JAKARTA, sinar-berita.com |* Hingga Desember 2022, Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Jakarta Selatan (Jaksel) telah menyelamatkan sedikitnya 170 korban pecandu dan penyalahguna narkotika dan dan obat berbahaya (Narkoba). Kendati jauh hari BNN Jaksel telah berupaya untuk tidak menyamaratakan antara pemakai dan pengedar, menggaungnya penerapan restoratve Justice, disusul ditekennya nota kesepahaman antara Polri dan BNN 12 Juli 2022, menjadi dasar kuat bagi aparat penegak hukum merealisasikan upaya penyelamatan khususnya generasi muda, dari penyalahgunaan narkoba.
Ditemui di kantor BNN Jakarta Selatan, Jumat petang (09/12/2022) Kepala Seksi (Kasi) Pemberantasan BNN Jaksel Naomi Asyima yang didampingi Kasi Rehabilitasi, Dewi mengesankan, spesifikasi nota kesepahaman 12 Juli 2022 yang mengarah pada penyelamatan generasi muda khususnya dari penyalahgunaan narkotika dan over capacity di lapas, menjadi dasar kuat memilah antara penyalahguna dan pengguna yang terlibat dalam lingkaran peredaran narkotika.
“Kalau di Selatan sendiri, program itu sudah berjalan. Sampai bulan Desember ini kita sudah bisa membantu 170 untuk yang murni pengguna dan penyalahguna,” terang Naomi Asyima.
Sebelumnya, di tahun 2014, tutur Naomi, ada peraturan bersama yang kaitannya adalah untuk mendeskriminalisasi pengguna/penyalahguna, sehingga jika dikategorikan sebagai pengguna/penyalahguna, Tim Assessment terpadu (TAT) melakukan rekomendasi untuk assessment terhadap penyalahguna, pada saat proses hukum berjalan
“Tetapi, kalau misalnya dia masuk dalam peredaran sekaligus dia juga sebagai seorang pengguna, hak rehabilitasinya itu dilakukan didalam lapas,” imbuh Naomi.
Naomi melanjutkan, melihat over capacity di lapas yang pada kenyataannya 70 persen penghuninya adalah para napi narkoba, BNN diterjunkan ke lapas-lapas untuk mengetahui apakah mereka (napi narkotika) itu benar-murni pengguna/penyalahguna, untuk kemudian diupayakan assessment (rehabilitasi).
Mengutip pernyataan Kabareskrim Polri Agus Andriantono, penandatanganan Perjanjian Kerja Sama 2 Juli 2022, menjadi payung hukum bagi para petugas Kepolisian diseluruh Indonesia dalam menangani pecandu dan penyalahguna narkotika, yang lebih dari sekadar mencegah over kapasitas di dalam lapas yang membebani keuangan negara, namun juga merupakan upaya konkret dalam penyelamatan generasi bangsa dari penyalahgunaan narkotika dan obat berbahaya lainnya.

Agus Andriantono juga mengingatkan, agar aparat kepolisian tidak perlu ragu dalam menerapkan pasal 127 juncto pasal 54 UU Nomor 35 Tahun 2009. Hal itu menjadi teramat penting mengingat di kepolisian, masih terdapat tahanan korban pengguna narkoba yang terkesan ditahan dalam waktu yang lama, dan dibaurkan dengan para tahanan pengedar, yang memungkinkan para penyalahguna disusupi doktrin negatif oleh tahanan pengedar untuk kemudian digiring ‘bermain’ lebih halus dan licin.[Tjie/Red]







