Rabu, Oktober 14, 2026

Kejanggalan Bukti Tergugat Ditemukan Sebagai Pembuktian ke Bawas MA

Jakarta, sinarberita| Melanjuti surat terkait aduan Eka Saputra ke Badan Pengawas Mahkamah Agung Republik Indonesia (Bawas MA RI) melalui kuasa hukumnya Dominggus Mauritz Luitnan dan Eka Rudatin yang ditunjuk sebagai pengacara, dengan surat aduan No. SUM.1/35/LAPD/XI/2024, perihal : Sikap dan perilaku hakim dalam mengambil keputusan merugikan pencari keadilan.

“Untuk dan atasnama klien kami mencrima putusan Majelis hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Nomor : 72/G/2024/PTUN Jakarta tanggal 14 Agustus 2024 merugikan klien kami, menyampaikan hal-hal sebagaimana dimaksud dalajn pokok surat tersebut diatas,” ucap Dominggus Luitnan.

Ia mengemukakan alasan bahwa Majelis hakim dalam pertimbangan hukum dalam mengambil keputusan tidak objektif karena tidak memperhatikan objek sengketa administrasi menyebabkan kliennya dirugikan, di mana Objek sengketa tersebut menyangkut perbuatan administrasi yang merujuk pada kewenangan yang diatur dalarn pasal 53 ayat (l dan 2) Undang-Undang No.9 Tahun 2004 tentang Pcrubahan Undang-Undang No. 5 tabun 1986 Tentang Peradilan Tata Usaha Negara.

“Tindakan hakim yang demikian tidak menerapkan pasal 77 ayat ( I dan 2) Undang-Undang PTUN karena membuat pertimbangan yang tidak objektif, padahal para pihak memberikan jawaban adanya eksepsi absolut, harus diputuskan sebelum jawaban, narnun pada akhir perneriksaan sengketa, majelis hakim mengambil keputusan dengan mengabulkan permohonan para tergugat tentang absolut, putusan Majelis hakim yang demikian menunjukan putusan yang dikategorikan sebagai putusan sontoloyo,” tegas Dominggus.

Dominggus Mauritz Luitnan

Dominggus menjelaskan bahwa majelis hakim dalam membuat pertimbangan dengan mengambil keputusan cukup jelas ada dua objek sengketa diantaranya, Risalah Lelang Nomor  633/25/2023 tanggal 7 Növember 2023, dan Peralihan hak sertifikat hak milik Nomor 5985 Kelurahan Pegangsaan Dua tanggal 16 September 1990 semula tercatat atas nama Eka Saputra Setiono, Surat Ukur Nomor 156/1990 tanggal 2 Februari 1990 selüas 170 M2 menjadİ terakhir tercatat atas nama Indra Djaja Putra S tanggal 18 Desember 2023.

Kedua objek sengketa tersebut merupakan keputusan tata usaha negara yang merupakan wewenang Pengadilan Tata Usaha Negara berdaşarkan paşal 53 ayat (2) UUPTUN, karena kedua objek sengketa tersebut diterbitkan öleh Pejabat Tala Uşuha Negara şementara dalam sengketa perdata melibatkan kedua obyek sengketa tersebut ada di pengadilan.

“Namun tetap dilaksanakan dengan melanggar Peraturan Pemerintah RI No. 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolahan, hak atas tanah, satuan rumah susun dan Pendaftaran tanah pasal 91 ayat (l ) menenegaskan bahwa “Dalam sengketa menjadi obyek perkara di pengadilan, pihak yang berkepentingan mengajukan permohonan pencatatan ke Kantor Pertanahan bahwa suatu hak meniadi obyek perkara di pengadilan dengan ketentuan salinan surat gugatan.[Edi/Arto]

 

 

 

RICHARD ARITONANGhttps://www.sinar-berita.com/
sinar-berita.com adalah media publikasi cetak dan online yang juga menggunakan facebook, twitter, instagram

Related Articles

COSMAX Indonesia Raih Sertifikasi AEO dari Dirjen Bea dan Cukai

Jakarta, sinar-berita.com| COSMAX Indonesia memperoleh sertifikasi Authorized Economic Operator (AEO) dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan Republik Indonesia. Pencapaian ini menempatkan...

COSMAX Indonesia Hadirkan Enam Poster di IFSCC 2026

Perth, sinar-berita.com| Memperkuat kehadirannya di panggung riset kosmetik global dalam Kongres Ke-36 International Federation of Societies of Cometic Chemists (IFSCC) 2026 yang diselenggarakan di...

PT COSMAX Indonesia Raih Most Immersive Award dan Sustainability Award

Kabupaten Tangerang, sinar-berita.com| Menghadirkan beragam inovasi produk dan konsep kecantikan serta merepresentasikan trend industri kecantikan tahun 2027, COSMAX Indonesia kembali ambil bagian dalam gelaran...

FPMI Datangi Mabes Polri, Desak Kapolri ‘Berantas’ Oknum Yang Coba Bekingi Mafia Gas

Jakarta, sinar-berita.com|Forum Pemuda dan Mahasiswa Indonesia (FPMI), dipimpin Ketua Umumnya Shella Maulana, hari ini mendatangi Mabes Polri untuk menyampaikan sikap tegas terhadap maraknya mafia...

Aroma Limbah PT JPN Diduga Penyebab Siswa SMPN 4 Jombang Mual

Jombang, sinar-berita.com| Aktivitas belajar mengajar di SMPN 4 Jombang. Jawa Timur tergangggu akibat munculnya bau menyengat yang diduga berasal dari limbah cair pengolahan ayam...

Langgar Rambu Lalin, Sopir Truk Diduga Gunakan SIM Palsu

Jombang, sinar-berita.com|Saat melakukan patroli hunting, di jalan Cempaka desa Mojongapit Jombang Jawa Timur, petugas Unit Turjawali Polres Jombang Jawa timur temukan pengemudi truk yang...

PT SGS Jombang Terus Mangkir dalam Sidang Kasus PHK Buruh

Jombang, sinar-berita.com| Perusahaan kayu lapis PT Sumber Graha Sejahtera (SGS) Kabupaten Jombang  Jawa Timur, kembali tidak hadir  dalam persidangan perkara perselisihan hubungan Industrial  yang...

Puntung Rokok, Diduga Pemicu Kebakaran Rumah di Tembelang Jombang

Jombang, sinar-berita.com| Bangunan rumah milik Supiah warga dusun Kontol kecamatan Tembelang kabupaten Jombang Jawa timur terbakar, Senin (21/9/2026). Kebakaran diduga dipicu puntung rokok mengenai...

Gelar RUPSLB, Ratu Kantongi Restu Pemegang Saham, Perkuat Penambahan Modal

Jakarta, sinar-berita.com|PT. Raharja Energi Cepu Tbk menggelar Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) di Jakarta, Selasa (8/9/2026). Acara Rapat yang diselenggarakan memperoleh persetujuan...
- Advertisement -

Latest Articles