JAKARTA, SINAR-BERITA.COM – Ombudsman RI Perwakilan Jakarta Raya (Ombudsman Jakarta Raya) kembali melakukan pemantauan lapangan terhadap ketersediaan dan harga minyak goreng dibeberapa lokasi antara lain Provinsi DKI Jakarta, Kota Bekasi, Kota Bogor dan Kabupaten Bogor. Pemantauan kali ini merupakan kelanjutan dari pemantauan pertama yang dilakukan sejak bulan Februari 2022 yang lalu.
“Pemantauan kami lakukan selama 3 (tiga) hari dari tanggal 12 s.d. 14 Maret 2022 di sejumlah titik seperti pasar tradisional, toko tradisional, pasar modern, dan ritel modern di
wilayah kerja Ombudsman RI Jakarta Raya”, jelas Mulyadin Plh. Kepala PerwakilanOmbudsman Jakarta Raya.
Dibeberkan oleh Plh. Kepala Ombudsman RI Perwakilan Jakarta Raya Mulyadin menyebutkan, beberapa hasil temuan dari pemantauan tersebut yaitu, harga minyak goreng curah di pasar tradisional terpantau sekitar Rp 18.000 – Rp 22.000 per liter, dan untuk harga minyak goreng kemasan berkisar Rp 17.000 per liter dan Rp 35.000 – Rp 41.000 per 2 liter.
Menurut Mulyadin, masih terdapat stok persediaan minyak goreng di pasar tradisional namun tidak banyak. Beberapa pedagang memilih untuk tidak menstok minyak goreng karena harga dari agen masih tinggi.
Harga minyak goreng kemasan di pasar modern dan ritel, menurut Mulyadin, terpantau sesuai dengan edaran pemerintah yaitu Rp 14.000 per liter dan Rp 28.000 per 2 liter, Ketersediaan stok minyak goreng di pasar modern dan ritel modern tidak stabil. Hal ini terlihat dari beberapa toko ritel yang tidak memiliki stok minyak goreng.
“Dari hasil pemantaua, ketersediaan minyak goreng di wilayah kerja Ombudsman Jakarta Raya dapat dikatakan bahwa ketersediaan minyak goreng masih langka baik di pasar tradisional, toko tradisional, pasar modern, maupun ritel modern.
“Kami simpulkan bahwa minyak goreng makin sulit ditemukan”, tutup Mulyadin, Plh Kepala Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Jakarta Raya.
Penulis: Richard Aritonang







