Jakarta, sinar–berita.com| Perbuatan pembohongan diruang publik kembali ditampakkan oleh pejabat pejabat dilingkungan Suku Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan (CKTRP) Jakarta Timur, berkolaborasi dengan pemohon persetujuan bangunan gedung (PBG), yang ingin bangunan nya dapat bermanfaat secara maksimal, dengan pengeluaran biaya retribusi lebih kecil.
Kali ini terlihat di jalan Mawar Merah Blok 29 Perumnas Klender, Duren Sawit Jakarta Timur, dimana tampak secara kasatmata, bangunan empat lantai yang sedang dikerjakan itu pastilah untuk ruang usaha perdagangan atau kantor.
Namun, di banner izin PBG yang juga terpampang di badan bangunan yang sedang dikerjakan, sangat berbeda. Pada banner PBG nya tertera fungsi bangunan hunian atau rumah tinggal, 3 lantai.
Masyarakat yang menyaksikannya tentu akan terperangah keheranan menyaksikan kolaborasi terkesan ‘pembodohan’ itu, dan mencuatkan tanya dalam benaknya, apakah pihak CKTRP salah tulis dalam banner yang diterbitkannya atau si pemilik bangunan lupa bahwa dirinya sedang membangun dua unit type tempat usaha empat lantai?
Keadaan yang mungkin tidak dipermasalahkan hanya oleh orang buta huruf ini beroleh tanggapan dari seorang praktisi Tata Ruang dan Pertanahan yang ogah disebut jatidirinya.
Ia menyebutkan, adanya sebagian masyarakat pemohon PBG umumnya menerapkan prinsip ekonomi mendasar, yang sudah kurang relevan untuk diterapkan saat ini namun masih berlaku di negara miskin moral, yakni, dengan modal serendah rendahnya, beroleh laba sebesar besarnya, sebuah prinsip ekonomi mendasar yang masih dapat diterapkan di komunitas masyarakat ‘corrupt atau busuk’, yang tidak mengoreksi harga mempengaruhi mutu atau kualitas.

“Sebetulnya, jika oknum instansi berkaitan dengan Tata Ruang dan Pertanahan masih didominasi oleh para ‘oportunis’ yang tidak mempertimbangkan keberlanjutan lingkungan hidup, yah begini adanya. Dimana dipertontonkan dihadapan publik, sebuah pemandangan, banner izin PBG tiga lantai untuk rumah tinggal, tetapi mata mereka disuguhi pemandangan dimana bangunan sudah tampak empat lantai, tanpa sekat Ruang Kamar, Ruang tamu maupun dapur yang mencerminkan bahwa bengunan itu adalah rumah tinggal,” beber sumber itu.
Bukan hanya dari aspek pembangunan perkotaan yang skala lokal yang sudah diklasifikasi dengan istilah zonasi dan ketetapan rencana Kota (KRK) sekarang mungkin istilahnya IRK serta adanya plotting rencana detail tata Ruang (RDTR), seorang pimpinan Nasional saja, yang menyebut 10 ditambah 6 jadi 17, tak satupun professor yang menyangkalnya.
Teruslah lakukan pembodohan mumpung ada kesempatan menepis rasa malu di era teknologi keterbukaan dengan mengedepankan, by this opportunity. arto







