Mandiri, bahkan hingga saat ini, karena dijadikan sebagai agunan.
Ia menyebutkan bahwa pada waktu dirinya memohon penerbitan sertifikat pada tahun 1996, pengukuran yang dilakukan oleh petugas BPN, disaksikan oleh aparat Desa dan warga desa Cikiwul, dan jika pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP untuk menjerat dirinya sebagai orang yang menyuruh melakukan, petugas ukur BPN Kota Bekasi dan aparat serta warga desa Cikiwul yang turut mendukung terbitnya SHM 02607 dan 454/Cikiwul itu, harus pula dipidanakan serta BPN Kota Bekasi juga harus dipidanakan karena telah melakukan penerbitan surat diatas keterangan palsu.
“Pula, pasal 78 menegaskan kewenangan menuntut pidana hapus karena daluwarsa ayat (3) mengenai kejahatan yang diancam dengan pidana penjara lebih dari tiga tahun, sesudah dua belas tahun,” imbuhnya.
Gunata melanjutkan, jika keberadaan tanah dan identitas tanah Wahab Halim dinilai meragukan, tidak mungkin pihak bank Mandiri, sebuah perbankan plat merah sekelas Bank Mandiri mengabulkan permohonan Agunan SHM milik Wahab Halim.

Kordinator Aliansi Wartawan Non-Mainstream (Alwanmi) Arif Priatna Suwendi menilai, tindakan hukum yang terkesan menggiring ke arah kriminalisasi ini harus dihentikan karena penahanan dan penuntutan yang dilakukan terkesan dipaksakan dan tidak prosedural.
“Jika perkara ini diteruskan, kami khawatir menimbulkan preseden buruk dalam penegakan supremasi hukum di Indonesia. Majelis Hakim PN Kota Bekasi dimohon mengedepankan nurani, dan membebaskan Gunata dan ayahnya Wahab Halim dibebaskan dari segala tuntutan serta memulihkan nama baik yang bersangkutan.[Arto]







