Jakarta, SINAR-BERITA.com |* Kejaksaan Negeri (Kajari) bersama Walikota Jakarta Barat meresmikan Rumah Restoratif Justice (RJ) di Ruang Publik Terpadu Anak (RPTRA) wilayah Kembangan Jakarta Barat, Senin (17/7/2023).
Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Barat Iwan Ginting mengatakan, rumah ini bertujuan untuk menfasilitasi para tersangka dan korban dalam menyelesaikan perkaranya melalui mekanisme keadilan restoratif, seperti tertuang dalam peraturan Jaksa Agung (Perja) nomor 15 tahun 2020.
“Jadi, mekanisme keadilan restoratif kewenangan Jaksa yang seharusnya melimpahkan perkara ke pengadilan, tapi itu tidak dilakukan.” kata Iwan.
Lebih lanjut Ia menjelaskan, keadilan restoratif merupakan pemulihan keadaan seperti semula dalam praktiknya, Jaksa menghadirkan sejumlah pihak yang berperkara, pihak keluarga masing-masing korban dan tersangka serta tokoh masyarakat untuk menjadi fasilator.

“Jaksa bertindak sebagai fasillitator, dia menyampaikan penyelesaian perkara berdasarkan keadilan restoratif. Intinya, tercapai perdamaian antara para pihak,” imbuhnya.
Iwan memaparkan, sepanjang tahun ini Kejari Jakarta Barat telah menghentikan 32 perkara melalui mekanisme restorative justice. Jumlah ini diperkirakan akan bertambah dengan banyaknya perkara yang ditangani.
Terkait hal itu, Walikota Jakarta Barat Uus Kuswanto mendukung penuh langkah Kejari Jakarta Barat dalam menginisiasi pendirian rumah RJ tersebut. Uus juga mengapresiasi kegiatan dan kinerja Kejari Jakbar.
“Karena ini untuk kebaikan warga Jakbar, sehingga program yang baik ini kami bantu dan backup. Untuk tempat ini kan baru, sehingga nanti kalau ada tempat yang lebih bagus kita akan carikan agar nantinya proses restoratif berjalan dengan baik,” ujarnya.

Sementara itu, Kasi Pidum Kejari Jakbar Sunarto menuturkan, setiap penyelasaian permasalahan RJ, selalu melibatkan tokoh masyarakat, dan dia bisa melihat manfaatnya jika perkara dibawa ke pengadilan.
“Dengan adanya RJ ini kita harus sosialisasikan ke masyarakat. Artinya tidak semua perkara diselesaikan di pengadilan, diluar pengadilanpun bisa. Di Kejari Jakbar ini paling banyak RJ nya karena sejak SPDP masuk, kalo memenuhi kriteria RJ, itu langsung saya tempel tulisan (tanda) potensi RJ,” terangnya. [Maria]







