Rabu, Oktober 14, 2026

Hingga Desember 2022, BNN Jakarta Selatan Menyelamatkan 170 Penyalahguna Narkotika Dari Hukuman Kriminal

JAKARTA, sinar-berita.com |* Hingga Desember 2022, Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Jakarta Selatan (Jaksel) telah menyelamatkan sedikitnya 170 korban pecandu dan penyalahguna narkotika dan dan obat berbahaya (Narkoba). Kendati jauh hari BNN Jaksel telah berupaya untuk tidak menyamaratakan antara pemakai dan pengedar, menggaungnya penerapan restoratve Justice, disusul ditekennya nota kesepahaman antara Polri dan BNN 12 Juli 2022, menjadi dasar kuat bagi aparat penegak hukum merealisasikan upaya penyelamatan khususnya generasi muda, dari penyalahgunaan narkoba.

Ditemui di kantor BNN Jakarta Selatan, Jumat petang (09/12/2022) Kepala Seksi (Kasi) Pemberantasan BNN Jaksel Naomi Asyima yang didampingi Kasi Rehabilitasi, Dewi mengesankan, spesifikasi nota kesepahaman 12 Juli 2022 yang mengarah pada penyelamatan generasi muda khususnya dari penyalahgunaan narkotika dan over capacity di lapas, menjadi dasar kuat memilah antara penyalahguna dan pengguna yang terlibat dalam lingkaran peredaran narkotika.

“Kalau di Selatan sendiri, program itu sudah berjalan. Sampai bulan Desember ini kita sudah bisa membantu 170 untuk yang murni pengguna dan penyalahguna,” terang Naomi Asyima.

Sebelumnya, di tahun 2014, tutur Naomi, ada peraturan bersama yang kaitannya adalah untuk mendeskriminalisasi pengguna/penyalahguna, sehingga jika dikategorikan sebagai pengguna/penyalahguna, Tim Assessment terpadu (TAT) melakukan rekomendasi untuk assessment terhadap penyalahguna, pada saat proses hukum berjalan

“Tetapi, kalau misalnya dia masuk dalam peredaran sekaligus dia juga sebagai seorang pengguna, hak rehabilitasinya itu dilakukan didalam lapas,” imbuh Naomi.

Naomi melanjutkan, melihat over capacity di lapas yang pada kenyataannya 70 persen penghuninya adalah para napi narkoba, BNN diterjunkan ke lapas-lapas untuk mengetahui apakah mereka (napi narkotika) itu benar-murni pengguna/penyalahguna, untuk kemudian diupayakan assessment (rehabilitasi).

Mengutip pernyataan Kabareskrim Polri Agus Andriantono, penandatanganan Perjanjian Kerja Sama 2 Juli 2022, menjadi payung hukum bagi para petugas Kepolisian diseluruh Indonesia dalam menangani pecandu dan penyalahguna narkotika, yang lebih dari sekadar mencegah over kapasitas di dalam lapas yang membebani keuangan negara, namun juga merupakan upaya konkret dalam penyelamatan generasi bangsa dari penyalahgunaan narkotika dan obat berbahaya lainnya.

Dari Kiri; Kasi Rehabilitasi BNN Jaksel Dewi, Pemimpin Redaksi Sinar Berita Group Richard Aritonang, dan Kepala Seksi Pemberantasan BNN Jaksel Naomi Asyima, di BNN Jaksel, Jumat (9/12/2022)

Agus Andriantono juga mengingatkan, agar aparat kepolisian tidak perlu ragu dalam menerapkan pasal 127 juncto pasal 54 UU Nomor 35 Tahun 2009. Hal itu menjadi teramat penting mengingat di kepolisian, masih terdapat tahanan korban pengguna narkoba yang terkesan ditahan dalam waktu yang lama, dan dibaurkan dengan para tahanan pengedar, yang memungkinkan para penyalahguna disusupi doktrin negatif oleh tahanan pengedar untuk kemudian digiring ‘bermain’ lebih halus dan licin.[Tjie/Red]

 

RICHARD ARITONANGhttps://www.sinar-berita.com/
sinar-berita.com adalah media publikasi cetak dan online yang juga menggunakan facebook, twitter, instagram

Related Articles

COSMAX Indonesia Raih Sertifikasi AEO dari Dirjen Bea dan Cukai

Jakarta, sinar-berita.com| COSMAX Indonesia memperoleh sertifikasi Authorized Economic Operator (AEO) dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan Republik Indonesia. Pencapaian ini menempatkan...

COSMAX Indonesia Hadirkan Enam Poster di IFSCC 2026

Perth, sinar-berita.com| Memperkuat kehadirannya di panggung riset kosmetik global dalam Kongres Ke-36 International Federation of Societies of Cometic Chemists (IFSCC) 2026 yang diselenggarakan di...

PT COSMAX Indonesia Raih Most Immersive Award dan Sustainability Award

Kabupaten Tangerang, sinar-berita.com| Menghadirkan beragam inovasi produk dan konsep kecantikan serta merepresentasikan trend industri kecantikan tahun 2027, COSMAX Indonesia kembali ambil bagian dalam gelaran...

FPMI Datangi Mabes Polri, Desak Kapolri ‘Berantas’ Oknum Yang Coba Bekingi Mafia Gas

Jakarta, sinar-berita.com|Forum Pemuda dan Mahasiswa Indonesia (FPMI), dipimpin Ketua Umumnya Shella Maulana, hari ini mendatangi Mabes Polri untuk menyampaikan sikap tegas terhadap maraknya mafia...

Aroma Limbah PT JPN Diduga Penyebab Siswa SMPN 4 Jombang Mual

Jombang, sinar-berita.com| Aktivitas belajar mengajar di SMPN 4 Jombang. Jawa Timur tergangggu akibat munculnya bau menyengat yang diduga berasal dari limbah cair pengolahan ayam...

Langgar Rambu Lalin, Sopir Truk Diduga Gunakan SIM Palsu

Jombang, sinar-berita.com|Saat melakukan patroli hunting, di jalan Cempaka desa Mojongapit Jombang Jawa Timur, petugas Unit Turjawali Polres Jombang Jawa timur temukan pengemudi truk yang...

PT SGS Jombang Terus Mangkir dalam Sidang Kasus PHK Buruh

Jombang, sinar-berita.com| Perusahaan kayu lapis PT Sumber Graha Sejahtera (SGS) Kabupaten Jombang  Jawa Timur, kembali tidak hadir  dalam persidangan perkara perselisihan hubungan Industrial  yang...

Puntung Rokok, Diduga Pemicu Kebakaran Rumah di Tembelang Jombang

Jombang, sinar-berita.com| Bangunan rumah milik Supiah warga dusun Kontol kecamatan Tembelang kabupaten Jombang Jawa timur terbakar, Senin (21/9/2026). Kebakaran diduga dipicu puntung rokok mengenai...

Gelar RUPSLB, Ratu Kantongi Restu Pemegang Saham, Perkuat Penambahan Modal

Jakarta, sinar-berita.com|PT. Raharja Energi Cepu Tbk menggelar Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) di Jakarta, Selasa (8/9/2026). Acara Rapat yang diselenggarakan memperoleh persetujuan...
- Advertisement -

Latest Articles