KOTA BANDUNG, sinar-berita.com |- Dugaan malpraktek dan bekerja diluar prosedur yang dilakukan oleh Rumahsakit Santo Borromeus Bandung, menyebabkan Febrianti Valentina Sianturi (32) meninggal dunia 13 Juli 2021 lalu.
Wanita lajang pekerja keras ini harus kehilangan hidupnya akibat kecerobohan pihak RS Borromeus yang diduga lancang memasangkan ventilator (alat bantu pernapasan) dan Kateter pada tubuh pasien tanpa terlebih dahulu meminta persetujuan pihak keluarga.
Yang lebih mengejutkan, seperti dituturkan oleh Osdiana Romauli Aritonang, ibu korban, pihak rumahsakit Santo Borromeus mengeluarkan keterangan yang sangat mencengangkan, bahwa pemasangan ventilator terhadap Febrianti Valentine Sianturi dilakukan pada tanggal 5 Juli 2021 sekitar pukul 16.00WIB.
“Saat itu kami masih disekitar RS Santo Borromeus untuk menunggu perkembangan putri sulung saya itu. Sebelumnya, dokter David yang menangani Valentine menjelaskan bahwa saat itu tidak ada cadangan Ventilator tersedia, harus menunggu pasien yang sehat atau meninggal” tutur Osdiana.

Osdiana juga menuturkan bahwa dokter menerangkan, pemasangan Ventilator ke tubuh pasien akan menimbulkan efek kesehatan lainnya. Olehkarena itu, persetujuan tertulis dari pihak keluarga, mutlak dibutuhkan selaras standard operating procedure (SOP).
“Kami meninggalkan rumahsakit menjelang malam ketika itu (5/7/21). Keesokan harinya (6/7), saya masih saling menyapa melalui Whattsapp messengger dengan putri saya itu, yang mana dia masih meminta dibawakan bantal guling, dan saya janjikan akan membawakan untuknya. Mungkinkah ventilator sudah dipasang tanggal 5, sedangkan sebelum pemasangan ventilator, pasien harus terlebih dahulu ditidurkan (dibius), dan kami masih komunikasi keesokan harinya?” ujarnya dengan ekspresi cengang berbaur kesedihan hatinya yang belum pupus.
Osdiana Romauli Aritonang memaparkan hari-hari berat yang dirasakannya, hingga putri sulungnya Febrianti Valentine Sianturi berpulang ke sang Khalik. Ditambahkannya, pihak rumahsakit menawarkan opsi, jika jenasah dikubur oleh pihak keluarga, maka segala biaya yang ada ditanggung sendiri.
“Kan kalau putri saya meninggal karena Covid-19 bukankah pemakamannya ditentukan oleh pemerintah? Dan pada saat serahterima jenasah, seorang petugas rumahsakit menyodorkan semacam bill untuk ditandatangani oleh pihak keluarga, yang tertera biaya lebih dari Rp100 juta” imbuhnya lirih.
Biro Sinar Berita Group kota Bandung yang melakukan konfirmasi Rabu (22/6/2022), diterima oleh dua orang staf sekretariat RS Santo Borromeus Bandung Rian dan Hawanta, di ruang diskusi.
Hawanta dan Rian sepakat tidak ingin menjawab pertanyaan-pertanyaan yang diajukan wartawan, dan meminta wartawan menanyakan langsung ke pihak kuasa Hukum RS Santo Borromeus Bandung, seraya menyebut nama dan nomor kontak kuasa Hukum dimaksud.
“Baiklah pak, kami tidak dapat menjawab pertanyaan yang bapak ajukan karena hal itu sudah kami serahkan kepada pihak kuasa hukum Rumahsakit,” tutur Hawanta menanggapi.[BB/Red]







