Kamis, Oktober 15, 2026

Kasudin Pertamanan dan Hutan Kota Jakut Diminta Tindak Rekanan Pencuri Listrik PLN

JAKARTA, sinar-berita.com|* Proyek penataan Ruang Terbuja Hijau (RTH) jalan Sindang kecamatan Koja Jakarta Utara yang dikerjakan oleh PT. Sumber Bakti (PT SB) diduga kuat telah melakukan pencurian pemakaian arus listrik milik PT PLN, yang diduga diinstal secara illegal dari Pos Security erumahan Taman Melur.

Proyek Suku Dinas Pertamanan dan Hutan Kota Pemerintah Kota (Pemkot) Administrasi Jakarta Utara tahun anggaran (TA) 2022 ini seharusnya dikerjakan oleh pemborong sesuai dengan bill of quantity.

PT SB yang mengerjakan penataan RTH dengan Nilai Pagu Paket Rp2.404.001.830,dan nilai HPS Paket Rp2.344.118.862 itu, dalam kontrak kerja mulai 21 Oktober 2022 hingga 19 Desember 2022 atau waktu pelaksanaan kerja 60 hari kerja.

Dalam proses mpengerjaan konstruksi dilapangan, pihak pemborong diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum (PMH) dengan menyambung arus listrik dari pos sekurity perumahan Taman Melur Rawa Badak Utara, untuk pekerjaan pengelasan bahan material, penerangan dan kebutuhan proyek lainnya.

Pantauan wartawan dilapangan, PT SB menyambung kabel dari pos keamanan milik komplek Taman Melur Rawa Badak. Bahkan, perbuatan pencurian listrik ini dibenarkan oleh karyawan kepercayaan PT. SB berinisial MS, yang mendatangi  wartawan dilokasi proyek dan berusaha bernegoisasi agar perbuatan pencurian arus listrik PLN ini tidak dipublikasikan.

“Maaf bang, mohon agar tidak dipublikasikan ya, nanti saya bicarakan ke kantor, kita berteman saja. Untuk pakai arus listrik PLN,kami sudah kordinasi dengan wilayah,” ujar MS ketika itu dihadapan beberapa awak media dan elemen masyarakat, Selasa (13/12/2022).

Adanya permasalahan pencurian  arus listrik milik PLN tanpa prosedur yang benar tersebut, diingatkan kepada Kepala Suku Dinas (Kasudin) Pertamanan dan Hutan Kota Pemkot Administrasi Jakarta Utara agar tidak meloloskan pekerjaan pihak pemborong tersebut ditagih 100 persen sesuai kontrak kerja yang sudah ditandatangani bersama.

Perbuatan pihak pemborong tersebut tidak dapat dibenarkan, pasalnya dalam RAB proyek tersebut, biaya penggunaan arus listrik tentunya sudah tertuang dalam RAB dan harus dipenuhi oleh pihak pemborong.

Disisi lain, Kasudin Pertamanan dan Hutan Kota Jakarta Utara harus tegas dan mendukung amanah dari UU Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan, yakni Pasal 51 ayat 3, setiap orang yang menggunakan tenaga listrik dengan tanpa hak bisa dipidanakan, ancaman hukumannya lumayan besar, yakni tujuh tahun penjara dan denda maksimal hingga Rp2,5 Miliar.[Marpan]

 

 

RICHARD ARITONANGhttps://www.sinar-berita.com/
sinar-berita.com adalah media publikasi cetak dan online yang juga menggunakan facebook, twitter, instagram

Related Articles

COSMAX Indonesia Raih Sertifikasi AEO dari Dirjen Bea dan Cukai

Jakarta, sinar-berita.com| COSMAX Indonesia memperoleh sertifikasi Authorized Economic Operator (AEO) dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan Republik Indonesia. Pencapaian ini menempatkan...

COSMAX Indonesia Hadirkan Enam Poster di IFSCC 2026

Perth, sinar-berita.com| Memperkuat kehadirannya di panggung riset kosmetik global dalam Kongres Ke-36 International Federation of Societies of Cometic Chemists (IFSCC) 2026 yang diselenggarakan di...

PT COSMAX Indonesia Raih Most Immersive Award dan Sustainability Award

Kabupaten Tangerang, sinar-berita.com| Menghadirkan beragam inovasi produk dan konsep kecantikan serta merepresentasikan trend industri kecantikan tahun 2027, COSMAX Indonesia kembali ambil bagian dalam gelaran...

FPMI Datangi Mabes Polri, Desak Kapolri ‘Berantas’ Oknum Yang Coba Bekingi Mafia Gas

Jakarta, sinar-berita.com|Forum Pemuda dan Mahasiswa Indonesia (FPMI), dipimpin Ketua Umumnya Shella Maulana, hari ini mendatangi Mabes Polri untuk menyampaikan sikap tegas terhadap maraknya mafia...

Aroma Limbah PT JPN Diduga Penyebab Siswa SMPN 4 Jombang Mual

Jombang, sinar-berita.com| Aktivitas belajar mengajar di SMPN 4 Jombang. Jawa Timur tergangggu akibat munculnya bau menyengat yang diduga berasal dari limbah cair pengolahan ayam...

Langgar Rambu Lalin, Sopir Truk Diduga Gunakan SIM Palsu

Jombang, sinar-berita.com|Saat melakukan patroli hunting, di jalan Cempaka desa Mojongapit Jombang Jawa Timur, petugas Unit Turjawali Polres Jombang Jawa timur temukan pengemudi truk yang...

PT SGS Jombang Terus Mangkir dalam Sidang Kasus PHK Buruh

Jombang, sinar-berita.com| Perusahaan kayu lapis PT Sumber Graha Sejahtera (SGS) Kabupaten Jombang  Jawa Timur, kembali tidak hadir  dalam persidangan perkara perselisihan hubungan Industrial  yang...

Puntung Rokok, Diduga Pemicu Kebakaran Rumah di Tembelang Jombang

Jombang, sinar-berita.com| Bangunan rumah milik Supiah warga dusun Kontol kecamatan Tembelang kabupaten Jombang Jawa timur terbakar, Senin (21/9/2026). Kebakaran diduga dipicu puntung rokok mengenai...

Gelar RUPSLB, Ratu Kantongi Restu Pemegang Saham, Perkuat Penambahan Modal

Jakarta, sinar-berita.com|PT. Raharja Energi Cepu Tbk menggelar Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) di Jakarta, Selasa (8/9/2026). Acara Rapat yang diselenggarakan memperoleh persetujuan...
- Advertisement -

Latest Articles