JAKARTA, sinar-berita.com |– Akhir-akhir ini masyarakat dikejutkan dengan rencana Polri untuk menerapkan peraturan larangan menggunakan sendal jepit pada saat mengendarai sepeda motor. Sebelumnya, Polri juga menerapkan peraturan untuk menyalakan lampu utama selama mengendarai sepeda motor di jalan.
Menanggapi hal tersebut, Kasubdit Standar Cegah & Tindak Direktorat Keamanan & Keselamatan Korlantas Polri, Kombes Pol. Mohammad Tora SH SIK mengatakan, peraturan larangan memakai sendal jepit saat mengendarai sepeda motor masih bersifat himbauan. Jika kedapatan melanggar, polisi akan menegur pelanggar.
“Keselamatan lalu lintas selalu menjadi concern Direktorat Lalu Lintas. Saya kira soal sendal jepit itu penting untuk memenuhi safety raiding dan safety road. Oleh karena itu, mari kita laksanakan budaya keselamatan lalulintas,” ucap Tora dalam acara bincang santai yang diselenggarakan oleh Forum Wartawan Otomotif (Forwot) dan Direktorat Lalu Lintas Polri di Jakarta, Jumat (17/6/2022).

Dalam kesempatan tersebut, praktisi Safety Driving dari JDDC, Jusri Pulubuhu menilai, persoalan keselamatan lalu lintas merupakan tanggungjawab individu itu sendiri. Menurutnya, polisi hanya bertugas dalam penegakan peraturan lalulintas, termasuk aturan safety larangan penggunaan sendal jepit bagi pengendara motor.
“Larangan penggunaan sendal jepit bagi pengendara motor merupakan bagian dari edukasi akan pentingnya safety lalulintas. Berapa banyak orang tidak produktif akibat kakinya mengalami kecelakaan. Bagaimana pun keselamatan adalah penting bagi kita, pungkasnya.[Shanty Rd]







