BANDUNG, sinar-berita.com|* Ketua Majelis Hakim dalam perkara nomor 357/Pdt.G/2022/PN Bdg Sonatan Merauke Sinaga dinilai tidak memenuhi unsur etika dalam memimpin persidangan. Pasalnya, ketua majelis hakim dengan lantang mengetuk palunya, sebelum mendengar aspirasi kedua belah pihak secara utuh dalam menentukan persidangan berikutnya.
Ketua majelis hakim yang pernah diperiksa oleh KPK ketika bertugas di PN Medan Sumatera Utara ini juga dinilai terkesan berpihak kepada salah satu pihak yang berperkara dengan ‘menepis’ untuk lebih dahulu mendengarkan usul atau hal-hal yang ingin disampaikan penggugat sebelum menghantam martil keadilannya untuk menunda sidang.

“Dia (ketua majelis hakim Sontan Merauke Sinaga-red), tidak ber etika memimpin sidang hari ini. Hakim dimana mana, setelah penjelasan masing masing sebelum menutup sidang, mestinya menanyakan kepada masing masing pihak masiha adakah yang ingin disampaikan?”
Dalam sidang yang berlangsung di PN Bandung Selasa (20/12/2022), tampak kuasa hukum penggugat mengacungkan tangannya sebelum ketua majelis hakim Sontan Merauke mengetukkan palu nya untuk menunda persidangan lanjutan yang dijadwalkan tanggal 10 Januari 2023.
Setelah itu, terlihat oleh seluruh hadirin sidang, tiga orang majelis hakim dan panitera bergegas hendak meninggalkan ruang sidang, sementara kuasa hukum penggugat masih mengacungkan tangannya hendak mengusulkan sesuatu terkait perkara, dalam agenda sidang mendengarkan saksi fakta dari pihak tergugat.

Sebelumnya, Selasa 13 Desember 2022, agenda sidang perkara 357/Pdt.G/2022/PN Bdg di PN Bandung, mendengarkan kesaksian penggugat yakni keluarga korban malpraktek oleh dokter rumahsakit Santo Borromeus yang mengakibatka meninggalnya pasien Febriyanti Valentin Sianturi.
Diketahui, proses penanganan pasien sejak dirawat di RS Santo Borromeus hingga meninggal dunia, masih diliputi misteri yang berindikasi ‘bias’ alias tidak jelas karena pemasangan alat medis (ventilator) ke tubuh korban pasien Febriyanti, dilakukan tanpa terlebuhdahulu beroleh persetujuan dari keluarga pasien.
“Jalan cerita kasus ini, merupakan jalan cerita daripada peristiwa. Didalam proses peristiwa itu ada persoalan hukum. Persoalan hukumnya adalah dimana mereka (dokter RS Santo Borromeus) melanggar pasal dalam peraturan menteri kesehatan yang mutlak harus dijalankan untuk melakukan tindakan medis” tutur Johnson Siregar.
Kematian pasien Febriyanty Valentin Sianturi 13 Juli 2021 lalu, masih menuai pertanyaan yang belum terjawab secara terang benderang. Karena, di dalam surat kematian pasien, tertera sebagai korban Covid-19. Namun, prosesi pengambilan jenasah tidak menerapkan protokoler ketentuan sebagaimana diterapkan pada pasien yang meninggal akibat terpapar Covid-19.

Jenasah Febriyanti dibawa oleh Ayah, ibu, dan saudaranya dari ruang jenasah, dengan ambulans, penataan semayam serta pemakaman sebagaimana manusia meninggal secara wajar, bersama pemilihan lokasi pemakaman serta biayanya ditanggung sendiri oleh keluarga pasien yang meninggal, tanpa prosedur yang diterapkan oleh negara sebagaimana layaknya penanganan terhadap korban Covid-19 lainnya.
Pasca rasa pilu kehilangan yang sumir dan belum terjawab ini, diletakkan di meja hijaunya para pendekar keadilan yang di cap sebagai wakil Tuhan yang dipimpin oleh ketua majelis hakim yang ‘kemayu’, Sontan Merauke Sinaga, yang terkesan meremehkan pihak penggugat serta tidak menjalankan nurani selaras amanat Tuhan. [Arto/PR]







