Bekasi, sinar–berita.com|Hanya berselang satu hari setelah agenda pemeriksaan terdakwa Wahab Halim (84) dan putranya Gunata Prajaya Halim (54) di PN Kota Bekasi senin 1 April 2024, agenda tuntutan terhadap keduanya oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Bekasi Arif Budiman kembali digelar, Rabu (3/4/2024).
Dalam tuntutannya JPU menyebutkan bahwa Gunata Prajaya Halim dan Wahab Halim menyuruh memasukkan keterangan palsu kedalam suatu akta otentik mengenai sesuatu hal yang kebenarannya harus dinyatakan oleh akta itu, dan menyatakan para terdakwa melakukan tindak pidana sebagaiman diatur dalam pasal 266 ayat (1) KUHP Jo pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana.
Mendengar bunyi tuntutan itu, seorang Opang (ojek pangkalan) yang kerap mangkal di stasiun Bekasi, yang enggan disebut namanya, terperangah heran karena dirinya pernah membaca dan memahami pasal 55 KUHP yang di-juncto-kan dalam tuntutan JPU kepada kedua terdakwa.
“Lha, pasal 55 KUHP kan bunyinya, (1) Dipidanakan sebagai pelaku tindak pidana: mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan. Sekiranya yang menyuruh melakukan pengukuran batas-batas tanah adalah GPH dan WH, yang melakukan pengukuran dan penerbitan SHM itu, khan petugas dari BPN Bekasi? Lantas, kenapa petugas Ukur atau BPN Kota Bekasi tidak turut dipidanakan?,” tanya dia mengerinyitkan dahi.

Pengojek pangkalan ini menjelaskan, keterangan yang tercantum didalam surat bukti hak mempunyai kekuatan hukum dan harus diterima oleh hakim sebagai keterangan yang benar, selama dan sepanjang tidak ada alat pembuktian lain yang dapat membuktikan sebaliknya. Jika terjadi hal demikian, maka pengadilan akan memutuskan alat pembuktian mana yang benar.
Ditambahkannya lagi, pendaftaran tanah tidak menyebabkan mereka yang tidak berhak menjadi berhak atas suatu bidang tanah hanya karena namanya keliru dicatat sebagai yang berhak. Mereka yang berhak dapat menuntut diadakannya pembetulan dan jika tanah yang bersangkutan sudah berada didalam penguasaan pihak ketiga, ia berhak menuntut penyerahan kembali kepadanya.
“Artinya, kecil sekali terdapat unsur pidana dalam perkara itu. Majelis Hakim harus berani menolak dan menyarankan agar kasus yang menjerat GPH dan ayahnya yang sudah renta itu, dibawa ke pengadilan Perdata atau pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), karena yang menerbitkan SHM di Indonesia ini Cuma BPN, sekarang kantor ATR,” jelas lelaki berkumis yang nampak terdidik dengan baik itu.

Tanah Diukur Dihadiri Saksi Setempat
Keterangan yang lebih otentik dihimpun penulis dari berbagai sumber dan data faktual, adalah tidak tepat menyeret dan menjadikan Gunata Halim dan ayahnya menjadi pesakitan karena melanggar pasal 266 ayat (1) KUHP juncto pasal 55 KUHP ayat (1) ke-1 KUHP, karena jika pasal-pasal itu dipasangkan, tentunya harus dihadirkan seluruh pelaku pengukuran, saksi-saksi dalam pengukuran seperti yang disebutkan oleh terdakwa, dan dilakukan persidangan dilokasi atau kerap disebut persidangan setempat.
“Sebab, obyek yang diperkarakan tidak hilang dan masih tetap ada disana. Majelis Hakim PN Bekasi harus berani mengedepankan hati nuraninya terhadap kemanusiaan tanpa harus menyimpang dari dalil-dalil hukum yang ditetapkan, tetapi ranahnya ya ada di pengadilan Perdata atau pengadilan TUN,” komentar sebuah sumber.
Sumber lainnya menyebutkan, standar operasi prosedural (SOP) petugas pengukuran BPN atau sekarang Kantor ATR/BPN secara mutlak dalam melakukan pengukuran adalah menentukan batas-batas yang ditunjuk oleh pemilik, menghadirkan saksi-saksi setempat, yang dapat meminta tandatangan kepada empat sudut batas-batas obyek yang diukurkan.
“Petugas biasanya menanyakan kepada pemilik batas-batas obyek yang diukur dan dapat meminta tandatangannya, kecuali batasnya sungai atau jalan, tidak bisa tandatangan,” imbuh sumber lainnya.

