Jakarta, sinarberita|Morlan Marpaung SH, James Sihombing SH, Mantar Marpaung, SH dan Grace Nathalie Pardede selaku kuasa hukum Hj. Rosdiana, melaporkan Bigman Simamora ke Polda Metro Jaya pada Senin, 9 Desember 2024.
Laporan ini tercatat dengan nomor STTLP/B/7522/XII/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA, yang mengadukan dugaan tindakan penipuan dan perbuatan curang, sebagaimana diatur dalam Pasal 378 dan Pasal 170 KUHP.
Dalam laporan tersebut Hj. Rosdiana, yang bertempat tinggal di Kassika, Tamalatea, Jeneponto, menjelaskan bahwa ia telah menjual sebidang tanah di jalan Kampung Sawah III R 9 RW11, Kelurahan Semper Timur, Cilicing Kota Jakarta Utara kepada terlapor Bigman Simamora, dengan kesepakatan pembayaran uang muka sebesar Rp800 juta rupiah, dan sisa pembayaran sebesar Rp 1,6 miliar akan dilunasi dalam waktu satu tahun, sesuai tandatangan kedua belah pihak dalam akta perjanjian.
Namun, setelah lebih dari satu tahun, terlapor tidak memenuhi kewajibannya, bahkan lebih ekstrem nya lagi, Bigman Simamora diduga melakukan penguasaan tanah tersebut secara sepihak tanpa izin Hj. Rosdiana.
Tanah tersebut oleh Bigman dipagar dan ditembok, dan Bigman mengklaim bahwa tanah itu kini menjadi miliknya. Dihadapkan kuasa hukum Hj. Rosdiana, Bigman menghardik dan menegaskan bahwa tanah tersebut adalah miliknya dan tidak ada pihak lain yang boleh memasuki area itu, dan mengusir kuasa hukum dengan nada yaqng dinilai sebagai gaya premanisme.
Hal serupa diungkapkan oleh MD. G. Lewa, saudara kandung Hj. Rosdiana, yang awalnya diberikan tanggung jawab untuk merawat dan menjaga tanah tersebut. MD mengaku sering mendapatkan intimidasi dari Bigman, yang semakin memperlihatkan sikap keras dan sering menampilkan perilaku menakutkan, memicu dugaan bahwa terlapor ditengarai menggunakan narkoba.
Kecurigaan timbul, karena pada awalnya Bigman terlihat sangat sopan, namun, seiring berjalannya waktu, sikapnya berubah drastis, dan tindakan intimidatif , dan dugaan penyerobotan tanah ini menyebabkan Hj. Rosdiana dirugikan hingga lebih dari Rp 1,6 miliar dan pelapor merasa hak mereka telah dilanggar.
Pada tanggal 2 Desember 2024, saat Morlan Marpaung, SH dan rekan-rekannya mengunjungi kantor Bigman Simamora di jalan Kampung Sawah III, Semper Timur, Cilincing, Jakarta Utara, mereka kembali mendapati sikap keras dari terlapor. Bigman dikatakan, menolak pembicaraan damai dan dengan kasar menyatakan bahwa tanah tersebut adalah miliknya. Bahkan, Hj. Rosdiana pun tidak diperbolehkan memasuki lokasi tersebut.
Menanggapi kejadian ini, Morlan Marpaung dan rekan-rekannya merasa sangat prihatin atas tindakan Bigman yang seolah kebal hukum, serta berharap pihak kepolisian dapat bertindak adil dan memberikan keadilan bagi Hj. Rosdiana sebagai pihak yang dirugikan.
Laporan ini kini sedang ditangani oleh Polda Metro Jaya, dan diharapkan kasus ini dapat segera diselesaikan dengan proses hukum yang transparan dan adil.(tim)







