JAKARTA, sinar-berita.com |- Hari Bhakti Adhyaksa atau.HUT Kejakdaan RI ke: 62 , yang jatuh pada hari Jumat (22/7/2022). Jaksa Agung ST.Burhanuddinpun mengingatkan pentingnya menjaga kepercayaan masyarakat.
Burhanuddin menyingung hasil survei nasional mengenai evaluasi publik terhadap kinerja pemerintahaan dalam bidang ekonomi, politik, penegakan hukum dan pemberantasan koropsi yang menunjukan adanya peningkatan kepercayaan masyarakat terhadap kejaksaan.
Sebelumnya, ada diperingkat delapan pada April 2022 menjadi keempat Juni 2022, dengan capaian 74,5%.
“Peningkatan kepercayaan tersebut karena masyarakat menganggap kejaksaan sedikit banyak telah mampu menampilkan wajah penegakan hukum yang didambakan diantaranya, keberhasilan kejaksaan menangkap kegelisahan masyarakat atas praktek penegakan hukum yang dinilai tidak memenuhi rasa keadilan, yaitu dengan dikeluarkanya kebijakan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restorative,” tutur ST Burhanuddin.

Kebijakan tersebut, kata Burhanuddin, merupakan tonggak perubahan paradigma penegakan hukum sehingga masyarakat memposisikan restorative justice identik dengan kejaksaan.
Menurut Burhanuddin, pihaknya berupaya menghadirkan rumah restorative justice guna menyerap keadilan ditengah masyarakat, dan menggali nilai kearifan lokal dengan melibatkan tokoh masyarakat, adat, dan agama, agar tercipta perdamaian yang dirasakan seluruh warga.
“Oleh karenanya, saya kembali mengajak seluruh warga Adhyaksa untuk menjaga pelaksanaan keadilan restorative, dan menjaga asa masyarakat bahwa penegakan hukum bernurani, serta saya ingatkan jangan pernah nodai kepercayaan masyarakat,” jelas Burhanuddin.

Dirinya juga memberikan apresiasi kepada seluruh jajaran kejaksaan diseluruh Indonesia, yang telah bekerja keras dan cepat merespon intruksi dalam meningkatkan upaya penanganan perkara yang berkaitan dengan hajat hidup orang banyak seperti, kasus kelangkaan minyak goreng, penyelewengan pupuk bersubsidi, hingga pemberantasan mafia tanah.
Lebih lanjut Burhanuddin menyatakan bahwa kejaksaan sebagai instansi penegak hukum sudah sepatutnya memposisikan korban dan pelaku kejahatan sebagai subyek dalam sistem penegakan hukum, guna mencari kebenaran material serta memegang teguh asas kemanusiaan agar tidak ada hak dasar yang terlanggar.
“Karena itu, saya pesan kepada seluruh jajaran kejaksaan agar dalam menjalankan tugas, senantiasa berorentasi pada perlindungan hak dasar manusia. Mari wujudkan penegakan hukum yang tegas dan humanis kepada siapa saja tanpa pandang bulu” tandasnya.[Maria]







