Jakarta, SINAR-BERITA.com|* Sejak dibuka 28 Maret lalu, Pos Komando Satuan Tugas (Posko Satgas) THR Keagamaan Kementerian Ketenagakerjaan, telah memberikan 1.988 layanan, yang terdiri dari 1.050 layanan konsultasi dan 938 layanan aduan.
“Posko THR dibentuk sebagai tempat pelayanan konsultasi dan penegakan hukum pemberian THR keagamaan tahun 2023, yang diintegrasikan di tingkat provinsi dan kabupaten/kota melalui website https://poskothr.kemnaker.go.id,” kata Sekjen Kemenaker Anwar Sanusi, di Jakarta, Sabtu (15/4/2023).
Anwar Sanusi menjelaskan, 1.050 layanan konsultasi tersebut merupakan rekapitulasi layanan Posko THR pada rentang 28 Maret 2023 sampai 14 April 2023 di 34 provinsi di Indonesia.
“Hari ini merupakan hari terakhir pembayaran THR keagamaan oleh perusahaan. Oleh karenanya, kami mengimbau dan mengingatkan komitmen teman-teman pengusaha terhadap pembayaran THR tahun ini,” katanya.
Dijelaskan Sanusi, 938 layanan aduan merupakan rekapitulasi layanan aduan Posko THR pada rentang 28 Maret 2023 s.d 15 April 2023, yang mencakup 669 perusahaan. Dari 938 aduan tersebut, 23 di antaranya telah ditindaklunjuti.

Secara rinci, 938 aduan tersebut terdiri dari 468 aduan THR tidak dibayarkan; 377 aduan pembayaran THR tidak sesuai ketentuan; dan 93 aduan THR terlambat dibayarkan.
Dari sisi sebaran, di provinsi Aceh terdapat tiga aduan, provinsi Sumatera Utara (16), Sumatera Barat (16), Riau (16), Jambi (8), Sumatera Selatan (17), Bengkulu (0), Lampung (3), Kepulauan Bangka Belitung (4), Kepulauan Riau (12), DKI Jakarta (312), Jawa Barat (217), Jawa Tengah (106), DIY (25), Jawa Timur (52), dan Banten (76).
Sedangkan di provinsi Bali terdapat (4)aduan, NTB (2), NTT (1), Kalimantan Barat (4), Kalimantan Tengah (4), Kalimantan Selatan (9), Kalimantan Timur (8), Kalimantan Utara (1), Sulawesi Utara (1), Sulawesi Tengah (4), Sulawesi Selatan (9), Sulawesi Tenggara (3), Gorontalo (1), Sulawesi Barat (0), Maluku (1), Maluku Utara (1), Papua (2), dan Papua Barat (0).
“Atas aduan-aduan tersebut, Kami akan menindaklanjutinya baik melalui Pengawas Ketenagakerjaan Kemnaker, maupun Pengawas Ketenagakerjaan Provinsi dan Kabupaten/Kota,” ujarnya. [Shanty Rd]







