JAKARTA, SINAR-BERITA.com – Adanya kebijakan baru terkait pelonggaran pencegahan Covid-19 di Indonesia menjadi angin segar bagi masyarakat. Akan tetapi, Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 menegaskan, pelonggaran itu merupakan persyaratan bagi pelaku perjalanan domestik maupun luar negeri. Tidak boleh diartikan masyarakat sebagai akhir dari disiplin menerapkan protokol kesehatan (prokes).
Hal itu dijelaskan oleh Kepala Sub Bidang Dukungan Kesehatan Satgas Covid-19 Brigjen TNI (Purn) Alexander K Ginting, dalam webinar ‘Bersiap Hidup di Era Endemi’ yang digelar di Jakarta, Sabtu (12/3/2022).
“Orang mungkin jadi terlalu bergembira ria sekali karena persyaratan pelaku perjalanan yang longgar ini jadi dianggap identik dengan pelanggaran protokol kesehatan,” katanya.
Sebagaimana dikutip dari Antara, Alex mengatakan, pelonggaran diberlakukan bagi pelaku perjalanan yang diterbitkan pemerintah dalam beberapa surat Edaran Satgas Covid-19 seperti Nomor 11 dan 12 Tahun 2022, perlahan diterapkan karena pencapaian vaksinasi Covid-19 di sejumlah daerah di Indonesia sudah menyentuh angka 80 persen.
Kemudian, pemerintah juga memberikan sedikit pelonggaran karena vaksin booster sedang diakselerasi secara cepat pada masyarakat, termasuk menurunkan level PPKM di beberapa wilayah.
“Jadi hitungannya adalah karena pencapaian vaksinasi. Tetapi yang namanya protokol kesehatan jangan dilonggarkan. Tetap kita memakai masker, tetap harus cuci tangan kemudian kita harus menjaga jarak dan menghindari kerumunan,” katanya.
Dia menegaskan adanya pelonggaran kebijakan itu tidak boleh disalah artikan oleh masyarakat untuk menghilangkan protokol kesehatan. Seharusnya, protokol kesehatan seperti memakai masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak (3M) harus lebih diperkuat, agar pelonggaran tetap terus berjalan.
Diketahui, tren kasus Covid-19 di Indonesia dilaporkan terus mengalami penurunan dalam beberapa hari terakhir.Meski begitu, Epidemiolog Griffith University Australia Dicky Budiman menyatakan Indonesia belum memenuhi sejumlah kriteria untuk bisa masuk fase endemi Covid-19 secara global.
Dicky menjelaskan ada beberapa alasan belum terpenuhinya kriteria endemi itu, yakni dilihat dari angka rata-rata positivity rate di atas lima persen dengan reproduction number di atas 1, yang terlihat dari 30 provinsi di Indonesia.
Kemudian, jika dilihat dari angka kematian akibat Covid-19, jumlahnya pun masih terus memperlihatkan tren kenaikan.
“Kalau di Indonesia kriteria endemi belum terpenuhi. Masih dalam epidemi di skala Indonesianya,” kata dia saat dihubungi, Sabtu, 13 Maret 2022.
Seperti data perkembangan Covid-19 yang dikeluarkan Kementerian Kesehatan pada Jumat 11 Maret 2022, angka kematian kembali bertambah sebanyak 290 jiwa dan menjadikan total kasus kematian mencapai 151.703 jiwa.
“Walaupun mungkin nanti akan ada satu, dua, atau tiga provinsi yang sudah masuk endemi, tapi secara umum Indonesia belum. Kita masih dalam posisi epidemi atau pandemi kalau secara global,” tutur Dicky.
Jangan kendor protokol Kesehatan (prokes) khususnya 3M yaitu Mencuci Tangan, Memakai Masker, dan Menjaga Jarak agar Covid-19 dipastikan berlalu.
Penulis: Richard Aritonang







