Jakarta, sinar–berita.com| Berdasarkan Peraturan Badan POM Nomor 10 Tahun 2019 ditegaskan bahwa Tramadol adalah obat yang masuk dalam pengawasan yang hampir sama ketatnya dengan pengawasan obat-obat narkotika dan psikoktropika. Demikian disampaikan juru bicara Kementerian Kesehatan RI Mohammad Syahril di Jakarta beberapa waktu lalu.
Ditegaskan, obat tramadol tidak boleh dijual bebas, dan apabila ingin mengonsumsi obat tersebut harus menggunakan resep dokter.
Tramadol biasanya banyak dipakai oleh mereka yang bekerja keras seperti kuli tandur, tukang sawah, dan kuli bangunan. Namun, anak-anak remaja banyak yang kecanduan menggunakan obat jenis tersebut karena merasa nyaman setelah meminumnya. Bahkan, ditengarai, anak-anak sekolah yang mengkonsumsi obat tramadol jadi sering terlibat tawuran.antar sekolah
Di Jakarta Utara, pengawasan peredaran obat tramadol dinilai tidak dijalankan secara ketat oleh aparat terkait, dimana baru-baru ini sejumlah awak media menyoroti peredaran obat tersebut yang mudah didapatkan di toko-toko obat yang tidak memiliki izin resmi.
Diduga puluhan toko obat menjual bebas obat tramadol secara bebas tanpa resep dokter, seperti toko obat di jalan Sungai Bambu kelurahan Sungai Bambu, ecamatan Tanjung Priok, di jalan Tipar Cakung Semper Barat, Cilincing, Jakarta Utara.
Sepintas toko obat ini nampak menjual produk tisu, softek, pempres dan bermacam obat-obatan, tetapi juga ditengarai menjual bebas obat keras Tramadol ke masyarakat tanpa resep dokter.
Kasudin Kesehatan Kota Administrasi Jakarta Utara dr. Lysbeth Regina Panjaitan saat dikonfirmasi Rabu (10_1/2024) mengatakan, pihaknya akan berkoordinasi dengan BPOM dan Puskesmas setempat untuk memeriksa toko obat tersebut dan akan menindak bila terbukti menjual bebas obat tremadol ke masyarakat umum.
“Tramadol termasuk obat yang dapat digolongkan sebagai narkotika dan bukan psikotropika sebab, tramadol masuk dalam golongan obat keras karena mengandung zat opioid,” terang Lysbet.
Dijelaskan, sistem kerja obat ini dengan memblokir reseptor di otak sehingga menghilangkan rasa nyeri yang diderita.
Tramadol ini secara bahan kimianya itu mengandung zat opioid yang bersama dengan yag ada di otak yang intinya adalah obat ini akan memblok reseptor itu agar rasa nyeri yg diderita seseorang itu tidak terjadi.
“Peredaran bebas obat ini sangat berbahaya bagi generasi muda dan perlu pengawasan ketat oleh aparat penegak hukum, utamanya dari Polres Jakarta Utara dan pihak Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM),” tegasnya.
Adapun apotek atau fasilitas kesehatan yang menjual obat tramadol haruslah terdata dengan baik dan penyimpanannya masuk dalam satu lemari bersama obat-obat narkotik, psikototropik dan penggunaannya harus resep dokter.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, bagi pelaku yang memperjualbelikan obat tramadol secara bebas dan tanpa resep dokter, diancam hukuman pidana penjara maksimal 15 tahun dan denda Rp1 miliar sesuai pasal 197 UU Nomor 36 tahun 2009.[Marpan]







