Jakarta, SINAR-BERITA.com|* Bangunan berbentuk pos penjagaan asset milik Perum Badan Urusan Logistik (Bulog) di Marunda Baru RW 003 serta beberapa bangunan milik masyarakat yang diduga tanpa ijin terletak di RT004 RW03, RT001 RW03, RT010 RW03, RT005 RW03, dan termasuk bangunan milik Bulog, di kelurahan Marunda, Cilincing Jakarta Utara, yang terduga dibangun tanpa Izin Rencana Kota (IRK).
Bangunan pos jaga ini juga didirikan dipiunggiran kali (sungai) yang merupakan bantaran kali milik Suku Dinas Sumber Daya Air (Sudin SDA) Pemkot Administrasi Jakara Utara.
Berdasarkan ketentuan, setiap pembangunan rumah tinggal dan bangunan gedung lainnya di wilayah DKI Jakarta, harus terlebih dahulu memiliki IRK sebelum dilaksanakan pembangunannya.
Oleh karena itu, Kasektor Cipta Kerja Tata Ruang dan Pertanahan (Citata/CKTRP) Kecamatan Cilincing, Surya, diminta menindak tegas bangunan pos jaga Security tersebut sebelum ada IRK nya.
Oknum Kasektor Citata Surya dan Satpol PP Kelurahan Marunda RW03, Cilincing diduga ada ‘main’ dengan petugas Bulog dan hingga saat ini, bangunan sudah di Segel, proses pengerjaan bangunan itu masih tetap berlangsung, alias kebal Hukum.
“Pihak Citata Cilincing harus Tegas dalam menjalankan Tupoksi (tugsas pokok dan fungsi) nya untuk menindak bangunan pos jaga itu sebelum memiliki IRK. Jangan bangunan rumah tinggal masyarakat yang tak ada IRK dilakukan tindakan tegas, sedangkan bangunan milik Bulog yang tidak ada izin membangun dibiarkan,” tutur salah seorang warga Marunda Baru, yang namannya enggan disebutkan, Rabu (07/04/2023).

Menurutnya, kasektor Citata Cilincing harus menertibkan bangunan yang tidak memiliki IRK, haruslah adil terhadap milik masyarakat maupun milik korporasi.
“Prosesnya kan ada, mulai dari tindakan penyampaian surat peringatan hingga penyegelan Bangunan sampai Rekomtek Dan kalau pimiliknya tetap tidak mengurus IRK, dilakukan pembongkaran paksa,” imbuhnya.
Pasal 7 ayat (1) dan (2) Undang Undang (UU) Nomor 28 Tahun 2002 tentang bangunan gedung, dinyatakan bahwa setiap bangunan gedung harus memenuhi persyaratan administratif dan persyaratan teknis sesuai dengan fungsi bangunan. Ayat 2, persyaratan administratif bangunan gedung meliputi persyaratan status hak tanah, status kepemilikan bangunan gedung dan IRK. [Marpan]







