Jakarta, SINAR-BERITA.com|* Presiden Jokowi menyatakan segera mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) tentang Media Subtainability. Peraturan tersebut merupakan produk hukum yang akan mengatur pola kerjasama dan hubungan antara Media dengan platform global, demi ekosistem Pers yang berkeadilan.
Hal itu disampaikan Jokowi saat menerima anggota Dewan Pers yang dipimpin oleh Ninik Rahayu di Istana Negara, Senin (6/2/2023). Dalam kesempatan itu, Jokowi didampingi Menteri Sekertaris Negara Pratikno, dan Ninik Rahayu didampingi anggota Dewan Pers M. Agung Dharmajaya, Sapto Anggoro, Tri Agung Kristanto, Arif Zulkifli, Totok Suryanto dan Yadi Hendrana.
Presiden Jokowi sepakat dengan masukan Dewan Pers yang dalam penyusunan Perpres tentang Media Sustainability menyandarkan pada Undang-Undang 40/1999 tentang Pers.
“Dalam hal media Sustainability (MS), presiden Jokowidodo menyetujui bahwa Perpres MS mengacu pada UU Pers sesuai masukan Dewan Pers. ” kata Ninik.
Dalam pertemuan tersebut, Jokowi memastikan diri akan hadir di acara puncak Hari Pers Nasional ( HPN ) yang akan berlangsung di Medan Sumatera Utara pada 9 Februari 2023.
“Saya akan hadir di HPN Medan. ” kata Jokowi.

Ia menjelaskan mendapat laporan dari anggota Dewan Pers berkaitan dengan penggantian pengurus pasca wafatnya Prof. Azyumardi Azra, juga laporan mengenai indeks kebebasan Pers dan perkembangan media Sustainability. Mengenai kebebasan Pers, menurut Jokowi itu sudah selesai.
“Kalau soal kebebasan Pers, saya kira kurang bebas apa? Justru yang penting sekarang adalah media harus bertanggung jawab, disitu yang penting,” tegas Jokowi.
Jokowi juga menyatakan, menaruh perhatian besar pada platform Global dalam konteks menjaga keberimbangan dan keadilan yang mesti diantisipasi.
“Perkembangan teknologi artifisial inteligent (A1) harus terus diperhatikan oleh pers,” kata Jokowi mengingatkan. [Maria]







