JAKARTA, sinar-berita.com | – Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil (Dirjen Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Zudan Arif Fakrulloh menjelaskan alasan pemberian KTP Elektronik atau E-KTP kepada warga negara asing ( WNA ).
“Sesuai undang-undang nomor 24 tahun 2013 tentang perubahan atas UU nomor 23 tahun 2006 tentang administrasi kependudukan (UU Adminduk), setiap WNA yang punya kartu izin tinggal tetap (KITAP), diberikan KTP elektronik” kata Dukcapil Zudan Arif Fakrulloh dalam keterangannya kepada wartawan, Rabu (1/6/2022) pekan lalu.
Penjelasan Zudan itu, sekaligus membantah isu yang berasal dari berita-berita dua tahun silam yang dikutik di media sosial. Disebutkan dalam isu itu bahwa tenaga kerja (TKA) Tiongkok sudah mulai dibuatkan KTP WNI dengan nama palsu untuk disiapkan pada agenda pemilu 2024.
Untuk mendapatkan KTP Elektronik, kata Zudan, WNA harus memenuhi aturan perundang – undangan yang berlaku, pemberian KTP Elektronikpun juga mengikuti peraturan perundang – undangan.
“Jadi, syaratnya sangat ketat. Harus punya KITAP yang diterbitkan oleh Ditjen Imigrasi kementerian Hukum dan Ham, baru diterbitkan KTP Elektronik oleh Dinas Dukcapil” jelas Zudan.
Diungkapkannya juga, jumlah WNA yang mengurus KTP Elektronik didalam database Dukcapil Kemendagri saat ini terdapat kurang lebih 13.056, WNA yang sudah mengurus KTP Elektronik.
Zudan. Ada 10 Negara asal WNA yang paling banyak punya KTP Elektronik , yakni yang pertama Korea Selatan, kedua, Jepang. ketiga Australia, keempat Belanda, kelima, Tiongkok, keenam, Amerika Serikat. Ketujuh Inggris. Kedelapan India. Kesembilan Jerman. Kesepuluh Malaysia. Zudan menyebutkan WNA Korea Selatan jumlahnya 1.227 orang, Jepang 1.057 orang. Australia 1.006 orang dan Belanda 961 orang.
“Jadi jumlahnya tidak sampai jutaan. Tiongkok sebanyak 909.orang, AS 890 orang, Inggeris 764 orang, India 627 orang, Jerman 611 orang, dan Malaysia 581 orang . Sisanya dari berbagai negara lain.” Imbuh Zudan.[Maria]