Fakta lain menyebutkan, pada 1987 Wahab Halim (WH) membeli tanah seluas lebih kurang 1.500M2 dari Samu, seorang ahliwaris pemilik tanah sebelumnya. Sebelum transaksi, pengukuran dan batas-batas tanah dilakukan oleh penjual dengan disaksikan oleh aparat desa setempat.
Tanah itu tidak pernah dibatasi ataupun dibangun oleh keluarga Wahab karena lahan itu hanya digunakan untuk menjemur keripik produksi keluarga Wahab, bukan sebagai tempat tinggal.
Tahun tahun berikutnya, keluarga Wahab membutuhkan lahan lebih luas lagi, seiring kebutuhan produksi yang kian meningkat, Wahab juga mengagunkan surat tanah miliknya SHM 02606/Cikiwul atasnama Wahab Halim seluas 1.701M2 Surat Ukur NIB 10.05.06.03.0299 ke Bank Mandiri. Hingga saat ini, SHM milik Wahab Halim tersebut masih sebagai agunan di Bank Mandiri.
Tahun 1996, putra Wahab Halim, Gunata Prajaya Halim (GPH), membeli sebidang tanah kepada Timah, ahli waris pemilik sebelumnya, seluas 2.295M2 secara akta jual beli (AJB). Dalam proses pembelian ketika itu, penunjukan batas dan pengukuran dilakukan oleh si penjual, yang pula disaksikan oleh aparat desa setempat.
Sekitar setahun berikutnya, tahun 1997, Gunata melakukan peningkatan status atas tanah miliknya dari AJB menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM). Ia kemudian mengajukan permohonan kepemilikan SHM di kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Bekasi.
Setelah surat-surat dan persyaratan terkondisi, dilakukan pengukuran oleh petugas BPN dengan penunjuk batas Gunata Prajaya Halim selaku prmilik sesuai AJB, disaksikan oleh aparat Desa, warga desa, yang juga merupakan salahsatu ahli waris dari pemilik sebelumnya, sehingga terbit SHM nomor 454/Cikiwul atasnama Gunata Prajaya Halim seluas 2.295M2.
Bersebelahan dengan tanah milik Wahab Halim dan Gunata, terdapat tanah yang konon katanya milik orang bernama Koran Purba (KP), menurut pengakuan orang yang mengaku sebagai pihak Koran Purba, menawarkan kepada Gunata untuk membeli tanah tersebut.
“Kami mau saja membeli tanah itu kalau memang dijual, karena kami juga perlu untuk usaha. Tetapi, si penjual tidak pernah dapat menunjukkan bukti kepemilikan atas tanah itu. Saya juga mengetahui dari surat kabar, orang bernama Koran Purba itu sedang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO),” tutur GPH.
Pada waktu selanjutnya, GPH menuturkan, Ia mendapat informasi bahwa tanah yang berada beresebelahan dengan tanah miliknya dan tanah milik ayahnya (WH) berkaitan dengan orang bernama Sulindro.

GPH berhasil bertemu dengan Sulindro, yang memberitahukan bahwa Sulindro sedang bersengketa dengan orang bernama Koran Purba, terkait tanah bersebelahan dengan tanah GPH dan ayahnya WH.
Selanjutnya, untuk ketiga kalinya pihak Koran Purba mendatangi GPH untuk menawarkan tanah yang bersebelahan itu, GPH menyetujuinya dan menyarankan agar dibuatkan Akta Notaris untuk prosesi jual beli tanah dimaksud.
“Namun, Notaris bernama Pranata Nusantara, dahulu tinggal di kawasan Sunter Jakarta Utara, dan kini sudah almarhum menyatakan ketika itu, bahwa proses pembuatan akta Jual beli (AJB) tidak dapat dilanjutkan karena terkait suatu hal,” cerita GPH melanjutkan.
Sebelumnya, Gunata, pernah dilaporkan sebagai tersangka oleh Koran Purba melalui kuasa hukumnya Albert Purba pada tahun 2007. Namun, perkara itu tidak lanjut.

“Entah kenapa, pada tahun 2020, saya dan ayah saya (Wahab Halim 84 tahun) kembali dilaporkan sebagai tersangka. Dan saya mendapat surat dari Polres Kota Bekasi untuk menghadap ke Kejaksaan Negeri Bekasi, setiba disana, saya diperiksa kesehatannya, dan langsung di bawa ke Lapas Bulak Kapal untuk ditahan. Sementara itu, ayah saya Wahab Halim ditetapkan sebagai tahanan kota,” tutur Gunata Halim.
Dirinya membenarkan bahwa sertifikat ayahnya, Wahab Halim, hingga saat ini masih menjadi agunan di Bank Mandiri, dan kecil kemungkinan untuk bank itu mengabulkan permohonan agunan, tanpa memastikan keabsahan sebidang tanah berikut surat otentiknya.
Ditambahkannya, enam puluh hari sebelum BPN menerbitkan sebuah surat tanah, tentu dilakukan pengumuman di balai desa/kelurahan dan kantor BPN untuk menunggu adanya pihak-pihak berkeberatan.
Edited By: Arto







