Jakarta, SINAR-BERITA.com|● Kegiatan mendirikan bangunan ataupun renovasi terjadap bangunan baik peruntukan rumah tinggal, kantor, gedung ataupun gudang di Jakarta, haruslah didahului dengan proses pengurusan izin mandirikan bangunan (IMB) yang dapat diurus di loket pelayanam terpadu satu pintu (PTSP) Kecamatan untuk peruntukan rumah tinggal, dan di loket PTSP di kantor Walikota masing-masing wilayah.
Kesadaran masyarakat terkesan masih rendah untuk mengurusi administrasi perizi an (IMB) untuk bangunan yang akan dibangunnya.
Seperti terlihat di jalan Rasamala RT09 RW06 kelurahan Utan Kayu Selatan Matraman Jakarta Timur, tampak sebuah bangunan diatas lahan kurang dari 100M2, yang mulai dikerjakan untuk penambahan lantai bangunan menjadi dua lantai, tidak terpampang banner IMB yang menandakan bahwa kegiatan pembangunan telah mengantongi izin.
- Aparat Suku Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan (CKTRP) khususnya wilayah Jakarta Timur hendaknya lebih intens lagi melakukan fumgsinya agar masyarakat yang ingin membangun, tumbuh kesadarannya untuk mengurus administrasi khususnya dalam mendirikan bangunan.[Morid]







