JAKARTA, SINAR-BERITA – Wakil Ketua Umum PPP Arsul Sani mengapresiasi KPK yang melakukan operasi tangkap tangan (OTT) hakim dan panitera pengganti Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. OTT terhadap hakim dan panitera pengadilan itu dinilai sebagai langkah untuk membersihkan lembaga peradilan di Indonesia.
“KPK melakukan OTT seperti itu maka sebenarnya ini bagus sebagai bagian dari membersihkan lembaga peradilan kita,” kata Arsul kepada wartawan, Jumat (21/1/2021).
Dalam bincang lebih lanjut terkait masih terdapatnya peristiwa tindak pidana korupsi dilingkungan para Yang Mulia ini,Anggota Komisi III DPR Ri itu mengaku, banyak menerima laporan masyarakat yang disampaikan ke Komisi III DPR terkait dugaan suap kepada hakim dan panitera pengadilan. Tapi kata dia, tidak mudah untuk membuktikan aduan masyarakat tersebut.
“Namun deteksi terhadap suap itu juga kami rasakan di Komisi III ketika membaca putusan hakim yang tidak masuk akal, dalam arti berani menabrak hukum atau logika hukum berbasis fakta dan alat bukti persidangan,” ucapnya.
Ketika dipertanyakan betapa masih maraknya tindak pidana terkait suap untuk putusan-putusan peradilan yang menodai lembaga agung yang mulia ini, sementara di internal Mahkamah Agung sendiri ada badan Pengawasan (Bawas MA-RI-red). Juga, dibentuk Komisi Yudisial (KY) yang fungsinya mengurusi hal-hal yang bersifat Yudisi baik personal dan obyek peradilan yang ditanganinya?
“Kalau hanya mengandalkan kerja-kerja pengawasan saja oleh Bawas (Badan Pengawas) MA (Mahkamah Agung) dan KY RI (Komisi Yudisial), maka saya kira tidak akan banyak berubah, apalagi antara MA dengan KY sering tidak sepaham soal pengawasan ini,” kata Arsul Sani menanggapi.
Lantas, apa yang kurang pas di internal lembaga peradilan yang didalam persidangan selalu dipanggil yang Mulia ini? Haruskah tetap disematkan secara sacral sebutan yang mulia untuk para majelis Hakim dalam setiap prosesi persidangan di negeri tercinta Indonesia ditengah perilaku oknum peradilan yang tidak Adil dalam perilaku?
Mengeluarkan surat edaran (SEMA-red), dimana didalamnya ada aturan bagi para pihak yang sedang berperkara, dilarang bertemu dengan majelis hakim yang menangani perkara dimaksud, dan kemudian dihalalkan oleh pengecualian beroleh izin dan didampingi oleh panitera sementara, selain hakim, panitera juga diketahui dan didengar publik, beberapa kali ada yang tertangkap oleh penegak Hukum atas tindak pidana yang berbasis perkara seperti seorang panitera yang terkena OTT di PN Surabaya?
Ada apa dengan symbol peradilan dengan ilustrasi sosok pemegang Timbangan dalam posisi datar dan pedang ditangan satunya? Apakah SEMA yang di edarkan era Bagir Manan sebagai Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia itu tak digubris lagi atau hanya kamuflase untuk menghindari elemen masyarakat atau wartawan?
Di bulatan Bumi dalam tatanan peradaban manusia hingga saat ini, tindak pidana korupsi yang juga menjalar ke lingkungan Your Majesty atau yang mulia sebagai harapan keadilan Dunia dan Akhirat dan masih didengar oleh ruang public, hanya di Indonesia, negeri tercinta, bersaing di papan klasemen dengan negeri-negeri yang dianggap masih primitive oleh kita.
Di Negara-negara lain yang kita anggap lebih maju dan kita anggap berjuang mendaki peradaban Universal didalam Ketuhanan yang Utuh atau menuju dan maju, sangatlah nihil ditemukan perilaku personal hakim yang korup dan suap. Sementara, di negeri tercinta Indonesia, kita masih mendengar, melihat, dan merasa lumrah serta berkesimpulan selayaknya lagu yang mengatakan, Rocker juga manusia. Dengan demikian, haruskah kita sepakat memaklumi itu dengan mengatakan, Hakim Juga Manuasia, yang berkonotasi menyamaratakan hal umum dengan profesi Mulia yang mewakili Tuhan itu (Red)







