Jakarta, sinar berita|SS, ibu korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) guling-gulingan di persidangan, setelah mendengar tuntutan dua tahun yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dawin S Gaza, di pengadilan negeri (PN) Jakarta Utara, Selasa (9/7/2024).
Akibat ulah ibu korban itu majelis hakim menghentikan persidangan. Beberapa saat kemudian dibuka kembali untuk mendengarkan pembelajaran dari kuasa hukum terdakwa .
Tim Kuasa Hukum Terdakwa Edrik Tanaka , Michael Remzaldy, Jacobus Roslin Masihor , Jhon Feriyanto Sipayung, dan Sihar Nataell Nababan mohon keringanan hukuman klienya yang dituntut dua tahun oleh Jaksa PenuntutUmum (JPU) Dawin S Gaza di Pengadilan Negeri Jakarta Utara Selasa (9/7/2024).
Menurut tim kuasa hukum dalam pembelaannya tim kuasa Hukum menyatakan, saksi korban tidak terbukti mengalami Jatuh sakit atau luka berat dan menyatakan benar ada perbuatan yang diakui oleh terdakwa dalam persidangan terhadap saksi korban yakni, saling dorong dan jatuh secara bersama-sama, meninju mata saksi korban dan menjambak rambutnya.
Akan tetapi menurut Penasihat Hukum Terdakwa, fakta tersebut belum cukup apabila tidak dapat dibuktikan secara nyata yang memenuhi unsur jatuh sakit atau luka berat terhadap korban.
Ahli Kedoktera dr. Samiadji Abbas RAS yang bersesuaian dengan ahli dr. Regina Angeline menegaskan, tahapan-tahapan penerbitan visum et repertum yakni sebagai berikut, pasien datang ke rumah sakit dengan membawa permintaan VER dari penyidik.
Dokter melakukan anamnesa atau memeriksa keadaan pasien selaku korban, dan menerbitkan VER dengan mencantumkan apa yang diamati lebih khusus. Kalau dalam kasus korban luka, maka yang dicantumkan terkait kondisi luka.
Ahli Hukum Pidana yang diajukan oleh JPU, Dr. Aprima Suar menerangkan, penerbitan VER harus diawali oleh permintaan penyidik, jadi seperti korespondensi yakni, ada yang meminta ada yang memberikan jawaban.
“Jika tidak melewati proses tersebut, maka VER adalah tidak sah bahwa selaras dengan itu ahli hukum pidana yang dihadirkan oleh penasihat Hukum terdakwa juga menegaskan tentang diperlukan permintaan penyidik dan jika tidak melewati mekanisme dimaksud, maka VER adalah tidak sah,” terang Saksi Ahli.
Ahli juga menambahkan, kalau dalam satu perkara pidana bisa saja ada dua Vissum, namun kedudukannya harus berkaitan misalnya, ada vissum awal, selanjutnya dari dokter memberikan rujukan lebih lanjut untuk memeriksa kondisi pasien karena terdapat luka yang membutuhkan pemeriksaan dari dokter ahli.
“Kalau ada dua visum yang bertolak belakang dan diajukan bersama dalam persidangan, maka yang dipakai adalah visum yang lahir dari mekanisme yang benar tentunya. Bahwa akibat perbuatan terdakwa yang pada pokoknya berupa ‘kekerasan fisik’, sudah pasti harus didasari oleh bukti visum, namun bukti visum et repertum dimaksud harus memenuhi syarat formil sebagaimana dimaksud Pasal 133 ayat (1) dan (2) KUHAPidana, jika tidak, maka VeR dimaksud layak dikesampingkan sebagai alat bukti oleh Hakim,” paparnya.
Bahwa oleh karena Ditambahkan, oleh karena visum yang diterbitkan dari RS. Budha Tzu Chi dilakukan atas permintaan sendiri oleh saksi korban, padahal visum adalah kewenangan dari Penyidik. Artinya, penyidik seharusnya yang berwenang memutuskan untuk dilakukan visum atau tidak, dan bukan saksi pelapor atau saksi korban.
“Visuum dimaksud diminta oleh penyidik dalam waktu 21 hari sesudah peristiwa pidana, selanjutnya dokter mengadopsi apa yang tertuang dalam rekam medis, sementara pelaksanaan pemeriksaan atau anamnesa sama sekali tidak dilandasi oleh permintaan penyidik,” imbuhnya.
Dijelaskan pula, Penyidik sudah meminta visum pada RSUD Tanjung Priok dan hasilnya sudah diterima, dimana hasil VeR tertanggal 4 November 2023 sudah dilakukan sesuai prosedur Pasal 133 ayat (1) dan (2) KUHAPidana, sehingga hadirnya visum kedua yang diterbitkan RS Budha Tzu Chi adalah visum yang berdiri sendiri bahkan saling bertolak belakang kesimpulannya dengan visum yang diterbit.[Marpan]







