Jakarta, sinarberita| Melanjuti surat terkait aduan Eka Saputra ke Badan Pengawas Mahkamah Agung Republik Indonesia (Bawas MA RI) melalui kuasa hukumnya Dominggus Mauritz Luitnan dan Eka Rudatin yang ditunjuk sebagai pengacara, dengan surat aduan No. SUM.1/35/LAPD/XI/2024, perihal : Sikap dan perilaku hakim dalam mengambil keputusan merugikan pencari keadilan.
“Untuk dan atasnama klien kami mencrima putusan Majelis hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Nomor : 72/G/2024/PTUN Jakarta tanggal 14 Agustus 2024 merugikan klien kami, menyampaikan hal-hal sebagaimana dimaksud dalajn pokok surat tersebut diatas,” ucap Dominggus Luitnan.
Ia mengemukakan alasan bahwa Majelis hakim dalam pertimbangan hukum dalam mengambil keputusan tidak objektif karena tidak memperhatikan objek sengketa administrasi menyebabkan kliennya dirugikan, di mana Objek sengketa tersebut menyangkut perbuatan administrasi yang merujuk pada kewenangan yang diatur dalarn pasal 53 ayat (l dan 2) Undang-Undang No.9 Tahun 2004 tentang Pcrubahan Undang-Undang No. 5 tabun 1986 Tentang Peradilan Tata Usaha Negara.
“Tindakan hakim yang demikian tidak menerapkan pasal 77 ayat ( I dan 2) Undang-Undang PTUN karena membuat pertimbangan yang tidak objektif, padahal para pihak memberikan jawaban adanya eksepsi absolut, harus diputuskan sebelum jawaban, narnun pada akhir perneriksaan sengketa, majelis hakim mengambil keputusan dengan mengabulkan permohonan para tergugat tentang absolut, putusan Majelis hakim yang demikian menunjukan putusan yang dikategorikan sebagai putusan sontoloyo,” tegas Dominggus.

Dominggus menjelaskan bahwa majelis hakim dalam membuat pertimbangan dengan mengambil keputusan cukup jelas ada dua objek sengketa diantaranya, Risalah Lelang Nomor 633/25/2023 tanggal 7 Növember 2023, dan Peralihan hak sertifikat hak milik Nomor 5985 Kelurahan Pegangsaan Dua tanggal 16 September 1990 semula tercatat atas nama Eka Saputra Setiono, Surat Ukur Nomor 156/1990 tanggal 2 Februari 1990 selüas 170 M2 menjadİ terakhir tercatat atas nama Indra Djaja Putra S tanggal 18 Desember 2023.
Kedua objek sengketa tersebut merupakan keputusan tata usaha negara yang merupakan wewenang Pengadilan Tata Usaha Negara berdaşarkan paşal 53 ayat (2) UUPTUN, karena kedua objek sengketa tersebut diterbitkan öleh Pejabat Tala Uşuha Negara şementara dalam sengketa perdata melibatkan kedua obyek sengketa tersebut ada di pengadilan.
“Namun tetap dilaksanakan dengan melanggar Peraturan Pemerintah RI No. 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolahan, hak atas tanah, satuan rumah susun dan Pendaftaran tanah pasal 91 ayat (l ) menenegaskan bahwa “Dalam sengketa menjadi obyek perkara di pengadilan, pihak yang berkepentingan mengajukan permohonan pencatatan ke Kantor Pertanahan bahwa suatu hak meniadi obyek perkara di pengadilan dengan ketentuan salinan surat gugatan.[Edi/Arto]







