Kamis, Oktober 15, 2026

Kasudin Kesehatan Jakut Tegaskan Tindak Toko Penjual Obat Ilegal Tramadol

Jakarta, sinar–berita.com| Berdasarkan Peraturan Badan POM Nomor 10 Tahun 2019 ditegaskan bahwa Tramadol adalah obat yang masuk dalam pengawasan yang hampir sama ketatnya dengan pengawasan obat-obat narkotika dan psikoktropika. Demikian disampaikan juru bicara Kementerian Kesehatan RI Mohammad Syahril di Jakarta beberapa waktu lalu.

Ditegaskan, obat tramadol tidak boleh dijual bebas, dan apabila ingin mengonsumsi obat tersebut harus menggunakan resep dokter.

Tramadol biasanya banyak dipakai oleh mereka yang bekerja keras seperti kuli tandur, tukang sawah,  dan kuli bangunan. Namun,  anak-anak remaja banyak yang kecanduan menggunakan obat jenis tersebut karena merasa nyaman setelah meminumnya. Bahkan, ditengarai, anak-anak sekolah yang mengkonsumsi obat tramadol jadi sering terlibat tawuran.antar sekolah

Di Jakarta Utara, pengawasan peredaran obat tramadol dinilai tidak dijalankan secara ketat oleh aparat terkait, dimana baru-baru ini sejumlah awak media menyoroti peredaran obat tersebut yang mudah didapatkan di toko-toko obat yang tidak memiliki izin resmi.

Diduga puluhan toko obat menjual bebas obat tramadol secara bebas tanpa resep dokter, seperti toko obat di jalan Sungai Bambu kelurahan Sungai Bambu, ecamatan Tanjung Priok, di jalan Tipar Cakung Semper Barat, Cilincing, Jakarta Utara.

Sepintas toko obat ini nampak menjual produk tisu, softek, pempres dan bermacam obat-obatan, tetapi juga ditengarai menjual bebas obat keras Tramadol ke masyarakat tanpa resep dokter.

Kasudin Kesehatan Kota Administrasi Jakarta Utara dr. Lysbeth Regina Panjaitan saat dikonfirmasi Rabu (10_1/2024) mengatakan, pihaknya akan berkoordinasi dengan BPOM dan Puskesmas setempat untuk memeriksa toko obat tersebut dan akan menindak bila terbukti menjual bebas obat tremadol ke masyarakat umum.

“Tramadol termasuk obat yang dapat digolongkan sebagai narkotika dan bukan psikotropika sebab, tramadol masuk dalam golongan obat keras karena mengandung zat opioid,” terang Lysbet.

Dijelaskan, sistem kerja obat ini dengan memblokir reseptor di otak sehingga menghilangkan rasa nyeri yang diderita.
Tramadol ini secara bahan kimianya itu mengandung zat opioid yang bersama dengan yag ada di otak yang intinya adalah obat ini akan memblok reseptor itu agar rasa nyeri yg diderita seseorang itu tidak terjadi.

“Peredaran bebas obat ini sangat berbahaya bagi generasi muda dan perlu pengawasan ketat oleh aparat penegak hukum, utamanya dari Polres Jakarta Utara dan pihak Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM),” tegasnya.

Adapun apotek atau fasilitas kesehatan yang menjual obat tramadol haruslah terdata dengan baik dan penyimpanannya masuk dalam satu lemari bersama obat-obat narkotik, psikototropik dan penggunaannya harus resep dokter.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, bagi pelaku yang memperjualbelikan obat tramadol secara bebas dan tanpa resep dokter, diancam hukuman pidana penjara maksimal 15 tahun dan denda Rp1 miliar sesuai pasal 197 UU Nomor 36 tahun 2009.[Marpan]

RICHARD ARITONANGhttps://www.sinar-berita.com/
sinar-berita.com adalah media publikasi cetak dan online yang juga menggunakan facebook, twitter, instagram

Related Articles

COSMAX Indonesia Raih Sertifikasi AEO dari Dirjen Bea dan Cukai

Jakarta, sinar-berita.com| COSMAX Indonesia memperoleh sertifikasi Authorized Economic Operator (AEO) dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan Republik Indonesia. Pencapaian ini menempatkan...

COSMAX Indonesia Hadirkan Enam Poster di IFSCC 2026

Perth, sinar-berita.com| Memperkuat kehadirannya di panggung riset kosmetik global dalam Kongres Ke-36 International Federation of Societies of Cometic Chemists (IFSCC) 2026 yang diselenggarakan di...

PT COSMAX Indonesia Raih Most Immersive Award dan Sustainability Award

Kabupaten Tangerang, sinar-berita.com| Menghadirkan beragam inovasi produk dan konsep kecantikan serta merepresentasikan trend industri kecantikan tahun 2027, COSMAX Indonesia kembali ambil bagian dalam gelaran...

FPMI Datangi Mabes Polri, Desak Kapolri ‘Berantas’ Oknum Yang Coba Bekingi Mafia Gas

Jakarta, sinar-berita.com|Forum Pemuda dan Mahasiswa Indonesia (FPMI), dipimpin Ketua Umumnya Shella Maulana, hari ini mendatangi Mabes Polri untuk menyampaikan sikap tegas terhadap maraknya mafia...

Aroma Limbah PT JPN Diduga Penyebab Siswa SMPN 4 Jombang Mual

Jombang, sinar-berita.com| Aktivitas belajar mengajar di SMPN 4 Jombang. Jawa Timur tergangggu akibat munculnya bau menyengat yang diduga berasal dari limbah cair pengolahan ayam...

Langgar Rambu Lalin, Sopir Truk Diduga Gunakan SIM Palsu

Jombang, sinar-berita.com|Saat melakukan patroli hunting, di jalan Cempaka desa Mojongapit Jombang Jawa Timur, petugas Unit Turjawali Polres Jombang Jawa timur temukan pengemudi truk yang...

PT SGS Jombang Terus Mangkir dalam Sidang Kasus PHK Buruh

Jombang, sinar-berita.com| Perusahaan kayu lapis PT Sumber Graha Sejahtera (SGS) Kabupaten Jombang  Jawa Timur, kembali tidak hadir  dalam persidangan perkara perselisihan hubungan Industrial  yang...

Puntung Rokok, Diduga Pemicu Kebakaran Rumah di Tembelang Jombang

Jombang, sinar-berita.com| Bangunan rumah milik Supiah warga dusun Kontol kecamatan Tembelang kabupaten Jombang Jawa timur terbakar, Senin (21/9/2026). Kebakaran diduga dipicu puntung rokok mengenai...

Gelar RUPSLB, Ratu Kantongi Restu Pemegang Saham, Perkuat Penambahan Modal

Jakarta, sinar-berita.com|PT. Raharja Energi Cepu Tbk menggelar Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) di Jakarta, Selasa (8/9/2026). Acara Rapat yang diselenggarakan memperoleh persetujuan...
- Advertisement -

Latest Articles