JAKARTA, sinar-berita.com |*Buntut dari tertangkapnya hakim Agung Sudrajat Dimyati oleh KPK beberapa weaktu lalu, Mahkamah Agung (MA) mencopot Panitera Muda Perdata MA Andi Cakra Alam (ACA). Andi dinilai gagal mengingatkan anak buahnya untuk senantiasa menjaga integritas dan marwah MA sebagai benteng akhir keadilan.

“Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan, Panitera Muda Perdata ini dibebasktugaskan dari jabatannya karena didnilai tidak melakukan pembinaan dan pengawasan selayaknya terhadap PNS Kepaniteraan di MA Desy Yustria, selaku bawahannya” kata Juru Bicara MA Andi Samsan Nganro di Jakarta, Selasa (18/10/2022).
Andi Cakra Alam, kelahiran Bone kabupaten Watampone, 29 Oktober 1962 ini menyandang gelar Magister Hukum dari Universitas Muslim Indonesia tahun 2004. Sedangkan gelar Sarjana Hukum nya diraih suami dari Andi Nurwinah ini di Universitas Hasanuddin pada tahun 1985.

Andi mengawali karir sebagai calon hakim di pengadilan negeri dan pengadilan Tinggi di Makassar pada tahun 1986. Selanjutnya dirnya mejadi hakim dipengadilan negeri (PN) Selayar thun 1991, lalu menjadi Hakim tingkat pertama di PN Watampone tahun 1994.
Selanjutnya, Andi menjadi hakim tingkat pertama di PN Sungguminasa pada tahun 2002, hakimtingkat pertama di PN Pinrang tahun 2004, hakim di PN Sinjai pada 2005, hakim di PN Surabaya tahun 2006, dan hakim tingkat pertama di PN Makassar tahun 2008.
Pada tahun 2010, Andi Cakra Alam mendapat promosi sebagai ketua PN Watampone, ketua PN Makassar tahun 2015, dan menjadi ketua PN Jakarta Utara 2017.
Dua tahun berikutnya, Andi Cakra mendapat promosi menjadi hakim Tunggi di pengadilan Tinggi (PT Makassar. Kemudian, belum setahun menjadi hakim tinggi, pada 20 September 2019, ia menjadi Panitera Muda Perkara Perdata Kepaniteraan Mahkamah Agung.(Richard Aritonang)







