Kabupaten Tegal, SINAR-BERITA.com – Kapolres Tegal mengadakan konferensi pers, penyebab kecelakaan meluncurnya bus pariwisata ke sungai Awu di Guci yang mengangkut rombongan para penumpang dari tanggerang bernopol B 7260 OGA, di gedung Sasana Sabda Bayangkara Mapolres Tegal, Jumat (12/5/2023).
Bus asal Tangerang itu menelan korban 37 orang, dua meninggal dunia, tujuh luka ringan sudah dan 26 orang luka termasuk 2 orang luka berat, masih dirawat.
Dalam konferensi pers Polres Tegal dihadiri, Kapolres Tegal AKBP Muchammad Sajarod Zakun SH S.IK, Wakapolres Tegal Kompol Johan Valentino Nanuru S.IK SH, Kasatlantas Polres Tegal AKP Erwin chan siregar SH S.IK, KBO Reskrim Ipda Sugiarto dan dari KNKT Ahmad Wildan ATD, M.Sc (Investigator senior ) berserta Dishub Kabupaten Tegal Ali Impron Sekdin, Waras Sugiarto, Singgih, dan team penguji kendaraan APM PT. Hino Sugiman.
Kapolres Tegal AKBP Mochammad Sajarod Zakun menyampaikan dalam konferensi pers di Gedung Sasana Sabda Bhayangkara Polres Tegal, Penyidik Polres Tegal terlebih dulu telah melakukan pemeriksaan terhadap 16 orang, 3 orang saksi korban, 5 saksi TKP, 8 Saksi Ahli.
Pengemudi berinisial R (56) warga Pagedangan Tangerang yang memarkirkan bus ditempat tidak rata atau miring serta membiarkan kontak kunci tidak dicabut membiarkan Kernet dan Helper bus menyalakan mesin bus untuk dipanasi, ditetapkan sebagai tersangka setelah polisi melakukan penyelidikan dan memeriksa saksi-saksi.
“Mereka disangkakan pasal 359 KUHP. Barangsiapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain mati diancaman pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun” ungkap Kapolres
“Barang bukti yang diamankan KBM Bus Nopol B 7260 CGA, STNK bus, buku kir, Sim B1 umum sopir bus dan 1 buah balok kayu pengganjal bus serta hasil visum Et repertum” imbuhnya
Kemudian dengan hasil analisa dan kajian pemeriksaan yang dilakukan oleh pihak APM Hino dan Komite Nasional Keselamatan Trasportasi (KNKT), Polres Tegal menyimpulkan bahwa bus meluncur dari lokasi parkir disebabkan karena bertambahnya beban yang diterima oleh spring pada handbrake, tanpa ada penginjakan pedal rem manual bus.
Sementara menurut (Investigator Senior) KNKT Ahmad Wildan mengatakan, handbrake hanya memiliki kekuatan yang maksimal dengan kemiringan 18 derajat menahan beban, dan lokasi parkir bus yang kecelakaan di sungai Awu Guci tersebut memiliki kemiringan 28 derajat. [Rico/Ramli]







